Polda Sumut Ungkap 19 kg Sabu Diselundupkan Pakai Mobil Kambing
MEDAN — Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran 19 kg sabu yang diselundupkan dengan modus menyembunyikan barang dalam mobil L-300 bermuatan kambing. Penangkapan terjadi di rest area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penangkapan dan barang bukti
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan petugas mengamankan dua tersangka berinisial SB (51) asal Muaro Jambi, Jambi, serta AS alias Farid (22) warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya berperan sebagai kernet dan sopir kendaraan.
Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 19 kg dan kendaraan L-300 yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka dan rute pengiriman
Berdasarkan pemeriksaan awal, SB mengaku paket narkoba itu miliknya. Ia menyatakan sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Aceh Timur atas perintah seorang berinisial "JK".
"Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,"
Andy juga menyebutkan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan barang ke pemesan.
Modus baru: mobil bermuatan kambing
Penggunaan mobil pengangkut kambing sebagai sarana penyelundupan menjadi sorotan. Menurut penyidik, cara ini dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan di jalan tol dan rest area.
"Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kg diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,"
"Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru,"
Polisi menilai skema tersebut menunjukkan pelaku semakin kreatif dalam mengaburkan jejak pengiriman narkotika antarprovinsi.
Pengembangan penyidikan
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlangsung. Tim khusus terus mengembangkan jaringan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Langkah penyidik meliputi pelacakan asal pengiriman di Aceh Timur dan identifikasi pihak yang memesan barang di Pekanbaru dan Lampung. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan lintas daerah yang menggunakan moda transportasi tidak biasa.
Kasus ini menambah bukti bahwa pelaku narkoba memanfaatkan berbagai modus operandi baru, sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga dan pengawasan lebih ketat di jalur distribusi antarprovinsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu pada 19 Oktober sebagai...
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Polda Sumut menangkap tiga terduga pelaku penembakan di Tanjung Morawa pada 19 Oktober; motif masih didalami...
Pemkab Asahan Selesaikan Audit BPK, Raih Peringkat Tiga Realisasi Belanja
Pemkab Asahan menyelesaikan audit BPK Sumut (19/10) dan meraih peringkat tiga realisasi belanja daerah; exit...
Belanja P-APBD Sumut 2026 Melebihi Pendapatan, DPRD Dorong Pinjaman
Belanja P-APBD Sumut 2026 melebihi pendapatan Rp382 miliar; DPRD mendorong pinjaman dan obligasi untuk menut...
Satgas PRR Kirim 18 Alat Berat untuk Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara
Satgas PRR Kemendagri menurunkan 18 alat berat dan 8 dump truk untuk pengerukan sungai di Aceh Tenggara, ope...
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...