Lokal

Sumut Luncurkan Kampung Kreatif Sumut Berkah Rp5–50 Miliar

Bagikan:
Ilustrasi pembangunan kawasan kreatif dan desa di Sumatera Utara

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) sebagai upaya mengatasi ketimpangan pembangunan desa. Program yang tercantum dalam RPJMD itu dijadwalkan mulai dieksekusi Januari 2027, namun mekanisme dan sumber pendanaan belum dirinci.

Inti program dan besaran bantuan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Muhammad Suib menyatakan KKSB masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan menjadi program strategis era Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. Yang mencolok adalah nilai bantuan keuangan khusus yang dijanjikan, yaitu minimal Rp5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan.

Program Kampung Kreatif Sumut Berkah ini sudah dituangkan dalam RPJMD dan merupakan program strategis daerah di era Gubernur Sumut Bobby-Surya

Menurut Suib, bantuan itu akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif dengan ketentuan bantuan tidak bisa dialihkan untuk program lain.

Jadwal penjaringan dan pelaksanaan

Timeline yang disampaikan pemerintah menunjukkan proses penjaringan proposal dan penetapan desa terpilih baru akan berlangsung jauh sebelum pelaksanaan. Jadwal itu meliputi:

  • Penjaringan proposal: 1 Juli hingga 5 September 2026
  • Penetapan desa terpilih: 28 Oktober 2026
  • Pelaksanaan program: mulai Januari 2027

Keterbatasan jangkauan dan mekanisme seleksi

Mekanisme penjaringan hanya mengizinkan setiap kepala daerah mengirimkan satu calon penerima bantuan ke Gubernur. Dengan 33 kabupaten/kota di Sumut, maksimal 33 kawasan bisa tersentuh dalam satu periode penjaringan. Jumlah itu jauh dari kebutuhan untuk menangani lebih dari seribu desa yang masih tertinggal.

Kondisi ini menjadi kerja berat kita, bagaimana kita bisa menggeser desa sangat tertinggal dan desa tertinggal bisa naik kelas dan menjadi desa berkembang

Ketidakjelasan payung hukum dan sumber dana

Dari paparan pemerintah belum ada penjelasan rinci soal sumber anggaran dalam APBD yang akan menanggung bantuan tersebut. Belum jelas pula apakah dana berasal dari APBD murni, perubahan APBD, atau kombinasi sumber lain. Hal ini penting karena provinsi saat ini juga bergantung pada P-APBD untuk program lain, termasuk persiapan Porprovsu XII.

Target dan tantangan

Suib mengutip Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 yang mencatat ada 521 desa sangat tertinggal dan 707 desa tertinggal dari total 5.417 desa di Sumut. Artinya 1.228 desa atau sekitar 22 persen masih tergolong tertinggal. Pemerintah menyatakan KKSB menggunakan pendekatan area based development untuk pembangunan kawasan terintegrasi, bukan pembangunan parsial seperti sebelumnya.

Klaim efektivitas pendekatan ini belum dapat diuji karena program belum berjalan. Publik menunggu aturan teknis, seperti Peraturan Gubernur yang mengatur kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan sistem pertanggungjawaban dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah per kawasan.

Penutup

KKSB menawarkan skema pendanaan besar dan pendekatan terintegrasi untuk mengangkat desa tertinggal di Sumut. Namun, tanpa payung hukum teknis dan kejelasan sumber dana, program ini berisiko menjadi wacana belaka hingga bukti pelaksanaan nyata muncul pada 2027.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait