Lokal

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Modus 'Tabrak Adik' di Medan

Bagikan:
Petugas mengamankan tiga tersangka pencurian motor di Medan

Medan — Polisi menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan modus menuduh korban telah menabrak anggota keluarga pelaku. Penangkapan dilakukan Rabu (4/11) di Gedung A Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun. Para pelaku berinisial AZ (17), SR (20), dan KA (20) kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diduga telah beraksi hingga 50 kali.

Penangkapan dan identitas tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga korban penggelapan sepeda motor. Nama-nama tersangka dan lokasi penangkapan terungkap setelah penyelidikan petugas. Adrian menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak adik. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku,”

Modus operandi

Komplotan ini menggunakan skenario mencari keluarga yang dikabarkan dipukul untuk menghentikan korban di jalan. Dua pelaku mendekati korban lalu menuduh korban mengenal orang yang disebut sebagai korban pemukulan. Selanjutnya korban diajak ke gang sempit dan ditinggalkan setelah menitipkan kunci motor dan telepon.

“Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Fazio warna hitam yang mengaku sedang mencari kakaknya yang disebut-sebut dipukuli dan menanyakan apakah korban mengenal orang tersebut,”

Kronologi kasus yang dilaporkan

Salah satu korban, Julianson Tiglas A. Saragih (20), menjadi korban pada Jumat (19/6) di Jalan Selambo depan Masjid Ar-Rahman, Medan Denai. Ia sedang mengendarai Honda Beat merah hitam bernomor polisi BK 2138 ANI pulang dari kampus saat dihentikan. Setelah diajak ke gang Menteng, korban ditinggalkan dan menunggu sekitar tiga jam sebelum menyadari sepeda motornya hilang.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melapor ke Polrestabes Medan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya menangkap ketiga terduga pelaku.

Langkah penegakan hukum

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami total korban dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat agar warga berhati-hati terhadap modus serupa di jalan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait