Politik

Pilkades Jember 2027: Calon Tak Dibebani Biaya

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas anggaran dan kebijakan pelaksanaan Pilkades 2027

JEMBER — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menegaskan bahwa calon kepala desa tidak boleh dibebani biaya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Fraksi sekaligus anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, usai rapat koordinasi Komisi A dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Kamis (27/8/2026). Alfan menekankan anggaran penyelenggaraan Pilkades adalah tanggung jawab pemerintah daerah, bukan calon.

Anggaran Pilkades 2027

Dalam dokumen KUA-PPAS, anggaran Pilkades serentak 2027 tercatat sekitar Rp26 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,9 miliar dialokasikan lewat DPMD untuk menjaga keamanan dan kondusivitas desa selama tahapan Pilkades. Sementara sisanya, sekitar Rp24,1 miliar, ditempatkan di BPKAD untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades.

Dasar hukum pembiayaan

Alfan mengingatkan bahwa aturan pembiayaan Pilkades telah diatur oleh undang-undang dan peraturan menteri. Menurutnya, biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Ketentuan serupa juga ada dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang mengubah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

"Kalau masih ada kekurangan pembiayaan, bisa didukung melalui APBDes, bukan dibebankan kepada calon kepala desa,"

Alfan menegaskan bahwa mekanisme penggunaan APBDes hanya untuk mendukung kebutuhan pemungutan suara jika memang diperlukan, bukan untuk memaksa calon menutup kekurangan anggaran.

Pengawasan anggaran dan larangan beban pada calon

Fraksi PDI Perjuangan meminta DPMD, BPKAD, dan Inspektorat memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di setiap desa. Alfan memberi peringatan tegas kepada panitia Pilkades agar tidak membuat aturan yang membebankan calon kepala desa.

"Jangan sampai ada panitia yang membuat tata tertib dengan ketentuan kekurangan biaya dibebankan kepada pihak ketiga atau calon kepala desa,"

Ia mengingatkan pula ada sekitar 161 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, sehingga pengawasan dan kepastian pembiayaan menjadi penting untuk mencegah praktik yang merugikan calon atau publik.

Dampak kebijakan bebas biaya

Menurut Alfan, kebijakan pembiayaan nol rupiah bagi calon bukan hanya soal keuangan. Kebijakan itu diperlukan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi warga yang ingin maju menjadi kepala desa.

"Pilkades gratis diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang bersih, demokratis, dan bebas dari praktik politik uang,"

Dengan demikian, kata Alfan, kesempatan berpartisipasi dalam Pilkades dapat lebih luas dan memungkinkan munculnya kandidat berkualitas dan berintegritas.

Pernyataan Alfan disampaikan dalam konteks rapat koordinasi internal antara DPRD Komisi A dan DPMD, serta menjadi dasar tuntutan agar seluruh pembiayaan Pilkades dipastikan berasal dari mekanisme APBD dan dukungan APBDes bila diperlukan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait