Tuntutan 3 Tahun untuk Dua PSK Terkait Pemerasan ASN BPN di Medan
Medan — Dua wanita pekerja seks komersial, Fajar Rismawati dan Junia Saparna, dituntut tiga tahun penjara terkait kasus pemerasan dan penghasutan terhadap ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase, yang bunuh diri di Apartemen Sky View Medan. Tuntutan dibacakan pada Rabu, 4 November, di Pengadilan Negeri Medan.
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, menyampaikan tuntutan dalam persidangan di Ruang Kartika. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Rismawati dan terdakwa Junia Saparna tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun,"
Pertimbangan jaksa
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menegaskan perbuatan kedua terdakwa berakibat fatal karena korban meninggal dunia. Jaksa menyebut tindakan itu menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
"Hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,"
Jaksa juga mencatat pengakuan para terdakwa di persidangan sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Proses persidangan selanjutnya
Majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Kesempatan itu dijadwalkan pada Rabu, 11 November, sehingga persidangan belum memasuki tahap vonis.
Hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, nota pembelaan dari terdakwa, dan bukti-bukti di berkas perkara sebelum mengambil putusan.
Implikasi kasus
Kronologi perkara ini menyorot isu pemerasan terhadap aparatur negara dan dampaknya yang serius. Kasus berujung pada kematian ASN yang menjadi korban menambah dimensi pidana dan publik yang harus diperhatikan pengadilan.
Proses hukum berikutnya akan menentukan apakah tuntutan tiga tahun penjara tetap dipertahankan atau berubah setelah pembelaan dan pemeriksaan hakim.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota: Sabang Potensial Jadi Gerbang Ekonomi dan Hub Maritim
Wali Kota Sabang hadir di seminar IKAL Aceh dan sebut Sabang berpotensi jadi hub maritim serta butuh kepasti...
Reses DPRK Subulussalam: Warga Keluhkan Lampu Jalan, Usulkan BLK Kecamatan
Warga Penanggalan keluhkan lampu jalan padam, usulkan BLK kecamatan, air bersih, dan penambahan kursi DPRK p...
Gubernur Aceh Silaturahmi ke Kapolri, Tegaskan Pemberantasan Narkoba
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Kapolri di Jakarta untuk perkuat sinergi keamanan, fokus pemberantasan n...
Bupati Nias Selatan Letakkan Batu Pertama SMP Tunas di Pulau-Pulau Batu
Bupati Nias Selatan meletakkan batu pertama SMP Tunas di Desa Sifitu Ewali (3/11) untuk mendekatkan akses pe...
Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ujian Supremasi
Dosen UMSU nilai penetapan tiga perwira tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo ujian bagi suprem...
87 SPPG di Sumut Disuspensi, Satu Dihentikan Sementara di Medan Denai
BGN menangguhkan operasional 87 SPPG di Sumut karena administrasi, fasilitas dapur tak sesuai juknis, dan sa...