Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Modus 'Tabrak Adik' di Medan
Medan — Polisi menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan modus menuduh korban telah menabrak anggota keluarga pelaku. Penangkapan dilakukan Rabu (4/11) di Gedung A Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun. Para pelaku berinisial AZ (17), SR (20), dan KA (20) kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diduga telah beraksi hingga 50 kali.
Penangkapan dan identitas tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga korban penggelapan sepeda motor. Nama-nama tersangka dan lokasi penangkapan terungkap setelah penyelidikan petugas. Adrian menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak adik. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku,”
Modus operandi
Komplotan ini menggunakan skenario mencari keluarga yang dikabarkan dipukul untuk menghentikan korban di jalan. Dua pelaku mendekati korban lalu menuduh korban mengenal orang yang disebut sebagai korban pemukulan. Selanjutnya korban diajak ke gang sempit dan ditinggalkan setelah menitipkan kunci motor dan telepon.
“Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Fazio warna hitam yang mengaku sedang mencari kakaknya yang disebut-sebut dipukuli dan menanyakan apakah korban mengenal orang tersebut,”
Kronologi kasus yang dilaporkan
Salah satu korban, Julianson Tiglas A. Saragih (20), menjadi korban pada Jumat (19/6) di Jalan Selambo depan Masjid Ar-Rahman, Medan Denai. Ia sedang mengendarai Honda Beat merah hitam bernomor polisi BK 2138 ANI pulang dari kampus saat dihentikan. Setelah diajak ke gang Menteng, korban ditinggalkan dan menunggu sekitar tiga jam sebelum menyadari sepeda motornya hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melapor ke Polrestabes Medan. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya menangkap ketiga terduga pelaku.
Langkah penegakan hukum
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami total korban dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat agar warga berhati-hati terhadap modus serupa di jalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota: Sabang Potensial Jadi Gerbang Ekonomi dan Hub Maritim
Wali Kota Sabang hadir di seminar IKAL Aceh dan sebut Sabang berpotensi jadi hub maritim serta butuh kepasti...
Reses DPRK Subulussalam: Warga Keluhkan Lampu Jalan, Usulkan BLK Kecamatan
Warga Penanggalan keluhkan lampu jalan padam, usulkan BLK kecamatan, air bersih, dan penambahan kursi DPRK p...
Tuntutan 3 Tahun untuk Dua PSK Terkait Pemerasan ASN BPN di Medan
Dua PSK, Fajar dan Junia, dituntut tiga tahun penjara atas pemerasan terhadap ASN BPN Nias, Apriaman Lase, y...
Gubernur Aceh Silaturahmi ke Kapolri, Tegaskan Pemberantasan Narkoba
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Kapolri di Jakarta untuk perkuat sinergi keamanan, fokus pemberantasan n...
Bupati Nias Selatan Letakkan Batu Pertama SMP Tunas di Pulau-Pulau Batu
Bupati Nias Selatan meletakkan batu pertama SMP Tunas di Desa Sifitu Ewali (3/11) untuk mendekatkan akses pe...
Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ujian Supremasi
Dosen UMSU nilai penetapan tiga perwira tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo ujian bagi suprem...