Lokal

PA Sibuhuan Tangani 3.340 Isbat Nikah dalam 8 Tahun

Bagikan:
Ilustrasi Gedung Pengadilan Agama atau simbol peradilan agama di Sibuhuan, Padanglawas

SIBUHUAN — Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas, mencatat penanganan isbat nikah sebanyak 3.340 perkara selama delapan tahun sejak kehadirannya pada 2018. Data itu disampaikan Ketua PA Sibuhuan Darman Harun melalui panitera Muhammad Ansor SH, Jumat (30/10). Selain itu, PA mencatat 2.574 perkara perceraian dalam periode yang sama.

Rekap kasus selama delapan tahun

Selama rentang delapan tahun, PA Sibuhuan berperan aktif mempermudah akses penyelesaian perkara keluarga bagi masyarakat setempat. Rata-rata penanganan setiap tahun menunjukkan beban kerja yang signifikan bagi pengadilan.

Jenis Perkara Total (8 tahun) Rata-rata per tahun
Perkara perceraian 2.574 ~320
Isbat nikah (pengesahan perkawinan) 3.340 ~410

Perkembangan perkara pada 2026

Data yang masuk periode Januari hingga 31 Oktober 2026 menunjukkan dinamika berbeda. Perkara perceraian mencapai 367 kasus, sementara isbat nikah tercatat 310 kasus dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Angka perceraian sedikit menonjol dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sedang perkara isbat nikah atau pengesahan perkawinan mencapai 3.340 perkara, yang jika dirata-ratakan mencapai 410 perkara lebih setiap tahun,”

Penyebab perceraian

Pengadilan belum mengidentifikasi satu penyebab tunggal peningkatan perceraian pada 2026. Namun panitera Muhammad Ansor menyebut faktor ekonomi kerap menjadi pemicu perselisihan rumah tangga yang berujung pada perceraian.

“Namun seringkali karena keadaan ekonomi menimbulkan terjadinya cekcok hingga memicu perselisihan dalam rumah tangga dan mengajukan perceraian,”

Implikasi dan langkah ke depan

Data ini menunjukkan kebutuhan akan layanan hukum keluarga yang mudah diakses dan upaya pencegahan konflik rumah tangga. PA Sibuhuan selama ini berfungsi sebagai akses formal bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya dan bagi pasangan yang menyelesaikan sengketa bimbingan hukum.

Pantauan tren kasus sepanjang tahun berikutnya diperlukan untuk memahami faktor penyebab lebih mendalam, sekaligus merumuskan langkah pencegahan yang melibatkan lembaga terkait.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait