Kejati Sumut Belum Periksa Bank Mandiri soal 54 Cek Palsu Rp123,2 M
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini belum memeriksa pihak Bank Mandiri terkait kasus 54 cek palsu yang merugikan PT Toba Surimi Industries senilai Rp123,2 miliar. Pernyataan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Status penyidikan di Kejati Sumut
Rizaldi menyatakan Kejati belum melakukan pengumpulan data maupun bahan keterangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan bank. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kegiatan puldata atau pulbaket.
"Sampai saat ini belum ada Kejati melakukan puldata/pulbaket,"
Ketika ditanya alasan belum dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, Rizaldi mengaku belum mendapat konfirmasi dari bidang tindak pidana khusus.
"Saya belum ada konfirmasi ke Pidsus,"
Temuan dan kejanggalan dalam persidangan
Persidangan kasus pemalsuan cek menguak bahwa pencairan dana perusahaan disebut menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga memuat tanda tangan palsu Direktur Utama PT Toba Surimi Industries, Gindra Tardy. Fakta ini memicu pertanyaan soal prosedur di pihak perbankan.
Pertanyaan hakim terhadap prosedur bank
Majelis hakim mempertanyakan dasar pencairan puluhan cek miliaran rupiah yang hanya berdasarkan pemeriksaan visual tanda tangan, tanpa verifikasi lanjutan kepada pemilik rekening. Hakim menilai bank seharusnya tidak mudah mencairkan dana dalam jumlah besar tanpa konfirmasi resmi.
"Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya. Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?"
Hakim anggota juga menyoroti perbedaan garis dan lengkungan tanda tangan pada cek dibandingkan spesimen asli direktur perusahaan.
"Lengkungan tanda tangan saja berbeda, perusahaan tidak bisa mencairkan dana jika tanda tangannya berbeda. Apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah,"
Vonis dan implikasi
Dalam perkara ini, terdakwa Tepi, mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp123,2 miliar. Vonis tersebut menutup proses peradilan pidana terhadap pelaku pemalsuan, tetapi menyisakan pertanyaan terkait peran dan prosedur pihak perbankan.
Dengan belum adanya pemeriksaan terhadap bank terkait dugaan pelanggaran internal, kasus ini berpotensi memicu tuntutan audit atau investigasi lanjutan, baik dari aparat penegak hukum maupun regulator perbankan, untuk menjelaskan bagaimana mekanisme pencairan dapat terjadi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ketua DPRK Aceh Tenggara Terobos Longsor Tanah Karo demi Hadiri Rapat
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, menerobos longsor di Tanah Karo pada 26 Agustus agar tiba...
Maulid Akbar Lhoknga Dijadwalkan Awal November 2026
Forum Keuchik dan Pemkab Lhoknga mematangkan persiapan Maulid Akbar awal November 2026, diperkirakan dihadir...
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut Batal, Izin Gubernur Belum Turun
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut batal karena izin Gubernur belum turun dan akses jalan ke lokasi belum siap, s...
Polisi Tangkap Dua Pemilik THM Dragon yang Jadi DPO di Yogyakarta
Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik THM Dragon yang jadi DPO di Yogyakarta; keduanya di...
Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Deli Serdang
Warga Perumahan Pondok Alam lega setelah Polda Sumut menetapkan Anggota DPRD Dhody Thahir tersangka dalam ka...
Bapenda Medan Gelar Opsir PBB dan Apel Gabungan di Babura
Bapenda Medan bersama Kelurahan Babura menggelar apel dan Opsir PBB pada 26 Agustus untuk mempercepat peneri...