Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, 2 Tersangka Diamankan
RANTAU PRAPAT – Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers Sabtu (31/10) sore untuk memaparkan pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Dua tersangka diamankan, sejumlah barang bukti disita, dan penyelidikan masih berlanjut.
Kasus pertama: motor hilang dari pinggir jalan
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara. Terduga pelaku berinisial ESH (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Setelah membawa kendaraan, ESH diduga meminta bantuan orang lain untuk menjual motor itu ke wilayah Tanjungbalai. Dari penjualan, terduga pelaku menerima Rp1.500.000, sementara korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan ESH Jumat (30/10) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.
Kasus kedua: motor raib dari halaman rumah
Kasus kedua terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku LAH (26) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.
Kejadian bermula ketika korban memarkir motor di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci yang diletakkan di atas meja lalu membawa motor tanpa izin. Selain kendaraan, saksi melaporkan kehilangan telepon genggam dan uang tunai.
Dari kejadian ini kerugian total korban dan saksi mencapai sekitar Rp9.100.000. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan LAH Jumat (30/10) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur. LAH mengaku menjual motor kepada seseorang berinisial AKN, yang kemudian juga diamankan petugas.
Barang bukti dan proses hukum
Dalam pengungkapan kedua kasus, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- STNK dan BPKB
- tas selempang
- satu unit telepon genggam
Hingga konferensi pers berlangsung, salah satu sepeda motor sebagai barang bukti masih dalam pencarian. Kedua tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Imbauan polisi
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor."
Polres Labuhanbatu mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci ganda saat memarkir, dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.
Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. Penyelidikan atas kasus ini akan terus dilanjutkan oleh penyidik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Warga dan Pedagang Gelisah, Bau Peternakan Bebek di Tualang Ganggu Usaha
Warga dan pelaku usaha di Kelurahan Tualang keluhkan bau peternakan bebek yang mengganggu usaha; kelurahan r...
Redaktur Medan Raih 5 Penghargaan Jurnalistik hingga Okt 2026
Dr. Arianda Tanjung meraih lima penghargaan jurnalistik hingga Oktober 2026; isu tambang ilegal di Asahan da...
Residivis Curanmor Ditangkap di Medan Area, Motor Disita
Tim Pagar Jatanras Polda Sumut menangkap residivis pencuri sepeda motor di Medan Area dan menyita satu unit...
Granat Rayakan HUT ke-27, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Granat merayakan HUT ke-27 di Jakarta, menegaskan komitmen melawan narkoba dan mendorong peningkatan BNN men...
PA Sibuhuan Tangani 3.340 Isbat Nikah dalam 8 Tahun
PA Sibuhuan menangani 3.340 isbat nikah dan 2.574 perceraian selama delapan tahun; 2026 catat kenaikan perce...
Ade Jona Minta Orang Tua Awasi Anak dari Judol dan Narkoba
Ade Jona minta orang tua aktif awasi anak dari judi online (Judol) dan Narkoba saat reses di Sunggal; warga...