Nasional

Kemen PPPA Kembalikan Permainan Tradisional di Hari Anak 2026

Bagikan:
Anak-anak bermain permainan tradisional di lapangan bersama

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengampanyekan kembali permainan tradisional pada peringatan Hari Anak Nasional 2026. Inisiatif itu dimaksudkan untuk membentuk karakter anak sekaligus memberi alternatif kegiatan selain penggunaan gawai. Pernyataan ini disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Rumah Dinas Menteri PPPA, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Inisiatif dan tujuan

Program ini dilanjutkan dari gerakan yang dimulai pada peringatan HAN 2025. Menurut kementerian, pembatasan gawai tidak cukup; anak juga perlu ruang bermain yang sehat dan mendidik. Permainan tradisional dianggap efektif menanamkan nilai-nilai sosial sejak dini.

"Kami tidak cukup hanya melarang anak menggunakan gawai, tetapi juga harus menghadirkan alternatif kegiatan. Karena itu, permainan tradisional kembali kami dorong sebagai bagian dari pembentukan karakter anak,"

Pelibatan pemerintah daerah

Kemen PPPA sejak tahun lalu meminta pemerintah daerah menyediakan permainan tradisional berbasis kearifan lokal. Setiap daerah diminta mengangkat permainan khas yang mengandung nilai pendidikan karakter.

"Sejak tahun lalu kami meminta pemerintah daerah menyediakan permainan tradisional berbasis kearifan lokal untuk mendukung pembentukan karakter anak. Setiap daerah memiliki permainan tradisional yang mengajarkan nilai kebersamaan, sportivitas, gotong royong, dan menghormati sesama sejak dini,"

Nilai-nilai tersebut di antaranya:

  • Kebersamaan — bermain bersama tanpa membeda-bedakan latar belakang.
  • Sportivitas — menerima aturan dan hasil pertandingan.
  • Gotong royong — saling membantu dalam aktivitas kelompok.
  • Penghormatan — menunggu giliran dan menghargai teman bermain.

Ancaman digital dan perlu kolaborasi

Di sisi lain, kementerian mengingatkan ancaman terhadap anak kini banyak muncul melalui ruang digital yang sulit diawasi. Menteri Arifah menegaskan bahwa orang tua tidak bisa sepenuhnya mengawasi aktivitas digital anak selama 24 jam.

"Jangan merasa anak aman hanya karena lebih banyak berada di rumah, sebab ancaman kini hadir melalui ruang digital. Orang tua harus mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak untuk mencegah berbagai risiko kekerasan maupun perundungan daring,"

Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas tingginya kasus kekerasan akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan. Menurut Arifah, banyak anak mengalami gangguan kesehatan mental karena menjadi korban perundungan secara daring.

"Angka kekerasan akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan masih sangat tinggi. Bahkan banyak anak mengalami gangguan kesehatan mental karena menjadi korban perundungan secara daring dan orang tua tidak menyadari perubahan yang terjadi,"

Impak dan langkah ke depan

Kementerian menekankan perlindungan anak tidak bisa dibebankan hanya pada keluarga. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Program permainan tradisional diharapkan menjadi salah satu strategi preventif sekaligus sarana pendidikan karakter.

Ke depan, implementasi permainan tradisional di tingkat daerah akan dipantau untuk memastikan akses dan partisipasi anak dari berbagai latar belakang. Pendampingan digital dan edukasi bagi orang tua juga direncanakan diperkuat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait