Lokal

Empat Terdakwa Minta Bebas dalam Kasus Pengalihan HGU ke HGB PT NDP

Bagikan:
Sidang pledoi empat terdakwa kasus pengalihan HGU ke HGB di PN Medan

MEDAN – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (20/5). Mereka menilai tuduhan kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara sah dan prematur.

Siapa dan tuntutan pembebasan

Permintaan pembebasan disampaikan oleh keempat terdakwa saat membacakan pledoi. Para terdakwa adalah:

  • Imam Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
  • Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang
  • Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
  • Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II

Argumen utama: prosedur dan kewajiban 20%

Imam Subakti menegaskan permohonan hak PT NDP untuk mendapatkan HGB dilakukan sesuai ketentuan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, proses itu merupakan pemberian hak atas tanah negara sehingga tidak terjadi perubahan HGU milik PTPN II seperti yang didakwakan.

PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut, sehingga tidak ada kewajiban penyerahan tanah 20 persen

Imam menambahkan PT NDP bahkan telah menyiapkan opsi penyerahan 20 persen lahan sesuai Pasal 165 Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN mengenai mekanisme atau waktu penyerahan tersebut.

Soal kerugian negara

Para terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian negara senilai Rp263 miliar. Mereka berargumen bahwa ketentuan penyerahan 20 persen bersifat tanah, bukan kewajiban pembayaran uang, sehingga keberadaan angka tersebut tidak relevan untuk menjerat pidana.

Dampak sosial dan psikologis

Abdul Rahim Lubis mengungkap efek penahanan sejak 14 Oktober 2025 terhadap keluarganya, termasuk kekhawatiran kehilangan hak pensiun dan tekanan sosial yang dialami anaknya.

Saya berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan menjadi putusan terbaik sehingga dapat diterima semua pihak

Irwan Perangin-angin tampak emosional saat membacakan pledoinya. Ia menyatakan karier puluhan tahunnya hancur karena tuduhan yang menurutnya tidak benar, dan mengklaim berhasil menyelamatkan aset PTPN II senilai Rp2 triliun selama menjabat.

Pembelaan hukum dan kesimpulan penasihat

Tim penasihat hukum, termasuk Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik, menilai perolehan HGB PT NDP merupakan pemberian hak menurut Pasal 85 Permen ATR/BPN, bukan mekanisme perubahan hak yang mengatur kewajiban 20 persen pada Pasal 163. Mereka menegaskan jika ada kekeliruan administrasi, itu masuk ranah administratif, bukan tindak pidana.

Kalau pun terjadi SK yang demikian, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai dakwaan JPU salah dan lebih cenderung prematur

Penutup: implikasi kasus

Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi dan bukti sebelum memutus perkara. Hasil persidangan ini berimplikasi pada interpretasi teknis penerbitan hak atas tanah dalam proyek pengembangan perkotaan serta batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!