Polda Sumut Ungkap 19 kg Sabu Diselundupkan Pakai Mobil Kambing
MEDAN — Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran 19 kg sabu yang diselundupkan dengan modus menyembunyikan barang dalam mobil L-300 bermuatan kambing. Penangkapan terjadi di rest area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penangkapan dan barang bukti
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan petugas mengamankan dua tersangka berinisial SB (51) asal Muaro Jambi, Jambi, serta AS alias Farid (22) warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya berperan sebagai kernet dan sopir kendaraan.
Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 19 kg dan kendaraan L-300 yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan rute pengiriman
Berdasarkan pemeriksaan awal, SB mengaku paket narkoba itu miliknya. Ia menyatakan sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Aceh Timur atas perintah seorang berinisial "JK".
"Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,"
Andy juga menyebutkan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan barang ke pemesan.
Modus baru: mobil bermuatan kambing
Penggunaan mobil pengangkut kambing sebagai sarana penyelundupan menjadi sorotan. Menurut penyidik, cara ini dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan di jalan tol dan rest area.
"Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kg diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,"
"Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru,"
Polisi menilai skema tersebut menunjukkan pelaku semakin kreatif dalam mengaburkan jejak pengiriman narkotika antarprovinsi.
Pengembangan penyidikan
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlangsung. Tim khusus terus mengembangkan jaringan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Langkah penyidik meliputi pelacakan asal pengiriman di Aceh Timur dan identifikasi pihak yang memesan barang di Pekanbaru dan Lampung. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan lintas daerah yang menggunakan moda transportasi tidak biasa.
Kasus ini menambah bukti bahwa pelaku narkoba memanfaatkan berbagai modus operandi baru, sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga dan pengawasan lebih ketat di jalur distribusi antarprovinsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ketua DPRK Aceh Tenggara Terobos Longsor Tanah Karo demi Hadiri Rapat
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, menerobos longsor di Tanah Karo pada 26 Agustus agar tiba...
Maulid Akbar Lhoknga Dijadwalkan Awal November 2026
Forum Keuchik dan Pemkab Lhoknga mematangkan persiapan Maulid Akbar awal November 2026, diperkirakan dihadir...
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut Batal, Izin Gubernur Belum Turun
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut batal karena izin Gubernur belum turun dan akses jalan ke lokasi belum siap, s...
Polisi Tangkap Dua Pemilik THM Dragon yang Jadi DPO di Yogyakarta
Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik THM Dragon yang jadi DPO di Yogyakarta; keduanya di...
Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Deli Serdang
Warga Perumahan Pondok Alam lega setelah Polda Sumut menetapkan Anggota DPRD Dhody Thahir tersangka dalam ka...
Bapenda Medan Gelar Opsir PBB dan Apel Gabungan di Babura
Bapenda Medan bersama Kelurahan Babura menggelar apel dan Opsir PBB pada 26 Agustus untuk mempercepat peneri...