OJK Perkuat Startup Fintech Lewat Akselerator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan OJK Fintech Startup Accelerator untuk menjembatani inovasi fintech yang sudah layak ke industri, pendanaan, dan mitra strategis. Pengumuman itu disampaikan pada acara OJK Digination 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Tujuan dan fungsi program
Program akselerator dirancang untuk membantu startup yang telah melalui tahap prototipe agar dapat memasuki ekosistem jasa keuangan secara lebih cepat. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, banyak inovasi berhenti di tahap gagasan karena tidak menemukan jalur ke industri, pendanaan, dan kepatuhan regulasi.
“Inisiatif ini lahir dari persoalan yang nyata di lapangan. Banyak inovasi baik berhenti pada tahap gagasan atau prototype karena tidak menemukan jalur menuju industri, menuju pendanaan, dan menuju kepatuhan regulasi,” ujar Hernawan.
Hernawan menegaskan akselerator berbeda dengan sandbox. Jika sandbox berfungsi menguji kelayakan dan keamanan inovasi, akselerator bertujuan agar inovasi yang telah dinilai layak dapat berkembang dan digunakan oleh industri.
“Akselerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan. Begitu pula dengan investor, dengan akademisi, regulator, serta mitra strategis nasional, dan bukan menggantikan sandbox,” tambahnya.
Kolaborasi pemangku kepentingan
Program akan mempertemukan startup dengan berbagai pihak, antara lain lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, dan mitra strategis nasional. Tujuannya adalah menciptakan jalur komersial serta akses pendanaan yang selama ini sulit didapat oleh innovator.
Kesiapan talenta dan risiko teknologi
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai transformasi teknologi menuntut kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan kesiapan sumber daya manusia. Ia mendorong penguatan kompetensi agar Indonesia mampu memimpin transformasi digital di sektor jasa keuangan.
“Dan acara ini sekaligus menjadi momentum 3 tahun implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Bisa kita jadikan sebagai titik refleksi untuk menata arah kebijakan sektor keuangan digital ke depan,” kata Nezar.
Nezar menyebut kebutuhan talenta digital kini semakin kompleks seiring perkembangan AI dan transformasi industri keuangan. Kompetensi teknis harus disertai pemahaman tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, etika, serta mitigasi risiko teknologi.
- Tata kelola data
- Manajemen risiko AI
- Keamanan siber
- Etika penggunaan teknologi
- Penanganan risiko teknologi
Implikasi ke depan
Dengan akselerator ini, OJK berharap lebih banyak inovasi fintech yang siap dipakai industri dan mendapatkan akses pendanaan. Program juga menjadi bagian refleksi atas implementasi UU P2SK selama tiga tahun dan dapat memengaruhi arah kebijakan sektor keuangan digital ke depan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Menguat 44,59 Poin di Tengah Aksi Penyampaian Pendapat
IHSG menguat 44,59 poin ke 6.450,27 pada penutupan sesi I 27 Agustus 2026, meski ada aksi penyampaian pendap...
APBN 2027: Shock Absorber dan Pendorong Pertumbuhan
Pemerintah arahkan APBN 2027 sebagai shock absorber dan pendorong pertumbuhan, dengan belanja Rp4.097,2 tril...
Pemerintah Usulkan Defisit RAPBN 2027 2,4% dari PDB
Pemerintah mengusulkan defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4% PDB untuk dorong pertumbuhan dan jaga keberlanjutan f...
Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Melemah 27 Agustus 2026
Harga emas Pegadaian turun pada 27 Agustus 2026; Galeri24 melemah Rp29.000/g dan UBS turun Rp20.000/g, penye...
Rupiah Melemah ke Rp17.781, Dolar AS Rebound Usai Data PCE
Rupiah melemah ke Rp17.781 per dolar AS pada pembukaan 27 Agustus 2026 setelah dolar AS menguat akibat data...
Harga Emas Antam Turun Rp27.000 per Gram, Update 27 Agustus 2026
Harga emas Antam turun Rp27.000 per gram pada 27 Agustus 2026; 1 gram kini di Rp2.723.000 menurut pembaruan...