Lokal

DPRD Deliserdang Kembalikan KUA-PPAS P-APBD 2026

Bagikan:
Rapat DPRD Deliserdang membahas KUA-PPAS dan APBD

Deliserdang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang resmi mengembalikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati Deliserdang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pengembalian dilakukan karena pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum rampung.

Alasan pengembalian dokumen

Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra, menyatakan surat pengembalian ditandatangani olehnya dan telah diterima Bagian Umum Kantor Bupati pada 26 Agustus 2026.

"Pengembalian dilakukan karena pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum tuntas,"

Hamdani menegaskan pengembalian bukan bermaksud menghambat proses perubahan APBD, melainkan untuk memastikan semua tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai peraturan.

"Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,"

Rujukan aturan dan kewajiban LPJ

Hamdani merujuk Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut mensyaratkan penetapan perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Proses pembahasan LKPD dan kendala kehadiran OPD

Banggar DPRD menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak 23 Juli sampai 11 Agustus 2026. Namun sejumlah kepala OPD tidak hadir sesuai jadwal sehingga pembahasan terlambat.

Banggar kemudian melakukan penjadwalan ulang pada tanggal:

  • 12 Agustus 2026
  • 13 Agustus 2026
  • 19 Agustus 2026
  • 20 Agustus 2026

Meskipun telah dijadwalkan ulang, beberapa OPD belum memenuhi undangan untuk memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025.

Respons Pemkab Deliserdang

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, awalnya menyatakan belum menerima surat dari DPRD saat dikonfirmasi. Setelah bukti tanda terima diperlihatkan, Sandra menjelaskan dokumen baru tiba pada 26 Agustus sehingga belum sempat dikomentari.

"Bang, rupanya belum ada surat dari DPRD bang. Jadi belum bisa kita tanggapi,"

"Ia lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan pengembalian ini, pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026 akan dilanjutkan setelah semua persyaratan pertanggungjawaban APBD 2025 selesai. Langkah DPRD menekankan pentingnya kepatuhan administratif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Proses berikutnya tergantung kelengkapan LPJ dari OPD terkait dan penetapan Perda pertanggungjawaban APBD 2025 sehingga perubahan APBD 2026 dapat dibahas kembali sesuai aturan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait