Politik

Puan: DPR Terbuka Terima Aspirasi Masyarakat, Asal Ikuti Mekanisme

Bagikan:
Ketua DPR Puan Maharani memberi keterangan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen

Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk perwakilan yang masuk ke Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026). Namun ia menekankan setiap penyampaian harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku di lembaga parlemen.

Kedatangan AMPB dan akses ke Rapat Paripurna

Penegasan itu disampaikan setelah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok diterima masuk ke Kompleks Parlemen dan menyaksikan Rapat Paripurna DPR. Mereka berada di balkon ruang rapat saat Komisi III menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Usai mengikuti rapat, perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mekanisme resmi penyampaian aspirasi

Puan menjelaskan DPR menyediakan beberapa jalur resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Pilihan itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan, forum di komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan, atau mengikuti Rapat Paripurna sesuai ketentuan.

Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat, namun ada aturan dan mekanismenya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang ingin bertemu pimpinan DPR cukup mengajukan surat permintaan resmi. Jika prosedur itu ditempuh, DPR akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut.

Pembagian tugas pimpinan DPR saat proses berlangsung

Puan menjelaskan dirinya tidak ikut hadir dalam audiensi karena pembagian tugas antar pimpinan DPR. Saat audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih berjalan sehingga Puan dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati tetap memimpin sidang.

Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin paripurna.

Komposisi pimpinan yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua memungkinkan pembagian tugas menerima aspirasi dan menjalankan fungsi kelembagaan secara efektif.

Implikasi dan tindak lanjut

Puan menegaskan keterbukaan DPR menjadi bagian dari fungsi parlemen dalam menyerap aspirasi publik. Namun, keterbukaan itu harus berjalan dalam koridor tata tertib dan mekanisme kelembagaan agar proses penanganan aspirasi transparan dan terstruktur.

Dalam kasus AMPB, satu tuntutan utama adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Perwakilan massa diberi kesempatan menyaksikan laporan perkembangan RUU tersebut di ruang paripurna sebelum audiensi dengan pimpinan DPR.

Dengan demikian, DPR menyatakan siap membuka ruang dialog sepanjang masyarakat menempuh jalur resmi untuk menyampaikan aspirasi dan mengikuti aturan yang berlaku.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait