Pertamina Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite
Pertamina Patra Niaga menjelaskan perbedaan angka harga yang tercantum pada struk pembelian untuk Pertamax dan Pertalite. Penjelasan disampaikan menanggapi beredarnya angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian. Pernyataan resmi diberikan di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026.
Klarifikasi Peran Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan angka pada struk perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham. Ia menegaskan Pertamina bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Roberth.
Mengapa Angka 'Harga Keekonomian' Muncul di Struk?
Roberth menjelaskan angka yang sering disebut harga keekonomian menggambarkan perkiraan biaya penyediaan dan harga pasar BBM tanpa subsidi. Namun, angka itu bukan harga jual kepada konsumen. Konsumen tetap membayar harga Pertalite sesuai keputusan pemerintah karena adanya subsidi.
Fungsi dan Tujuan Subsidi BBM
Menurut Pertamina, kebijakan subsidi merupakan kewenangan pemerintah dan bukan keputusan perusahaan. Pertamina hanya menyalurkan BBM sesuai skema yang ditetapkan.
- Menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
- Melindungi daya beli kelompok menengah ke bawah.
- Mendukung stabilitas ekonomi dan aktivitas masyarakat.
Implikasi bagi Konsumen
Artinya, masyarakat tidak perlu menganggap angka keekonomian di struk sebagai nominal yang harus dibayar. Harga yang berlaku di pom bensin adalah harga final yang ditentukan pemerintah setelah memperhitungkan aspek sosial dan ekonomi.
Pertamina meminta publik memahami perbedaan tersebut untuk menghindari kebingungan. Keputusan terkait besaran subsidi tetap berada di tangan pemerintah, sementara Pertamina menjalankan penyaluran sesuai kebijakan itu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...