DPR Dukung Tambahan Anggaran LPSK Rp262 Miliar
Komisi XIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat layanan perlindungan. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi XIII, Anwar Sadad, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Dukungan muncul karena alokasi awal dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan saksi dan korban.
Kesenjangan antara kebutuhan dan pagu indikatif
Anwar menjelaskan ada selisih besar antara kebutuhan anggaran LPSK dan pagu indikatif yang diberikan Kementerian Keuangan. LPSK mengajukan kebutuhan awal sebesar Rp615 miliar, namun hanya memperoleh pagu indikatif Rp130 miliar. Menurutnya, kondisi itu membuat anggaran lebih banyak terserap untuk manajemen dan operasional, bukan layanan perlindungan.
"Pada anggaran yang Rp130 miliar itu kan jomplang sekali, hanya 7 persen untuk program itu, sisanya untuk dukungan manajemen. Akhirnya lembaga ini hanya fokus pada gaji saja,"
Meningkatnya permohonan dan kebutuhan per kasus
Anggota DPR itu juga menyoroti lonjakan jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK dalam beberapa tahun terakhir. Ia meminta penjelasan rinci mengenai besaran kebutuhan anggaran untuk menangani setiap korban atau saksi yang memperoleh perlindungan. Hal ini penting untuk memastikan alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan lapangan.
Dukungan DPR dan usulan konkret
Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran LPSK. Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili Anwar, menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp262 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan porsi belanja untuk layanan perlindungan, bukan hanya belanja pendukung seperti gaji dan administrasi.
- Kebutuhan awal LPSK: Rp615 miliar
- Pagu indikatif saat ini: Rp130 miliar
- Usulan tambahan dari DPR: Rp262 miliar
Peningkatan anggaran dimaksudkan agar LPSK dapat memberikan perlindungan langsung yang lebih optimal kepada saksi dan korban. Anwar menekankan bahwa fungsi utama lembaga harus diarahkan pada layanan perlindungan, bukan sekadar menutupi biaya organisasi.
Ke depan, dukungan anggaran ini diharapkan memperkuat akses bantuan dan keamanan bagi pihak yang membutuhkan. Penyesuaian porsi belanja menjadi kunci agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara lebih efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...