Lokal

DPRA Setujui Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025, Catat Surplus Rp47,35 Miliar

Bagikan:
Sidang paripurna DPRA Banda Aceh terkait pertanggungjawaban APBA 2025

BANDA ACEH — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Persetujuan disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8), dan menjadi dasar penetapan qanun tersebut.

Keputusan paripurna dan ruang lingkup laporan

Dalam putusan paripurna, rancangan qanun memuat berbagai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Aceh. Dokumen itu mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Angka utama realisasi APBA 2025

Berdasarkan laporan yang dibacakan, realisasi pendapatan Aceh tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sementara belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun. Selisih tersebut menghasilkan surplus sebesar Rp47,35 miliar.

Pos Jumlah (Rp)
Realisasi Pendapatan 10,70 triliun
Realisasi Belanja 10,65 triliun
Surplus 47,35 miliar
Penerimaan Pembiayaan 530,39 miliar
Pengeluaran Pembiayaan 59,28 miliar
Pembiayaan Netto 471,10 miliar
SiLPA 518,46 miliar

Tindak lanjut pemerintahan Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), memberi apresiasi kepada DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan. Ia menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,"

"Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,"

Dek Fadh menambahkan bahwa Inspektorat Aceh akan menjadi ujung tombak pengawalan tindak lanjut rekomendasi BPK. Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi intensif dengan BPK Perwakilan Aceh untuk penyelesaian temuan.

Prioritas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan SiLPA

Pemerintah Aceh menyatakan akan menggunakan SiLPA 2025 sesuai aturan yang berlaku dan mengarahkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Prioritas mencakup:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemberantasan kemiskinan
  • Pembangunan infrastruktur
  • Pemberdayaan ekonomi rakyat dan peningkatan kualitas SDM

Rehabilitasi pasca bencana dan penguatan fiskal

Selain pengelolaan keuangan, Pemerintah Aceh fokus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi. Pemerintah akan memperbaiki sarana prasarana dan memulihkan kehidupan masyarakat terdampak melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.

Dek Fadh juga menegaskan upaya peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi pengelolaan aset dan transformasi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi profit center. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pencapaian program prioritas dalam RPJM.

Penetapan Rancangan Qanun ini menutup tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus menentukan langkah pemerintahan Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi audit dan merealisasikan prioritas pembangunan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait