Lokal

Polda Sumut Periksa Pejabat BSI Medan soal Rekening tanpa KTP

Bagikan:
Penyidik Polda Sumut memeriksa pejabat BSI Medan terkait dugaan pembukaan rekening tanpa KTP

Medan — Penyidik Subdit II/Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sumut memanggil dan memeriksa pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Medan menyusul laporan pembukaan rekening tanpa KTP serta dugaan perubahan rekening tanpa izin nasabah. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut SP2HP tahap kedua terkait pengembangan penyelidikan Nomor: B/545/X/RES.2.2/2026 tanggal 20 Oktober 2026.

Pemeriksaan pejabat BSI

Penyidik memanggil tiga orang pihak BSI yang sebelumnya dua kali mangkir. Salah satu yang diperiksa adalah Area Manager Collection/Recovery, Khoirul Anwar, yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/11) dan saat ini berdinas di BSI Banten. Hingga kini penyidik tercatat telah memeriksa lima orang pejabat BSI dalam rangka pengembangan perkara.

Usai pemeriksaan, Khoirul Anwar meninggalkan Gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut namun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Kronologi dugaan kesalahan pencatatan

Pelapor berinisial LS melaporkan adanya pembukaan rekening baru tanpa melampirkan KTP, permohonan, atau tanda tangan nasabah. Rekening baru itu kemudian digunakan untuk pembayaran angsuran dengan menggantikan rekening lama tanpa persetujuan nasabah di BSI Cabang Medan Gajah Mada.

LS mengklaim telah membayar angsuran, namun setoran tidak didebet sehingga catatan SLIK bank tidak sesuai. Menurut pengaduan, BSI mencatat tunggakan hingga kolom 4 selama delapan bulan, dari Januari 2024 sampai Agustus 2024, padahal LS mengaku sudah melakukan setoran dan mengajukan pengaduan ke BSI dan OJK.

Tindakan hukum dan administrasi

Selain soal pencatatan SLIK, LS menyebut mendapat somasi yang dikirim bukan ke alamat domisili atau alamat akad nasabah, dan tanpa melalui surat peringatan bertahap seperti SP 1, SP 2, atau SP 3. Permasalahan tersebut masuk laporan resmi dengan Nomor: LI/301/RES.2.2/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Tanggapan pihak bank

Muhammad Fikri, Manager Recovery/Collection Kanwil Medan, mengaku belum bisa memberi keterangan penuh karena permasalahan sedang ditangani kepolisian dan setiap unit memiliki wewenang masing-masing. Ia menyatakan perlu menelaah lebih jauh kasus ini.

"Saya tidak punya hak untuk menjawab permasalahan ini, karena sudah ada divisinya masing-masing. Kalau dibawah supervisi saya tidak ada yang namanya Khoirul Anwar, dan saya tidak mengetahui terkait pemanggilan tersebut. Tapi saya harus cek lagi kasus ini,"

Sebelumnya, LS telah datang ke BSI Kanwil Medan untuk memastikan status pembiayaan yang pada pertemuan sebelumnya dikatakan oleh Area Manager Medan Kota, Ikrar Simbolon, sudah di WO (Write Off). Fikri juga mengonfirmasi bahwa status pembiayaan tersebut sudah macet dan akan dilanjutkan proses lelang, terlepas dari proses hukum yang berjalan.

Proses penyelidikan lanjutan

Subdit II/Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sumut masih mengembangkan penyelidikan atas laporan LS dan terus memanggil saksi serta memeriksa dokumen terkait. Penyidik menargetkan klarifikasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran administratif atau pidana dalam dugaan pembukaan rekening serta pencatatan SLIK yang tidak sesuai.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait