Nasional

Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset

Bagikan:
Fahira Idris di Kompleks Parlemen saat membahas RUU Perampasan Aset

Senator DPD RI Fahira Idris menyatakan ada enam urgensi percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU ini ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Inti dukungan dan tujuan RUU

Fahira menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk korupsi. Tujuannya memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan dan negara dapat memulihkan aset yang hilang.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,”

Enam urgensi RUU Perampasan Aset

  1. Merampas keuntungan hasil kejahatan.

    Hukuman badan saja belum cukup jika pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan hasil kejahatan. Oleh karena itu fokus penegakan harus meluas ke asset recovery.

  2. Menutup celah saat proses pidana terhenti.

    RUU membahas mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pemidanaan. Ini relevan saat tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

  3. Memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.

    Perampasan aset diperlukan tidak hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Fahira menekankan mengejar sumber ekonomi jaringan sama pentingnya dengan menangkap pelaku.

  4. Memperkuat pengembalian aset lintas negara.

    Kejahatan ekonomi kini sering bersifat lintas yurisdiksi. Aset dapat dipindahkan lewat rekening, perusahaan, atau instrumen keuangan di banyak negara. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mendorong kerja sama internasional dalam penelusuran dan pengembalian aset.

  5. Memastikan manfaat aset bagi publik.

    Ketika aset sudah dirampas, negara perlu sistem pengelolaan yang profesional agar tidak rusak atau menjadi beban. Pengelolaan harus transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

  6. Menjamin kewenangan disertai due process.

    Fahira menekankan bahwa kewenangan blokir, sita, dan rampas aset harus dibarengi kontrol pengadilan dan mekanisme transparansi untuk mencegah penyalahgunaan.

Proses legislasi dan harapan

Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU akan diselesaikan dan dibahas hingga tahap pengesahan paripurna pada Desember 2026. DPR memberi waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan harmonisasi dan rencana pengesahan.

“Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan. Mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,”

Fahira berharap sisa pembahasan digunakan untuk menyempurnakan substansi RUU dan membuka ruang partisipasi publik. Dukungan masyarakat, menurutnya, harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan bebas celah penyalahgunaan kewenangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait