Lokal

Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum

Bagikan:
Suasana sidang korupsi di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — Dua saksi ahli dari pihak terdakwa menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/7). Mereka menyorot penerapan unsur pidana korupsi, mekanisme penahanan, serta cara penghitungan kerugian negara yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum dan standar audit.

Ahli hukum: jangan langsung dikualifikasikan sebagai korupsi

Penasihat hukum terdakwa menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi. Dalam keterangannya, Mahmud menegaskan bahwa persoalan yang bermula dari hubungan bisnis atau administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Ia meminta penegak hukum membuktikan terlebih dahulu pelanggaran aturan yang menjadi dasar sebelum menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang korupsi.

"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3, maka terlebih dahulu harus diuji undang-undang mana yang dilanggar. Dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tindak pidana korupsi,"

Penahanan Dante dipertanyakan

Pada persidangan terdakwa Dante Sinaga juga mengajukan pertanyaan terkait penahanannya sejak 17 Desember 2025. Dante menyatakan penahanan didasarkan pada dua alat bukti yang menurutnya tidak pernah diberitahukan, serta alasan subjektif seperti kekhawatiran mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

Mahmud berpendapat penahanan seharusnya mempertimbangkan lebih dulu adanya bukti kerugian negara.

"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian negara, barulah ditahan,"

Dalam sidang terungkap bahwa laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dijadikan alat bukti bertanggal 23 Februari 2026, sedangkan Dante sudah ditahan sejak Desember 2025.

Ahli audit: prosedur pemeriksaan tidak lengkap

Ahli audit yang dihadirkan, Sudirman, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus melalui prosedur audit sesuai standar pemeriksaan. Tahapan wajib mencakup pengumpulan bukti, klarifikasi, dan konfirmasi kepada pihak terkait.

"Pemeriksaan itu harus ada pengumpulan bukti, klarifikasi ataupun konfirmasi. Dalam perkara ini kan tidak ada. Karena tidak ada, pemeriksaan itu tidak berdasarkan standar sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan,"

Sudirman juga menyorot ketidaksesuaian isi laporan audit berjudul Pemeriksaan Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Tahun 2019–2022, yang menyebut pemeriksaan sampai Februari 2024. Menurutnya, laporan harus sesuai ruang lingkup dan batas waktu pemeriksaan.

"Laporan hasil audit tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu tahun 2022,"

Siapa yang didakwa

Perkara ini menjerat empat terdakwa dalam dakwaan terkait penjualan aluminium alloy PT Inalum. Mereka adalah:

  • Dante Sinaga — Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum tahun 2019;
  • Djoko Sutrisno — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU);
  • Oggy Achmad Kosasih — Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021;
  • Joko Susilo — Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum tahun 2019.

Keterangan kedua ahli ini menjadi bagian dari pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya untuk menilai bukti dan keterangan yang disodorkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait