Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Deli Serdang
MEDAN — Warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA), Desa Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang, menyatakan lega setelah Polda Sumatera Utara menetapkan Anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait lahan yang mereka tempati. Penetapan tercantum dalam surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, dan Dhody dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Reaksi warga dan tuntutan
Keputusan penyidik menjadi titik terang bagi ratusan kepala keluarga yang selama tiga tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. Warga menilai penetapan tersangka membuktikan perjuangan mereka tidak sia-sia.
"Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan status tersangka ini kami merasa jauh lebih tenang, karena ini juga berkaitan dengan rumah kami,"
— Nasa, warga Perumahan Pondok Alam
Warga juga menegaskan akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Mereka menyayangkan langkah seorang wakil rakyat yang disebut menggunakan atribut jabatan untuk menekan hak atas tanah warga kecil.
Kronologi singkat kasus
Perumahan Pondok Alam adalah program perumahan subsidi di atas lahan seluas 15 hektare yang dibangun PT Rapi Ray dan dihuni lebih dari 200 kepala keluarga. Sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan yang dimenangkan Kirem Ginting hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (Nomor 398 PK/Pdt/2016), dan permohonan eksekusi diperkuat oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Meski demikian, warga menilai Dhody Thahir tetap mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat warga. Langkah itu dipandang warga sebagai upaya berulang yang mengganggu hak yang sudah berkekuatan tetap.
Pelapor, dukungan, dan harapan politik
Laporan yang berujung penetapan tersangka itu diajukan oleh Muhammad Gazali Iskandar sejak April 2023. Warga juga memberi apresiasi kepada manajemen developer yang dianggap konsisten mempertahankan hak warga sejak awal sengketa.
Selain menuntut proses hukum yang tegas, warga berharap Partai Golkar Sumut, tempat Dhody bernaung, tidak bungkam dan memberikan sikap jelas soal kasus ini. Ada pula harapan agar Presiden menaruh perhatian pada ironi seorang wakil rakyat yang diduga merampas hak konstituennya sendiri.
Implikasi dan langkah ke depan
Warga menilai penetapan tersangka menunjukkan institusi penegak hukum bekerja sesuai prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. Mereka akan terus memantau proses pemeriksaan dan mengawal putusan agar hak atas tanah dapat ditegakkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ketua DPRK Aceh Tenggara Terobos Longsor Tanah Karo demi Hadiri Rapat
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, menerobos longsor di Tanah Karo pada 26 Agustus agar tiba...
Maulid Akbar Lhoknga Dijadwalkan Awal November 2026
Forum Keuchik dan Pemkab Lhoknga mematangkan persiapan Maulid Akbar awal November 2026, diperkirakan dihadir...
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut Batal, Izin Gubernur Belum Turun
Spiongot Run 5K 2026 di Sumut batal karena izin Gubernur belum turun dan akses jalan ke lokasi belum siap, s...
Polisi Tangkap Dua Pemilik THM Dragon yang Jadi DPO di Yogyakarta
Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik THM Dragon yang jadi DPO di Yogyakarta; keduanya di...
Bapenda Medan Gelar Opsir PBB dan Apel Gabungan di Babura
Bapenda Medan bersama Kelurahan Babura menggelar apel dan Opsir PBB pada 26 Agustus untuk mempercepat peneri...
Sumut Usulkan Rp489 Miliar untuk Optimalkan 21 Daerah Irigasi
Pemprov Sumut usulkan Rp489 miliar untuk optimalkan 21 daerah irigasi agar lahan produktif bertambah 5.050 h...