Nasional

Prabowo Tegas: Korporasi Pembakar Lahan Tak Boleh Kebal Hukum

Bagikan:
Asap kebakaran lahan di Riau, petugas dan masyarakat terdampak kabut asap

Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum menyelidiki keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, yang memicu desakan DPR agar perusahaan pembakar lahan tidak kebal hukum. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan dorongan evaluasi pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri pada 26 Agustus 2026, di tengah meningkatnya kabut asap di beberapa wilayah Riau.

Desakan DPR dan arahan Presiden

Anggota DPR Fraksi PKB Mafirion menilai karhutla tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai fenomena musiman. Ia mendorong pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga mengevaluasi akar masalah pengelolaan konsesi perkebunan dan HTI di Riau.

“Mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi. Dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan,”

Mafirion menambahkan pemerintah juga diminta mendalami kasus tiga tersangka karhutla yang disebut tidak memiliki kebun di lokasi terbakar, termasuk membawa kasus ke Jakarta dan melibatkan BIN untuk pendalaman lebih lanjut.

Pencabutan izin dan audit konsesi

Politikus itu menekankan pencabutan izin usaha harus menjadi opsi serius jika ada bukti kesengajaan dari perusahaan. Tujuannya agar penanganan karhutla tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku yang bertanggung jawab.

“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,”

Ia juga menyerukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan yang memiliki konsesi di sekitar lokasi kebakaran untuk memastikan sistem pencegahan dan respons kebakaran berjalan efektif.

Data kebakaran dan dampak

Berdasarkan data BPBD Riau, sepanjang Januari–Agustus 2026 luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare. Dalam periode yang sama tercatat 10.514 titik panas (hotspot), dengan 521 titik terkonfirmasi menjadi kebakaran.

  • Sisanya, sekitar 900 hektare, masih memerlukan penanganan di empat kabupaten.
  • Pada 23 Agustus, BPBD Riau melaporkan tujuh titik api tersisa di Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar, termasuk area Kerumutan dan Rimba Panjang.

"Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga,"

Langkah selanjutnya

Mafirion meminta pemegang konsesi meningkatkan kesiapan personel, peralatan, ketersediaan sumber air, pemantauan titik panas, dan kemampuan respons cepat. Ia menegaskan pengawasan perusahaan harus setara dengan upaya sosialisasi ke masyarakat.

Dengan tekanan dari DPR dan arahan Presiden, langkah investigasi, audit konsesi, dan kemungkinan pencabutan izin akan menjadi sorotan utama ke depan dalam upaya mencegah kebakaran berulang dan melindungi warga terdampak di Riau.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait