Lokal

Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ujian Supremasi

Bagikan:
Ilustrasi isu penyadapan dan pengamanan terkait kasus tiga perwira Polri

Medan — Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026 dinilai bukan hanya soal tindak pidana siber. Dosen FISIP UMSU Shohibul Anshor Siregar menyebut perkara ini juga menguji supremasi sipil, profesionalisme aparat, dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Dua perspektif: hukum dan politik

Siregar meminta kasus dibaca dalam dua lapis. Pertama, sebagai perkara hukum yang harus dibuktikan secara transparan dan berkeadilan. Kedua, sebagai cermin rekonfigurasi kekuasaan di tubuh aparat keamanan yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik.

"Kasus ini harus dibaca dalam dua lapis. Pertama sebagai peristiwa hukum yang wajib dibuktikan secara transparan dan berkeadilan. Kedua sebagai cermin rekonfigurasi kekuasaan di tubuh aparat keamanan yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik,"

Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman

Bareskrim Polri menetapkan nama Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Penyidik menggunakan konstruksi hukum berupa Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Siregar mengingatkan bahwa belum dicantumkannya pasal makar dalam konstruksi awal tidak menutup kemungkinan adanya motif politik. Ia menekankan asas praduga tak bersalah sampai pembuktian di pengadilan.

Risiko narasi dan implikasi politik

Ada kekhawatiran bahwa pernyataan publik yang luas dapat mengubah bobot kasus. Tuduhan yang mengarah pada pengkhianatan atau "treason" muncul di ruang publik, namun Siregar meminta klaim tersebut diuji di pengadilan.

"Pernyataan yang makin meluas itu mengubah bobot kasus. Dugaan makar atau kudeta seolah bukan lagi spekulasi publik, tetapi klaim resmi yang hidup dan harus diuji secara hukum,"

Ia juga menyoroti karakter ganda data sadapan, yang bisa memuat informasi strategis negara sekaligus mengungkap ranah privat seperti kesehatan, keuangan, dan relasi keluarga.

Rekonfigurasi kekuasaan

Siregar mengaitkan kasus ini dengan serangkaian perubahan kelembagaan dan mutasi perwira. Ia menyebut pergeseran jabatan, mutasi massal, pengarahan pejabat tinggi, serta pembentukan Kodam baru sebagai konteks yang memicu spekulasi publik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar publik berhati-hati dan tidak menarik kesimpulan sebelum bukti terungkap di pengadilan.

Empat rekomendasi

Sebagai respons, Siregar mengajukan empat rekomendasi praktis:

  1. Perkuat pengawasan independen oleh lembaga legislatif dan yudisial atas sistem penyadapan, termasuk otorisasi sebelum penyadapan, audit berkala, dan kebijakan minimalisasi data.
  2. Tuntaskan pembuktian dugaan unsur makar dengan menelusuri motif, rantai komando, dan pihak yang menerima atau menggunakan data sadapan.
  3. Pastikan pengamanan presiden berjalan proporsional dan akuntabel tanpa memperluas peran militer dalam urusan sipil.
  4. Berikan perlindungan hak-hak tersangka dan akses pemulihan bagi korban penyadapan, termasuk jurnalis dan aktivis.

Penutup: ujian bagi sistem hukum

Siregar menegaskan kredibilitas penanganan kasus ini ditentukan oleh proses pemeriksaan yang independen, transparan, dan berujung pada putusan pengadilan yang terbuka. Ia mengingatkan bahwa tiga tersangka harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait