Nasional

MPR Upayakan Produk Hukum agar PPHN Mengikat Semua Lembaga

Bagikan:
Rapat MPR membahas produk hukum PPHN di Jakarta

MPR sedang merumuskan bentuk produk hukum untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman yang mengikat seluruh lembaga negara. Pembahasan ini berlangsung dalam rapat gabungan MPR dan DPD di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagai respons atas kebutuhan penguatan posisi PPHN.

Mengapa PPHN perlu produk hukum baru?

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan PPHN bersifat filosofis dan menjadi arahan utama penyelenggaraan negara. Karena itu, PPHN harus memiliki kekuatan mengikat bagi semua lembaga negara, bukan sekadar panduan internal MPR.

"Ini adalah guidance dalam mencapai tujuan bernegara, karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PBHN dengan RBJPN,"

Pertimbangan hukum: putusan Mahkamah Konstitusi 2023

Muzani menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 menjadi rujukan penting. Menurutnya, TAP MPR tidak lagi dapat dipakai untuk mengikat lembaga negara di luar MPR, sehingga MPR perlu mencari jalan hukum lain agar PPHN dapat berlaku lintas lembaga.

Proses pembahasan dan pihak yang dilibatkan

Proses pembahasan akan dilanjutkan dengan melibatkan lebih banyak pihak. Selain fraksi-fraksi DPR dan kelompok DPD, MPR berencana mengajak pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat untuk memberi masukan.

  • Fraksi-fraksi di MPR
  • Kelompok DPD
  • Pemangku kepentingan terkait
  • Kelompok masyarakat sipil

Muzani mengatakan MPR membutuhkan waktu untuk menentukan bentuk produk hukum yang paling tepat. Ia juga menyebutkan Presiden meminta agar produk itu mampu mengikat semua lembaga negara.

"Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semuanya,"

Dukungan Presiden dan implikasi bagi kebijakan jangka panjang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan untuk penyusunan PPHN melalui mekanisme MPR. Menurut Muzani, Presiden menyerahkan kepada MPR untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman lintas pemerintahan agar arah pembangunan nasional berkelanjutan dan tidak terikat pada satu periode pemerintahan.

"Presiden pada prinsipnya menyerahkan MPR untuk menjadikan PPHN sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan,"

Ke depan, keputusan MPR soal bentuk produk hukum PPHN akan menentukan sejauh mana haluan negara ini dapat mengarahkan kebijakan nasional antarperiode pemerintahan. MPR menegaskan proses pembahasan akan transparan dan melibatkan berbagai pihak sebelum mengambil langkah final.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait