OJK Perkuat Startup Fintech Lewat Akselerator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan OJK Fintech Startup Accelerator untuk menjembatani inovasi fintech yang sudah layak ke industri, pendanaan, dan mitra strategis. Pengumuman itu disampaikan pada acara OJK Digination 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Tujuan dan fungsi program
Program akselerator dirancang untuk membantu startup yang telah melalui tahap prototipe agar dapat memasuki ekosistem jasa keuangan secara lebih cepat. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, banyak inovasi berhenti di tahap gagasan karena tidak menemukan jalur ke industri, pendanaan, dan kepatuhan regulasi.
“Inisiatif ini lahir dari persoalan yang nyata di lapangan. Banyak inovasi baik berhenti pada tahap gagasan atau prototype karena tidak menemukan jalur menuju industri, menuju pendanaan, dan menuju kepatuhan regulasi,” ujar Hernawan.
Hernawan menegaskan akselerator berbeda dengan sandbox. Jika sandbox berfungsi menguji kelayakan dan keamanan inovasi, akselerator bertujuan agar inovasi yang telah dinilai layak dapat berkembang dan digunakan oleh industri.
“Akselerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan. Begitu pula dengan investor, dengan akademisi, regulator, serta mitra strategis nasional, dan bukan menggantikan sandbox,” tambahnya.
Kolaborasi pemangku kepentingan
Program akan mempertemukan startup dengan berbagai pihak, antara lain lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, dan mitra strategis nasional. Tujuannya adalah menciptakan jalur komersial serta akses pendanaan yang selama ini sulit didapat oleh innovator.
Kesiapan talenta dan risiko teknologi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai transformasi teknologi menuntut kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan kesiapan sumber daya manusia. Ia mendorong penguatan kompetensi agar Indonesia mampu memimpin transformasi digital di sektor jasa keuangan.
“Dan acara ini sekaligus menjadi momentum 3 tahun implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Bisa kita jadikan sebagai titik refleksi untuk menata arah kebijakan sektor keuangan digital ke depan,” kata Nezar.
Nezar menyebut kebutuhan talenta digital kini semakin kompleks seiring perkembangan AI dan transformasi industri keuangan. Kompetensi teknis harus disertai pemahaman tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, etika, serta mitigasi risiko teknologi.
- Tata kelola data
- Manajemen risiko AI
- Keamanan siber
- Etika penggunaan teknologi
- Penanganan risiko teknologi
Implikasi ke depan
Dengan akselerator ini, OJK berharap lebih banyak inovasi fintech yang siap dipakai industri dan mendapatkan akses pendanaan. Program juga menjadi bagian refleksi atas implementasi UU P2SK selama tiga tahun dan dapat memengaruhi arah kebijakan sektor keuangan digital ke depan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...