Pertamina: Rp18.040 di Struk Bukan Harga Jual Pertalite
Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan angka harga pada struk pembelian BBM Pertamax dan Pertalite. Penjelasan itu disampaikan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026, menyusul beredarnya angka Rp18.040 per liter pada struk Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM.
Penjelasan resmi perusahaan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, meminta publik tidak salah paham atas informasi yang beredar. Ia menegaskan perusahaan hanya menjelaskan data pada struk, bukan menetapkan kebijakan harga.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan. Agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,”
Apa arti angka di struk?
Menurut Roberth, angka yang tercantum dalam struk merupakan perhitungan nilai ekonomi BBM jika dihitung berdasarkan harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun angka tersebut bukanlah harga jual kepada konsumen.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,”
Peran pemerintah dan subsidi
Pertalite dikategorikan sebagai BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi pemerintah. Roberth menegaskan kebijakan subsidi sepenuhnya berada di ranah pemerintah, sementara Pertamina bertugas menyalurkan sesuai ketentuan.
Program subsidi bertujuan untuk menjaga keterjangkauan bahan bakar. Selain itu, subsidi dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Akibat bagi konsumen
Implikasinya, konsumen tetap membayar Pertalite sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, bukan angka keekonomian yang tercantum di struk. Informasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan isi struk pembelian BBM.
Pertamina Patra Niaga menyarankan publik memperhatikan keterangan resmi bila membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Penjelasan ini diharapkan meredam kebingungan terkait perbedaan angka pada struk dan harga jual di SPBU.
Berita Terkait
MPR Dorong Lengger Banyumas Jadi Warisan Budaya Dunia
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pelestarian lengger Banyumas dan mengusulkan pengajuan warisan b...
DPR Minta Polisi Usut Judi Berkedok Arena Permainan Anak
DPR minta polisi usut pengelola judi berkedok arena permainan anak setelah penggerebekan Polda Metro Jaya ya...
Pigai Tegaskan MBG Bukan Pelanggaran HAM
MenHAM Natalius Pigai menegaskan MBG adalah pemenuhan hak dasar, bukan pelanggaran HAM, sambil mendukung eva...
ESDM dan DPR Sepakati Asumsi Energi untuk RAPBN 2027
ESDM dan DPR menyepakati asumsi energi RAPBN 2027, termasuk ICP USD70–95, lifting 1.556–1.610 ribu BOEPD, se...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, Dipicu Sesar Sausu
BMKG: Gempa magnitudo 6,7 mengguncang Torue, Parigi Moutong (16 Juni 2026); dipicu Sesar Sausu dan tidak ber...
Target Akhir Juni, Danantara Rampungkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Danantara menargetkan publikasi laporan keuangan konsolidasi pada akhir Juni 2026 setelah selesaikan konsoli...