Lokal

Polda Sumut Ungkap 19 kg Sabu Diselundupkan Pakai Mobil Kambing

Bagikan:
Petugas mengamankan 19 kg sabu dan mobil L-300 bermuatan kambing di rest area Tol Binjai-Langsa

MEDAN — Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran 19 kg sabu yang diselundupkan dengan modus menyembunyikan barang dalam mobil L-300 bermuatan kambing. Penangkapan terjadi di rest area Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penangkapan dan barang bukti

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan petugas mengamankan dua tersangka berinisial SB (51) asal Muaro Jambi, Jambi, serta AS alias Farid (22) warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya berperan sebagai kernet dan sopir kendaraan.

Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 19 kg dan kendaraan L-300 yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan tersangka dan rute pengiriman

Berdasarkan pemeriksaan awal, SB mengaku paket narkoba itu miliknya. Ia menyatakan sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Aceh Timur atas perintah seorang berinisial "JK".

"Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,"

Andy juga menyebutkan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengantarkan barang ke pemesan.

Modus baru: mobil bermuatan kambing

Penggunaan mobil pengangkut kambing sebagai sarana penyelundupan menjadi sorotan. Menurut penyidik, cara ini dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan di jalan tol dan rest area.

"Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kg diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,"

"Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru,"

Polisi menilai skema tersebut menunjukkan pelaku semakin kreatif dalam mengaburkan jejak pengiriman narkotika antarprovinsi.

Pengembangan penyidikan

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlangsung. Tim khusus terus mengembangkan jaringan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

Langkah penyidik meliputi pelacakan asal pengiriman di Aceh Timur dan identifikasi pihak yang memesan barang di Pekanbaru dan Lampung. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan lintas daerah yang menggunakan moda transportasi tidak biasa.

Kasus ini menambah bukti bahwa pelaku narkoba memanfaatkan berbagai modus operandi baru, sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga dan pengawasan lebih ketat di jalur distribusi antarprovinsi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait