Pertamina Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite
Pertamina Patra Niaga menjelaskan perbedaan angka harga yang tercantum pada struk pembelian untuk Pertamax dan Pertalite. Penjelasan disampaikan menanggapi beredarnya angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian. Pernyataan resmi diberikan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026.
Klarifikasi Peran Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan angka pada struk perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham. Ia menegaskan Pertamina bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Roberth.
Mengapa Angka 'Harga Keekonomian' Muncul di Struk?
Roberth menjelaskan angka yang sering disebut harga keekonomian menggambarkan perkiraan biaya penyediaan dan harga pasar BBM tanpa subsidi. Namun, angka itu bukan harga jual kepada konsumen. Konsumen tetap membayar harga Pertalite sesuai keputusan pemerintah karena adanya subsidi.
Fungsi dan Tujuan Subsidi BBM
Menurut Pertamina, kebijakan subsidi merupakan kewenangan pemerintah dan bukan keputusan perusahaan. Pertamina hanya menyalurkan BBM sesuai skema yang ditetapkan.
- Menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
- Melindungi daya beli kelompok menengah ke bawah.
- Mendukung stabilitas ekonomi dan aktivitas masyarakat.
Implikasi bagi Konsumen
Artinya, masyarakat tidak perlu menganggap angka keekonomian di struk sebagai nominal yang harus dibayar. Harga yang berlaku di pom bensin adalah harga final yang ditentukan pemerintah setelah memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi.
Pertamina meminta publik memahami perbedaan tersebut untuk menghindari kebingungan. Keputusan terkait besaran subsidi tetap berada di tangan pemerintah, sementara Pertamina menjalankan penyaluran sesuai kebijakan itu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa Magnitudo 7,7
Sejumlah destinasi wisata di Flores ditutup sementara pascagempa magnitudo 7,7 untuk pemeriksaan keamanan da...
Mensos: Jamuan Rakyat di Kalijodo Kurangi Beban Warga
Mensos Saifullah Yusuf hadiri Jamuan Rakyat di Kalijodo 18 Agustus 2026 dan bagikan sembako untuk mengurangi...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
Bea Cukai menyita 30 keping emas 22,317 kg senilai Rp60 miliar yang hendak diselundupkan dua WNA Tiongkok ke...
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...