DPRD Deliserdang Kembalikan KUA-PPAS P-APBD 2026
Deliserdang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang resmi mengembalikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Deliserdang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengembalian dilakukan karena pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum rampung.
Alasan pengembalian dokumen
Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra, menyatakan surat pengembalian ditandatangani olehnya dan telah diterima Bagian Umum Kantor Bupati pada 26 Agustus 2026.
"Pengembalian dilakukan karena pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum tuntas,"
Hamdani menegaskan pengembalian bukan bermaksud menghambat proses perubahan APBD, melainkan untuk memastikan semua tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai peraturan.
"Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,"
Rujukan aturan dan kewajiban LPJ
Hamdani merujuk Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut mensyaratkan penetapan perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Proses pembahasan LKPD dan kendala kehadiran OPD
Banggar DPRD menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak 23 Juli sampai 11 Agustus 2026. Namun sejumlah kepala OPD tidak hadir sesuai jadwal sehingga pembahasan terlambat.
Banggar kemudian melakukan penjadwalan ulang pada tanggal:
- 12 Agustus 2026
- 13 Agustus 2026
- 19 Agustus 2026
- 20 Agustus 2026
Meskipun telah dijadwalkan ulang, beberapa OPD belum memenuhi undangan untuk memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025.
Respons Pemkab Deliserdang
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, awalnya menyatakan belum menerima surat dari DPRD saat dikonfirmasi. Setelah bukti tanda terima diperlihatkan, Sandra menjelaskan dokumen baru tiba pada 26 Agustus sehingga belum sempat dikomentari.
"Bang, rupanya belum ada surat dari DPRD bang. Jadi belum bisa kita tanggapi,"
"Ia lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan pengembalian ini, pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026 akan dilanjutkan setelah semua persyaratan pertanggungjawaban APBD 2025 selesai. Langkah DPRD menekankan pentingnya kepatuhan administratif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Proses berikutnya tergantung kelengkapan LPJ dari OPD terkait dan penetapan Perda pertanggungjawaban APBD 2025 sehingga perubahan APBD 2026 dapat dibahas kembali sesuai aturan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ketua DPRK Aceh Tenggara Terobos Longsor Tanah Karo demi Hadiri Rapat
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, menerobos longsor di Tanah Karo pada 26 Agustus agar tiba...
Maulid Akbar Lhoknga Dijadwalkan Awal November 2026
Forum Keuchik dan Pemkab Lhoknga mematangkan persiapan Maulid Akbar awal November 2026, diperkirakan dihadir...
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut Batal, Izin Gubernur Belum Turun
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut batal karena izin Gubernur belum turun dan akses jalan ke lokasi belum siap, s...
Polisi Tangkap Dua Pemilik THM Dragon yang Jadi DPO di Yogyakarta
Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik THM Dragon yang jadi DPO di Yogyakarta; keduanya di...
Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Deli Serdang
Warga Perumahan Pondok Alam lega setelah Polda Sumut menetapkan Anggota DPRD Dhody Thahir tersangka dalam ka...
Bapenda Medan Gelar Opsir PBB dan Apel Gabungan di Babura
Bapenda Medan bersama Kelurahan Babura menggelar apel dan Opsir PBB pada 26 Agustus untuk mempercepat peneri...