Lokal

Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, 2 Tersangka Diamankan

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor di Labuhanbatu

RANTAU PRAPAT – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers Sabtu (31/10) sore untuk memaparkan pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Dua tersangka diamankan, sejumlah barang bukti disita, dan penyelidikan masih berlanjut.

Kasus pertama: motor hilang dari pinggir jalan

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara. Terduga pelaku berinisial ESH (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Setelah membawa kendaraan, ESH diduga meminta bantuan orang lain untuk menjual motor itu ke wilayah Tanjungbalai. Dari penjualan, terduga pelaku menerima Rp1.500.000, sementara korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.

Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan ESH Jumat (30/10) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.

Kasus kedua: motor raib dari halaman rumah

Kasus kedua terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku LAH (26) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.

Kejadian bermula ketika korban memarkir motor di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci yang diletakkan di atas meja lalu membawa motor tanpa izin. Selain kendaraan, saksi melaporkan kehilangan telepon genggam dan uang tunai.

Dari kejadian ini kerugian total korban dan saksi mencapai sekitar Rp9.100.000. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan LAH Jumat (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur. LAH mengaku menjual motor kepada seseorang berinisial AKN, yang kemudian juga diamankan petugas.

Barang bukti dan proses hukum

Dalam pengungkapan kedua kasus, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • STNK dan BPKB
  • tas selempang
  • satu unit telepon genggam

Hingga konferensi pers berlangsung, salah satu sepeda motor sebagai barang bukti masih dalam pencarian. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Imbauan polisi

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor."

Polres Labuhanbatu mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci ganda saat memarkir, dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.

Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. Penyelidikan atas kasus ini akan terus dilanjutkan oleh penyidik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait