Nasional

Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA

Bagikan:
Ateng Sutisna mengomentari kebijakan energi, bursa komoditas, dan tata kelola SDA

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta penguatan tata kelola energi dan sumber daya alam (SDA) menyusul Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menilai momentum pidato itu harus dimanfaatkan untuk memastikan kebijakan energi dan SDA berjalan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Sorotan terhadap kebijakan B50

Ateng mengapresiasi keberhasilan kebijakan mandatori B50 yang, menurut Presiden, membuat Indonesia berhenti mengimpor solar sejak 1 Juli 2026 dan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara 9,5 miliar dolar AS. Namun ia menekankan ukuran keberhasilan tak boleh hanya berdasar pada pengurangan impor dan penghematan devisa.

"Keberhasilan mengurangi impor solar harus diapresiasi karena dapat memperkuat ketahanan energi serta membuka peluang bagi industri dan petani dalam negeri. Namun, keberhasilan B50 tidak boleh hanya diukur dari pengurangan impor dan penghematan devisa,"

Ateng mendesak pemerintah memastikan bahwa penerapan B50 tetap menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Selain itu, keberlanjutan lingkungan pada seluruh rantai pasok kelapa sawit harus menjadi perhatian utama.

Bursa Mineral dan komoditas strategis

Ateng menyambut rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2027. Menurutnya, bursa ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam menambah nilai tambah dan pembentukan harga yang lebih adil.

"Kekayaan mineral, batu bara, minyak, gas, dan komoditas strategis lainnya harus menjadi instrumen sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, hilirisasi harus menghasilkan nilai tambah dan memperkuat posisi nasional,"

Ia menegaskan bursa harus dilengkapi sistem perdagangan yang transparan dan pengawasan independen. Integrasi data produksi dan ekspor serta penelusuran asal komoditas perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan.

Tata kelola pertambangan dan lingkungan

Selain hilirisasi, Ateng mendesak pembenahan menyeluruh tata kelola pertambangan. Prioritasnya adalah menertibkan pertambangan ilegal, pelanggaran penggunaan kawasan hutan, serta memastikan reklamasi dan kewajiban pascatambang dipenuhi.

"Setiap ton mineral yang dikeluarkan dari perut bumi harus memiliki jejak legal, jejak fiskal, dan jejak lingkungan yang dapat diperiksa. Digitalisasi tata kelola mineral dan batu bara harus dilakukan secara menyeluruh,"

Ia juga menyoroti peran lembaga pembiayaan seperti Danantara. Investasi harus menciptakan lapangan kerja, memberi manfaat bagi masyarakat, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Proyek infrastruktur pesisir dan mitigasi dampak

Ateng meminta rencana pembangunan tanggul laut raksasa di Pantai Utara Jawa didasarkan kajian menyeluruh. Kajian itu harus mencakup tata ruang, ekosistem pesisir, aliran sungai, sanitasi, dampak sosial, dan sumber pembiayaan.

"Pembangunan tanggul laut harus didahului kajian menyeluruh... Pembangunan juga tidak boleh memindahkan banjir atau kerusakan ekologis ke wilayah lain,"

Ia menegaskan akses nelayan dan masyarakat pesisir harus dilindungi sehingga pembangunan tidak meminggirkan komunitas yang menggantungkan hidup dari pesisir.

Pengawasan dan langkah ke depan

Ateng menegaskan Komisi XII DPR akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan energi dan SDA berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Fokusnya meliputi kemandirian energi, hilirisasi, tata kelola pertambangan, investasi, dan kebijakan perubahan iklim.

"Kedaulatan yang sesungguhnya adalah ketika kekayaan alam dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang,"

Ia menutup dengan menegaskan pembangunan harus menempatkan kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai ukuran keberhasilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait