Empat Terdakwa Minta Bebas dalam Kasus Pengalihan HGU ke HGB PT NDP
MEDAN – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (20/5). Mereka menilai tuduhan kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara sah dan prematur.
Siapa dan tuntutan pembebasan
Permintaan pembebasan disampaikan oleh keempat terdakwa saat membacakan pledoi. Para terdakwa adalah:
- Imam Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang
- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
- Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II
Argumen utama: prosedur dan kewajiban 20%
Imam Subakti menegaskan permohonan hak PT NDP untuk mendapatkan HGB dilakukan sesuai ketentuan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, proses itu merupakan pemberian hak atas tanah negara sehingga tidak terjadi perubahan HGU milik PTPN II seperti yang didakwakan.
PT NDP sudah melaksanakan prosedur yang sah dalam proses permohonan hak maupun pemberian hak tersebut, sehingga tidak ada kewajiban penyerahan tanah 20 persen
Imam menambahkan PT NDP bahkan telah menyiapkan opsi penyerahan 20 persen lahan sesuai Pasal 165 Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN mengenai mekanisme atau waktu penyerahan tersebut.
Soal kerugian negara
Para terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian negara senilai Rp263 miliar. Mereka berargumen bahwa ketentuan penyerahan 20 persen bersifat tanah, bukan kewajiban pembayaran uang, sehingga keberadaan angka tersebut tidak relevan untuk menjerat pidana.
Dampak sosial dan psikologis
Abdul Rahim Lubis mengungkap efek penahanan sejak 14 Oktober 2025 terhadap keluarganya, termasuk kekhawatiran kehilangan hak pensiun dan tekanan sosial yang dialami anaknya.
Saya berharap majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya dan menjadi putusan terbaik sehingga dapat diterima semua pihak
Irwan Perangin-angin tampak emosional saat membacakan pledoinya. Ia menyatakan karier puluhan tahunnya hancur karena tuduhan yang menurutnya tidak benar, dan mengklaim berhasil menyelamatkan aset PTPN II senilai Rp2 triliun selama menjabat.
Pembelaan hukum dan kesimpulan penasihat
Tim penasihat hukum, termasuk Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik, menilai perolehan HGB PT NDP merupakan pemberian hak menurut Pasal 85 Permen ATR/BPN, bukan mekanisme perubahan hak yang mengatur kewajiban 20 persen pada Pasal 163. Mereka menegaskan jika ada kekeliruan administrasi, itu masuk ranah administratif, bukan tindak pidana.
Kalau pun terjadi SK yang demikian, itu masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai dakwaan JPU salah dan lebih cenderung prematur
Penutup: implikasi kasus
Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi dan bukti sebelum memutus perkara. Hasil persidangan ini berimplikasi pada interpretasi teknis penerbitan hak atas tanah dalam proyek pengembangan perkotaan serta batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...