Lokal

Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ponsel di Tol Simpang Panei

Bagikan:
Polisi mengamankan pelaku pencurian ponsel di Simalungun

SIMALUNGUN — Polres Simalungun meringkus dua orang yang diduga mencuri dua unit telepon genggam milik sopir dump truck pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.

Kronologi kejadian

Korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), saat itu sedang beristirahat di dalam mobil dump truck. Ia meletakkan dua ponsel—iPhone 15 Plus dan Oppo A5i—di dashboard dengan kaca mobil terbuka sedikit.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponselnya hilang. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Simalungun pada hari yang sama pukul 16.49 WIB dengan nomor laporan LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Penelusuran dan penangkapan

Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha memerintahkan tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda B. Situngkir untuk menyelidiki. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka.

AKP Verry Purba menjelaskan dua pelaku ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2026, di lokasi berbeda. Identitas pelaku adalah OMN (33) warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dan RS alias Pudan (29) warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

"OMN dan RS ditangkap pada hari yang sama, Kamis (29/10), dalam waktu dan tempat berbeda,"

Pengakuan pelaku dan modus

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat. Dalam keterangan, nama Rudi disebut sebagai pengemudi dan Onky sebagai pembonceng.

Saat melintas di lokasi, pelaku melihat dump truck yang pengemudinya tertidur dengan kaca pintu terbuka setengah. Rudi turun dari motor dan mengambil dua ponsel di dashboard, lalu keduanya melarikan diri. Polisi menyatakan para pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Barang bukti dan proses penyidikan

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat
  • Satu unit iPhone 15 Plus
  • Satu unit Oppo A5i
  • Satu unit Oppo A16 beserta kartu SIM

Kedua tersangka diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyatakan akan melakukan penyitaan tambahan, gelar perkara, dan kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.

Implikasi dan tindak lanjut

Kasus ini menjadi peringatan agar pengemudi tidak meninggalkan barang berharga terlihat di dalam kendaraan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Polisi menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait