DPR Dukung Tambahan Anggaran LPSK Rp262 Miliar
Komisi XIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat layanan perlindungan. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi XIII, Anwar Sadad, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Dukungan muncul karena alokasi awal dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan saksi dan korban.
Kesenjangan antara kebutuhan dan pagu indikatif
Anwar menjelaskan ada selisih besar antara kebutuhan anggaran LPSK dan pagu indikatif yang diberikan Kementerian Keuangan. LPSK mengajukan kebutuhan awal sebesar Rp615 miliar, namun hanya memperoleh pagu indikatif Rp130 miliar. Menurutnya, kondisi itu membuat anggaran lebih banyak terserap untuk manajemen dan operasional, bukan layanan perlindungan.
"Pada anggaran yang Rp130 miliar itu kan jomplang sekali, hanya 7 persen untuk program itu, sisanya untuk dukungan manajemen. Akhirnya lembaga ini hanya fokus pada gaji saja,"
Meningkatnya permohonan dan kebutuhan per kasus
Anggota DPR itu juga menyoroti lonjakan jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK dalam beberapa tahun terakhir. Ia meminta penjelasan rinci mengenai besaran kebutuhan anggaran untuk menangani setiap korban atau saksi yang memperoleh perlindungan. Hal ini penting untuk memastikan alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan lapangan.
Dukungan DPR dan usulan konkret
Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran LPSK. Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili Anwar, menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp262 miliar. Tujuannya adalah meningkatkan porsi belanja untuk layanan perlindungan, bukan hanya belanja pendukung seperti gaji dan administrasi.
- Kebutuhan awal LPSK: Rp615 miliar
- Pagu indikatif saat ini: Rp130 miliar
- Usulan tambahan dari DPR: Rp262 miliar
Peningkatan anggaran dimaksudkan agar LPSK dapat memberikan perlindungan langsung yang lebih optimal kepada saksi dan korban. Anwar menekankan bahwa fungsi utama lembaga harus diarahkan pada layanan perlindungan, bukan sekadar menutupi biaya organisasi.
Ke depan, dukungan anggaran ini diharapkan memperkuat akses bantuan dan keamanan bagi pihak yang membutuhkan. Penyesuaian porsi belanja menjadi kunci agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara lebih efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...