Empat Terdakwa Minta Bebas dalam Kasus Pengalihan HGU ke HGB PT NDP
MEDAN – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (20/5). Mereka menilai tuduhan kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara sah dan prematur.
Siapa dan tuntutan pembebasan
Permintaan pembebasan disampaikan oleh keempat terdakwa saat membacakan pledoi. Para terdakwa adalah:
- Imam Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang
- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
- Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II
Argumen utama: prosedur dan kewajiban 20%
Imam Subakti menegaskan permohonan hak PT NDP untuk mendapatkan HGB dilakukan sesuai ketentuan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, proses itu merupakan pemberian hak atas tanah negara sehingga tidak terjadi perubahan HGU milik PTPN II seperti yang didakwakan.
PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut, sehingga tidak ada kewajiban penyerahan tanah 20 persen
Imam menambahkan PT NDP bahkan telah menyiapkan opsi penyerahan 20 persen lahan sesuai Pasal 165 Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN mengenai mekanisme atau waktu penyerahan tersebut.
Soal kerugian negara
Para terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian negara senilai Rp263 miliar. Mereka berargumen bahwa ketentuan penyerahan 20 persen bersifat tanah, bukan kewajiban pembayaran uang, sehingga keberadaan angka tersebut tidak relevan untuk menjerat pidana.
Dampak sosial dan psikologis
Abdul Rahim Lubis mengungkap efek penahanan sejak 14 Oktober 2025 terhadap keluarganya, termasuk kekhawatiran kehilangan hak pensiun dan tekanan sosial yang dialami anaknya.
Saya berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan menjadi putusan terbaik sehingga dapat diterima semua pihak
Irwan Perangin-angin tampak emosional saat membacakan pledoinya. Ia menyatakan karier puluhan tahunnya hancur karena tuduhan yang menurutnya tidak benar, dan mengklaim berhasil menyelamatkan aset PTPN II senilai Rp2 triliun selama menjabat.
Pembelaan hukum dan kesimpulan penasihat
Tim penasihat hukum, termasuk Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik, menilai perolehan HGB PT NDP merupakan pemberian hak menurut Pasal 85 Permen ATR/BPN, bukan mekanisme perubahan hak yang mengatur kewajiban 20 persen pada Pasal 163. Mereka menegaskan jika ada kekeliruan administrasi, itu masuk ranah administratif, bukan tindak pidana.
Kalau pun terjadi SK yang demikian, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai dakwaan JPU salah dan lebih cenderung prematur
Penutup: implikasi kasus
Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi dan bukti sebelum memutus perkara. Hasil persidangan ini berimplikasi pada interpretasi teknis penerbitan hak atas tanah dalam proyek pengembangan perkotaan serta batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!