Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ponsel di Tol Simpang Panei
SIMALUNGUN — Polres Simalungun meringkus dua orang yang diduga mencuri dua unit telepon genggam milik sopir dump truck pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.
Kronologi kejadian
Korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), saat itu sedang beristirahat di dalam mobil dump truck. Ia meletakkan dua ponsel—iPhone 15 Plus dan Oppo A5i—di dashboard dengan kaca mobil terbuka sedikit.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponselnya hilang. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Simalungun pada hari yang sama pukul 16.49 WIB dengan nomor laporan LP/B/504/X/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Penelusuran dan penangkapan
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha memerintahkan tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda B. Situngkir untuk menyelidiki. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka.
AKP Verry Purba menjelaskan dua pelaku ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2026, di lokasi berbeda. Identitas pelaku adalah OMN (33) warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dan RS alias Pudan (29) warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
"OMN dan RS ditangkap pada hari yang sama, Kamis (29/10), dalam waktu dan tempat berbeda,"
Pengakuan pelaku dan modus
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka datang dari arah Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat. Dalam keterangan, nama Rudi disebut sebagai pengemudi dan Onky sebagai pembonceng.
Saat melintas di lokasi, pelaku melihat dump truck yang pengemudinya tertidur dengan kaca pintu terbuka setengah. Rudi turun dari motor dan mengambil dua ponsel di dashboard, lalu keduanya melarikan diri. Polisi menyatakan para pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Barang bukti dan proses penyidikan
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat
- Satu unit iPhone 15 Plus
- Satu unit Oppo A5i
- Satu unit Oppo A16 beserta kartu SIM
Kedua tersangka diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyatakan akan melakukan penyitaan tambahan, gelar perkara, dan kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menjadi peringatan agar pengemudi tidak meninggalkan barang berharga terlihat di dalam kendaraan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Polisi menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Warga dan Pedagang Gelisah, Bau Peternakan Bebek di Tualang Ganggu Usaha
Warga dan pelaku usaha di Kelurahan Tualang keluhkan bau peternakan bebek yang mengganggu usaha; kelurahan r...
Redaktur Medan Raih 5 Penghargaan Jurnalistik hingga Okt 2026
Dr. Arianda Tanjung meraih lima penghargaan jurnalistik hingga Oktober 2026; isu tambang ilegal di Asahan da...
Residivis Curanmor Ditangkap di Medan Area, Motor Disita
Tim Pagar Jatanras Polda Sumut menangkap residivis pencuri sepeda motor di Medan Area dan menyita satu unit...
Granat Rayakan HUT ke-27, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Granat merayakan HUT ke-27 di Jakarta, menegaskan komitmen melawan narkoba dan mendorong peningkatan BNN men...
PA Sibuhuan Tangani 3.340 Isbat Nikah dalam 8 Tahun
PA Sibuhuan menangani 3.340 isbat nikah dan 2.574 perceraian selama delapan tahun; 2026 catat kenaikan perce...
Ade Jona Minta Orang Tua Awasi Anak dari Judol dan Narkoba
Ade Jona minta orang tua aktif awasi anak dari judi online (Judol) dan Narkoba saat reses di Sunggal; warga...