Lokal

Kejati Sumut Belum Periksa Bank Mandiri soal 54 Cek Palsu Rp123,2 M

Bagikan:
Ilustrasi cek palsu dan penyidikan perbankan terkait kasus kerugian Rp123,2 miliar

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini belum memeriksa pihak Bank Mandiri terkait kasus 54 cek palsu yang merugikan PT Toba Surimi Industries senilai Rp123,2 miliar. Pernyataan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Status penyidikan di Kejati Sumut

Rizaldi menyatakan Kejati belum melakukan pengumpulan data maupun bahan keterangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan bank. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kegiatan puldata atau pulbaket.

"Sampai saat ini belum ada Kejati melakukan puldata/pulbaket,"

Ketika ditanya alasan belum dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, Rizaldi mengaku belum mendapat konfirmasi dari bidang tindak pidana khusus.

"Saya belum ada konfirmasi ke Pidsus,"

Temuan dan kejanggalan dalam persidangan

Persidangan kasus pemalsuan cek menguak bahwa pencairan dana perusahaan disebut menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga memuat tanda tangan palsu Direktur Utama PT Toba Surimi Industries, Gindra Tardy. Fakta ini memicu pertanyaan soal prosedur di pihak perbankan.

Pertanyaan hakim terhadap prosedur bank

Majelis hakim mempertanyakan dasar pencairan puluhan cek miliaran rupiah yang hanya berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan, tanpa verifikasi lanjutan kepada pemilik rekening. Hakim menilai bank seharusnya tidak mudah mencairkan dana dalam jumlah besar tanpa konfirmasi resmi.

"Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya. Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?"

Hakim anggota juga menyoroti perbedaan garis dan lengkungan tanda tangan pada cek dibandingkan spesimen asli direktur perusahaan.

"Lengkungan tanda tangan saja berbeda, perusahaan tidak bisa mencairkan dana jika tanda tangannya berbeda. Apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah,"

Vonis dan implikasi

Dalam perkara ini, terdakwa Tepi, mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp123,2 miliar. Vonis tersebut menutup proses peradilan pidana terhadap pelaku pemalsuan, tetapi menyisakan pertanyaan terkait peran dan prosedur pihak perbankan.

Dengan belum adanya pemeriksaan terhadap bank terkait dugaan pelanggaran internal, kasus ini berpotensi memicu tuntutan audit atau investigasi lanjutan, baik dari aparat penegak hukum maupun regulator perbankan, untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pencairan dapat terjadi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait