Politik

Perubahan Data Desil di Bondowoso Ancam Penerima Bantuan Sosial

Bagikan:
Ilustrasi data penerima bantuan sosial di Bondowoso

BONDOWOSO — Perubahan data desil warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berpotensi membuat penerima bantuan sosial kehilangan haknya. Temuan itu disampaikan DPRD setelah pengecekan pada Jumat, 28 Agustus 2026 di Kelurahan Dabasah dan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (Dinsos P3AKB). Masalah muncul karena keterbatasan perangkat operator desa dan panjangnya proses koreksi data yang bisa mencapai enam bulan.

Temuan lapangan

Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, dan anggota Komisi IV, Edy Sudiyanto, menemukan proses pemutakhiran data bermasalah sejak tingkat desa/kelurahan. Beberapa operator tidak memiliki laptop sebagai aset pemerintah sehingga harus menggunakan perangkat pribadi untuk memperbarui data.

Musyawarah desa atau kelurahan disebut sebagai jalur ideal untuk pengajuan perbaikan data, karena memungkinkan verifikasi bersama. Pengajuan alternatif dapat dilakukan melalui surat pertanggungjawaban mutlak operator yang ditandatangani kepala desa atau lurah.

"Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,"

Proses koreksi dan dampaknya

Menurut Sinung, proses pengajuan perbaikan desil memakan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihan atau pembaruan di tingkat pusat juga bisa memakan waktu sekitar tiga bulan. Total durasi ini bisa mencapai enam bulan, sehingga masyarakat berpotensi kehilangan akses bantuan selama periode tersebut.

"Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi, totalnya bisa enam bulan,"

Masalah lain yang teridentifikasi adalah penggunaan identitas warga (mis. KTP) untuk transaksi lain, seperti kendaraan bermotor, yang berpotensi memengaruhi pemetaan kondisi sosial ekonomi.

Cakupan bantuan dan perbedaan mekanisme

Data DPRD menunjukkan 47.707 jiwa di Bondowoso berada pada desil 1. Namun, intervensi bantuan dari pemerintah kabupaten untuk warga desil 1–4 baru menjangkau sekitar 55 persen. Sementara itu, bantuan pangan dari Bulog dilaporkan mencapai sekitar 95,96 persen penerima.

Perbedaan cakupan ini salah satunya disebabkan oleh mekanisme pendataan yang memakai basis data pusat untuk sebagian program, sehingga provinsi/kabupaten sulit mengoreksi cepat data yang keliru.

Rekomendasi DPRD

DPRD meminta pembenahan data tidak dibebankan hanya pada Dinsos. Mereka mendorong forum diskusi lintas sektor untuk menangani persoalan ini. Instansi yang diusulkan dilibatkan antara lain:

  • Dinas Sosial
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pendidikan
  • DPMD
  • Dispendukcapil
  • BPS
  • Perkim
  • Baperida
  • PLN

"Persoalan desil ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Sosial saja. Kita membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk lembaga di luar pemerintah kabupaten seperti PLN dan BPS,"

Indikator judi online dan mekanisme sanggahan

Komisi IV juga memberi perhatian pada indikator aktivitas judi online. Mereka menemukan beberapa data lansia yang terekam memiliki indikasi terkait aktivitas tersebut. Anggota Komisi IV, Edy Sudiyanto, menekankan perlunya ruang sanggahan bila data tidak sesuai kondisi faktual.

"Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,"

Edy meminta kebutuhan perbaikan data dan perangkat operator dimasukkan dalam pembahasan APBD 2027 agar proses koreksi bisa lebih cepat dan penyediaan perangkat memadai.

Perbaikan proses pemutakhiran data dianggap mendesak untuk memastikan warga yang berhak mendapat bantuan tidak kehilangan haknya karena kendala administratif dan teknis.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait