Pemuda Sumut Pertanyakan Nasib Lahan Eks Konsesi TPL dan Torganda
MEDAN — Puluhan tokoh pemuda Sumatera Utara mempertanyakan penanganan pemerintah atas lahan bekas konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Toba dan bekas perkebunan sawit PT Torganda di Padang Lawas. Mereka menilai, delapan bulan pascapenutupan TPL dan proses serah terima lahan PT Torganda belum disertai rencana pengelolaan sehingga memicu penjarahan kayu dan konflik antarkomunitas.
Kekosongan pengelolaan pasca-penutupan TPL
Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat, mempersoalkan ketiadaan rencana pemerintah untuk lahan eks konsesi TPL seluas 167.912 hektare setelah pencabutan izin PBPH melalui Kepmenhut Nomor 87/2026 atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Gandi mengatakan masyarakat masuk ke areal bekas konsesi dan mulai menanam komoditas subsisten. Ia juga menuding pemerintah membiarkan penjarahan kayu eukaliptus siap panen milik TPL.
"Hendak dijadikan apa lahan seluas itu. Sudah 8 bulan TPL ditutup apakah ada manfaatnya untuk rakyat? Yang terjadi rakyat masuk ke areal eks konsesi TPL dan menanam jagung dan lainnya,"
"Ini ironi hukum. Kita sedang jadi negara bar-bar,"
Kasus PT Torganda: sita, eksekusi, lalu penyerahan
Gandi juga menyoroti nasib bekas perkebunan sawit PT Torganda milik DL Sitorus di Padang Lawas seluas 47.000 hektare. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462/K/Pid/2006, lahan itu disita negara untuk dihutankan kembali.
Namun pada April 2025 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung yang dipimpin mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengeksekusi lahan tersebut. Hasil eksekusi kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN.
"Sampai saat ini kami belum mendengar kabar penghutanan kembali lahan yang berada di kawasan hutan lindung Register 40 di Kabupaten Padang Lawas tersebut,"
Dampak sosial: konflik antarkomunitas
Tokoh pemuda asal Jangga, Lumban Julu, Kabupaten Toba, Tomson Manurung, menyatakan penutupan perusahaan tidak otomatis menyelesaikan masalah ekologi. Menurutnya, tudingan TPL sebagai penyebab banjir bandang November 2025 tidak bisa dijadikan alasan tunggal tanpa kajian lebih luas.
"Setelah ditutup apa yang terjadi, apakah banjir tetap terjadi? Jawabannya ya. Artinya tuduhan kepada TPL menjadi penyebab banjir bandang 2025 dan merusak ekologi kawasan Tapanuli tak adil ditimpakan kepada TPL semata,"
Tomson juga menyoroti munculnya konflik baru di antara warga yang semula sepakat menuntut penutupan perusahaan.
"Saudara-saudara saya warga Kabupaten Toba menguasai lahan TPL dan mulai bertikai sesama mereka. Pemerintah diam seribu bahasa,"
Tuntutan tanggung jawab dan prospek penyelesaian
Para pemuda menegaskan status hukum lahan eks konsesi sudah jelas dikuasai negara sejak Menteri Kehutanan menandatangani kepmen terkait. Mereka meminta penjelasan dan tindakan dari pemerintah pusat terkait rencana pengelolaan, penghutanan kembali, dan penyelesaian konflik sosial.
"Jadi dalam urusan eksekusi PT Torganda dan PT TPL, kedua nama ini yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertanggung jawab,"
Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang mekanisme serah terima aset negara, prioritas penataan PBPH, dan pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya setelah izin dicabut. Ke depan, pemangku kebijakan dituntut menyusun rencana teknis agar lahan pulih dan konflik tidak meluas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Luncurkan Kampung Kreatif Sumut Berkah Rp5–50 Miliar
Pemprov Sumut mencanangkan KKSB dengan bantuan Rp5–50 miliar per kawasan mulai 2027; mekanisme dan sumber da...
Askrida Syariah Setor Zakat Rp100 Juta ke Baitul Mal Aceh
PT Askrida Syariah menyerahkan zakat Rp100 juta ke Baitul Mal Aceh pada 28 Agustus, disertai rencana sinergi...
Ketersediaan Vaksin Rabies di Medan Kembali Normal, Ini Penjelasannya
Ketersediaan vaksin rabies di Medan sempat tertunda karena perubahan sistem pendataan. Stok kini ada dan lay...
Asahan Percepat Penurunan Stunting lewat Rakor Regional Sumatera
Pemkab Asahan memperkuat komitmen percepatan penurunan stunting lewat rakor regional Sumatera, dengan progra...
BBPOM Perketat Pengawasan MBG di Aceh Besar untuk Cegah KLB
BBPOM Aceh dan Labkesmas perketat pengawasan dapur SPPG di Aceh Besar pada 27 Juni untuk pastikan keamanan M...
TPID Sumut Intensifkan Monitoring Harga Bapok Jelang Panen Raya
TPID Sumut intensifkan pemantauan harga dan stok bapok di pasar tradisional untuk menjaga stabilitas menjela...