Pertamina Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite
Pertamina Patra Niaga menjelaskan perbedaan angka harga yang tercantum pada struk pembelian untuk Pertamax dan Pertalite. Penjelasan disampaikan menanggapi beredarnya angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian. Pernyataan resmi diberikan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026.
Klarifikasi Peran Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan angka pada struk perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham. Ia menegaskan Pertamina bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Roberth.
Mengapa Angka 'Harga Keekonomian' Muncul di Struk?
Roberth menjelaskan angka yang sering disebut harga keekonomian menggambarkan perkiraan biaya penyediaan dan harga pasar BBM tanpa subsidi. Namun, angka itu bukan harga jual kepada konsumen. Konsumen tetap membayar harga Pertalite sesuai keputusan pemerintah karena adanya subsidi.
Fungsi dan Tujuan Subsidi BBM
Menurut Pertamina, kebijakan subsidi merupakan kewenangan pemerintah dan bukan keputusan perusahaan. Pertamina hanya menyalurkan BBM sesuai skema yang ditetapkan.
- Menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
- Melindungi daya beli kelompok menengah ke bawah.
- Mendukung stabilitas ekonomi dan aktivitas masyarakat.
Implikasi bagi Konsumen
Artinya, masyarakat tidak perlu menganggap angka keekonomian di struk sebagai nominal yang harus dibayar. Harga yang berlaku di pom bensin adalah harga final yang ditentukan pemerintah setelah memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi.
Pertamina meminta publik memahami perbedaan tersebut untuk menghindari kebingungan. Keputusan terkait besaran subsidi tetap berada di tangan pemerintah, sementara Pertamina menjalankan penyaluran sesuai kebijakan itu.
Berita Terkait
MPR Dorong Lengger Banyumas Jadi Warisan Budaya Dunia
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pelestarian lengger Banyumas dan mengusulkan pengajuan warisan b...
DPR Minta Polisi Usut Judi Berkedok Arena Permainan Anak
DPR minta polisi usut pengelola judi berkedok arena permainan anak setelah penggerebekan Polda Metro Jaya ya...
Pigai Tegaskan MBG Bukan Pelanggaran HAM
MenHAM Natalius Pigai menegaskan MBG adalah pemenuhan hak dasar, bukan pelanggaran HAM, sambil mendukung eva...
ESDM dan DPR Sepakati Asumsi Energi untuk RAPBN 2027
ESDM dan DPR menyepakati asumsi energi RAPBN 2027, termasuk ICP USD70–95, lifting 1.556–1.610 ribu BOEPD, se...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, Dipicu Sesar Sausu
BMKG: Gempa magnitudo 6,7 mengguncang Torue, Parigi Moutong (16 Juni 2026); dipicu Sesar Sausu dan tidak ber...
Target Akhir Juni, Danantara Rampungkan Laporan Keuangan Konsolidasi
Danantara menargetkan publikasi laporan keuangan konsolidasi pada akhir Juni 2026 setelah selesaikan konsoli...