DPRD Soroti Anggaran Rp310,3 Juta untuk Aplikasi LAHBAKO di Jember
JEMBER — DPRD Jember menyoroti anggaran pemeliharaan aplikasi layanan kependudukan LAHBAKO sebesar Rp310,3 juta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Sorotan muncul karena layanan administrasi yang seharusnya dipercepat lewat digitalisasi masih memakan waktu berminggu-minggu, sehingga dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran.
Besaran anggaran dan kritik DPRD
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, meminta evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dana tersebut. Menurutnya, masyarakat pantas mendapat layanan yang lebih cepat mengingat dana berasal dari pajak.
Alfan menyatakan anggaran pemeliharaan harus berdampak langsung pada kualitas layanan. Jika tidak, katanya, manfaat pajak tidak kembali ke wajib pajak dalam bentuk pelayanan yang layak.
Keluhan soal waktu penyelesaian layanan
Keluhan utama yang diungkapkan DPRD terkait waktu penyelesaian administrasi kependudukan. Sejumlah layanan masih butuh waktu berminggu-minggu, berlawanan dengan target sistem digital.
"Padahal SOP dengan sistem digital itu maksimal empat sampai lima hari,"
Alfan menilai kondisi itu bertolak belakang dengan janji pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik lebih cepat melalui digitalisasi. Ia memperingatkan agar niat kepala daerah tidak terhambat oleh kelemahan pelaksanaan di tingkat administrasi.
"Jangan sampai niat bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,"
Riwayat LAHBAKO dan tuntutan evaluasi
Aplikasi LAHBAKO (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember) disosialisasikan pertama kali kepada operator desa dan kecamatan, antara lain di Desa Ambulu pada 12 Juli 2021. Peluncuran resmi aplikasi berlangsung pada 14 Februari 2022.
Meskipun sudah berjalan beberapa tahun, DPRD menilai perbaikan proses belum terlihat sampai 2026. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan anggaran pemeliharaan harus dievaluasi agar benar-benar memberikan peningkatan layanan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Permintaan evaluasi menempatkan tekanan pada Dispendukcapil untuk membuktikan efektivitas pengeluaran publik. Jika evaluasi menemukan ketidaksesuaian, opsi perbaikan dapat meliputi audit teknis, revisi SOP, atau peningkatan kapasitas operator.
Alfan mengingatkan bahwa perbaikan layanan digital bukan sekadar investasi teknologi, melainkan juga perubahan proses kerja agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat wajib pajak.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Novita Hardini Akan Suarakan Kekhawatiran UMKM soal KDMP di Senayan
Novita Hardini akan membawa keluhan pelaku UMKM Ngawi soal KDMP ke Senayan dan meminta audit agar produk lok...
PO Lumajang 99 Tahun: Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Warga PO Lumajang menggelar tabur bunga dan doa bersama di Makam Pahlawan, 27 Agustus 2026, memperingati 99...
Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat, Asal Ikuti Mekanisme
Puan Maharani menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk perwakilan AMPB, asalkan penyamp...
PDI-P Kota Malang Tuntaskan Struktur Anak Ranting, Bidik 12 Kursi DPRD
PDI-P Kota Malang menargetkan tuntas struktur hingga Anak Ranting pada September 2026 untuk persiapan Pemilu...
Eri Cahyadi: Ayah Wajib Hadir di Hari Keluarga Nasional
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta ayah hadir secara emosional bagi anak, manfaatkan teknologi untuk jaga...
Novita Dorong Pacitan Jadi Destinasi Incentive Trip Nasional
Novita Hardini mendorong Pacitan mengemas wisata alam dan desa wisata menjadi destinasi incentive trip nasio...