Lokal

Polda Sumut Tangkap 4 Pengedar 'Vape Getar', Sita Ratusan Liquid

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti liquid vape narkoba 'Vape Getar' diamankan polisi

MEDAN — Polda Sumut menangkap empat orang diduga pengedar liquid narkoba jenis Vape Getar dan menyita ratusan bungkus barang bukti pada operasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Penindakan ini diungkapkan pihak kepolisian Jumat (24/7) setelah petugas melakukan penyamaran dan pembelian barang bukti.

Pelaku dan barang bukti

Empat orang yang diamankan berinisial K (33), MR (30), D (33), dan SM (27). Mereka ditangkap dari dua lokasi operasi di wilayah Medan. Petugas mengamankan ratusan bungkus liquid yang diduga mengandung zat etomidate.

  • K (33) — Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun
  • MR (30) — Jalan Karya, Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat
  • D (33) — Jalan Kelambir V, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia
  • SM (27) — Jalan Masjid, Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat

Kronologi penyelidikan dan penangkapan

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan operasi bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran Vape Getar di Kecamatan Medan Maimun. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

“Setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli memborong sebanyak 196 bungkus narkoba jenis Vape Getar,”

Setelah terjadi kesepakatan transaksi, petugas mengatur pertemuan di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur. Saat transaksi berlangsung, petugas menangkap MR dan K bersama barang bukti.

“Saat transaksi personel langsung menangkap kedua inisial MR dan K bersama barang bukti 196 bungkus narkoba jenis Vape Getar,”

Pengembangan dan asal barang

Dari pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari D dan SM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah.

Menurut keterangannya, liquid narkoba tersebut dikirim dari Malaysia. Selain penyitaan saat pembelian, laporan awal penyidikan juga menyebutkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 194 bungkus siap edar.

Penahanan dan proses hukum

Keempat tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyatakan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pemasok lain.

Polda Sumut meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran Vape Getar untuk melapor agar penyidikan dapat segera menelusuri rantai distribusi dan menekan peredaran narkoba jenis baru ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait