Polisi Tangkap Dua Pemilik THM Dragon yang Jadi DPO di Yogyakarta
Medan — Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemilik tempat hiburan malam (THM) Dragon yang masuk daftar buronan (DPO). Penangkapan berlangsung di Yogyakarta beberapa hari sebelum pernyataan resmi pada Kamis (27/8). Kedua tersangka diduga mengendalikan peredaran narkoba di Dragon KTV, Medan.
Penangkapan DPO
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyampaikan bahwa tim berhasil menangkap pasangan suami istri yang menjadi DPO. Identitas keduanya adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40).
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,”
“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,”
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari penangkapan dua tersangka lain pada 23 Mei di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Petugas menangkap Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul saat operasi penyamaran.
- Ridho tertangkap tangan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
- Dari pengembangan, polisi menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek di loker milik Ridho.
Peran dan Pengakuan
Berdasarkan pemeriksaan, Ridho mengaku peredaran narkoba di Dragon KTV dikendalikan oleh Ardinal dan istrinya. Keduanya diduga tidak hanya menyediakan stok, tetapi juga mengatur distribusi dan pembagian hasil penjualan di lokasi.
Status Penanganan
Saat ini Ardinal dan Herina menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut. Penanganan kasus akan berlanjut sesuai prosedur hukum untuk menentukan konstruksi perkara dan kelanjutan proses penuntutan.
Implikasi
Penangkapan pemilik tempat hiburan malam ini menunjukkan fokus kepolisian pada jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di lokasi hiburan. Kasus juga menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan agar tidak menjadi sarang peredaran narkotika.
Catatan: Nama-nama yang disebut adalah bagian dari proses penyidikan. Perkembangan lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum oleh penyidik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu pada 19 Oktober sebagai...
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Polda Sumut menangkap tiga terduga pelaku penembakan di Tanjung Morawa pada 19 Oktober; motif masih didalami...
Pemkab Asahan Selesaikan Audit BPK, Raih Peringkat Tiga Realisasi Belanja
Pemkab Asahan menyelesaikan audit BPK Sumut (19/10) dan meraih peringkat tiga realisasi belanja daerah; exit...
Belanja P-APBD Sumut 2026 Melebihi Pendapatan, DPRD Dorong Pinjaman
Belanja P-APBD Sumut 2026 melebihi pendapatan Rp382 miliar; DPRD mendorong pinjaman dan obligasi untuk menut...
Satgas PRR Kirim 18 Alat Berat untuk Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara
Satgas PRR Kemendagri menurunkan 18 alat berat dan 8 dump truk untuk pengerukan sungai di Aceh Tenggara, ope...
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...