Lokal

Padangsidimpuan Terapkan PJJ Mulai 16 Oktober karena Kabut Asap

Bagikan:
Sekolah di Padangsidimpuan tutup untuk PJJ akibat kabut asap

Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Pendidikan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh TK/PAUD, SD, dan SMP negeri serta swasta mulai Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini diambil menyusul semakin parahnya kabut asap yang menyelimuti kota dan berisiko mengganggu kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik.

Kebijakan resmi dan dasar hukum

Keputusan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Nomor 400.3/4133.TU/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Surat edaran menetapkan bahwa semua pembelajaran tatap muka dialihkan sementara menjadi pembelajaran dari rumah. Pemerintah kota menyatakan kebijakan ini sebagai langkah antisipasi terhadap paparan kabut asap.

seluruh aktivitas pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan berbagai platform digital, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, maupun media pembelajaran daring lainnya.

— A.R. Hariri Hasibuan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan

Pelaksanaan PJJ dan tanggung jawab sekolah

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa peralihan ke PJJ bukan peliburan. Para guru tetap wajib melaksanakan proses belajar mengajar, memberikan tugas, serta memantau perkembangan peserta didik.

Kepala sekolah diminta memastikan PJJ berjalan efektif. Pengawas sekolah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

  • Guru: memberi materi, tugas, dan pemantauan perkembangan siswa.
  • Kepala sekolah: memastikan pelaksanaan PJJ efektif dan terkoordinasi.
  • Pengawas: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ.

Sekolah juga diingatkan untuk tidak memberatkan siswa dengan tugas berlebihan. Perhatian khusus diminta pada kondisi kesehatan siswa dan tenaga pendidik selama kabut asap berlangsung.

Durasi, evaluasi, dan kemungkinan perpanjangan

Penerapan PJJ dijadwalkan berlangsung mulai 16–17 Oktober 2026. Masa ini bersifat sementara dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, serta kebijakan pemerintah kota.

Imbauan kesehatan bagi warga sekolah

Dinas mengimbau seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih menyelimuti wilayah. Sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak kesehatan jika muncul gejala pernapasan pada siswa atau guru.

Pemantauan kualitas udara dan kondisi kesehatan akan menjadi dasar evaluasi kebijakan selanjutnya, sehingga sekolah diminta tetap siap menyesuaikan pola pembelajaran sesuai perkembangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait