Penertiban Tambang Ilegal Sumut Tersendat karena Dukungan Lemah
Medan — Upaya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal menghadapi hambatan serius. Kendala utama berasal dari dukungan yang belum optimal dari pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum. Kondisi ini berisiko menurunkan efektivitas penataan sektor pertambangan dan mengurangi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendala dukungan lokal dan penegakan hukum
Sejak menerima arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Disperindag ESDM Sumut melakukan peninjauan dan penertiban lokasi tambang yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Namun di lapangan, masih muncul indikasi keterlibatan oknum aparatur dan aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas ilegal.
Komitmen gubernur merupakan fondasi yang baik. Tetapi efektivitasnya akan sangat terbatas jika tidak didukung penuh oleh pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya penertiban karena tindakan di tingkat pusat atau provinsi sulit berjalan tanpa koordinasi dan dukungan aparat penegak hukum di daerah.
Temuan dan langkah Disperindag ESDM
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, yang dilantik pada 9 Maret 2026, menggerakkan seluruh perangkat organisasi termasuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk pengawasan dan penertiban. Tim melakukan audit lapangan terhadap lokasi yang dicurigai beroperasi tanpa izin lengkap.
Meski ada penertiban, sumber masalah seperti pembekingan dan keterlibatan pemodal belum tersentuh secara menyeluruh. Tanpa tindakan yang menjerat aktor di balik operasi, penindakan cenderung hanya menimpa operator dan pekerja lapangan.
Akar masalah dan dampak
Analisis menunjukkan praktik ekonomi rente menjadi salah satu penyebab maraknya tambang ilegal. Model ini melibatkan pemodal, pelaku lapangan, dan oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan, sementara pengawasan lemah dan proses perizinan yang rumit memperburuk situasi.
Akibatnya, daerah kehilangan potensi penerimaan dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta menghadapi kerusakan lingkungan berkepanjangan.
Rekomendasi langkah terpadu
Untuk memastikan instruksi gubernur berjalan efektif, diperlukan satuan tugas terpadu yang melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, kejaksaan, TNI, inspektorat, dan unsur masyarakat sipil. Rekomendasi lain meliputi:
- Audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan;
- Reformasi sistem perizinan untuk menyederhanakan dan meningkatkan transparansi;
- Pemanfaatan teknologi pengawasan berbasis citra satelit dan drone;
- Orientasi penindakan pada pemodal dan oknum pelindung, bukan hanya operator.
Jika yang ditindak hanya operator alat berat atau pekerja lapangan, sementara pemodal dan pihak yang membekingi tetap bebas, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai.
Tanpa penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai praktik tambang ilegal, upaya penertiban berisiko menjadi simbolis dan gagal memperbaiki tata kelola pertambangan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
Polisi Selidiki Karhutla di Beberapa Wilayah Aceh
Polda Aceh menyelidiki kebakaran hutan di beberapa kabupaten; satu kasus di Aceh Tengah diduga sengaja dan p...
Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Sekda Aceh M. Nasir memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Gubernur Aceh untuk memperkuat komi...
Camat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Batangkuis
Camat Batangkuis pimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di SMU Negeri 1; amanat BPIP tekankan Pancasila se...
Sakhyan Asmara Resmikan Rumah Aspirasi Sofyan Tan di Medan
Ketua STIK-P Medan Sakhyan Asmara meresmikan Rumah Aspirasi Sofyan Tan di Medan untuk memperluas akses bantu...
Bobby Nasution: Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Global
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan Pancasila tetap relevan menghadapi tantangan global saat memimpin u...
Outing SPPG Kerapuh di Samosir Pererat Kekeluargaan Relawan
Dapur SPPG Kerapuh menggelar outing, bonding, dan gathering di Danau Toba Parbaba pada 31 Mei untuk memperer...