Pertamina: Rp18.040 di Struk Bukan Harga Jual Pertalite
Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan angka harga pada struk pembelian BBM Pertamax dan Pertalite. Penjelasan itu disampaikan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026, menyusul beredarnya angka Rp18.040 per liter pada struk Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM.
Penjelasan resmi perusahaan
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, meminta publik tidak salah paham atas informasi yang beredar. Ia menegaskan perusahaan hanya menjelaskan data pada struk, bukan menetapkan kebijakan harga.
“Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan. Agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,”
Apa arti angka di struk?
Menurut Roberth, angka yang tercantum dalam struk merupakan perhitungan nilai ekonomi BBM jika dihitung berdasarkan harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun angka tersebut bukanlah harga jual kepada konsumen.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,”
Peran pemerintah dan subsidi
Pertalite dikategorikan sebagai BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi pemerintah. Roberth menegaskan kebijakan subsidi sepenuhnya berada di ranah pemerintah, sementara Pertamina bertugas menyalurkan sesuai ketentuan.
Program subsidi bertujuan untuk menjaga keterjangkauan bahan bakar. Selain itu, subsidi dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Akibat bagi konsumen
Implikasinya, konsumen tetap membayar Pertalite sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, bukan angka keekonomian yang tercantum di struk. Informasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan isi struk pembelian BBM.
Pertamina Patra Niaga menyarankan publik memperhatikan keterangan resmi bila membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Penjelasan ini diharapkan meredam kebingungan terkait perbedaan angka pada struk dan harga jual di SPBU.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...