Mendag: Perlindungan Merek Kunci Tembus Pasar Global
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan perlindungan merek dan kekayaan intelektual menjadi kunci memperkuat daya saing ekspor Indonesia. Ia mengatakan produk berkualitas tetap berisiko kehilangan nilai ekonomi jika identitas hukumnya tidak terlindungi, saat berbicara di Jakarta.
Mengapa perlindungan merek penting
Budi meminta pelaku usaha memasukkan perlindungan merek sebagai bagian dari strategi bisnis. Menurutnya, langkah ini meningkatkan kepercayaan pasar dan melindungi aset nasional di tengah persaingan global.
"Dari kacamata perdagangan internasional, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi. Karena itu, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional," katanya di Jakarta.
Ia menegaskan perlindungan hukum tidak hanya soal mencegah pemalsuan, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih luas.
Strategi Kemendag untuk hilirisasi dan komersialisasi
Kementerian Perdagangan mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil kekayaan intelektual untuk memperkuat posisi produk Indonesia. Langkah yang disebutkan meliputi:
- promosi dagang;
- fasilitasi ekspor;
- penjajakan bisnis; dan
- penguatan merek produk Indonesia.
Hilirisasi dan komersialisasi diharapkan menjembatani inovasi lokal ke pasar internasional, sekaligus menjaga manfaat ekonomi tetap berada di dalam negeri.
Dampak bagi UMKM dan ekspor
Budi menyatakan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, dan mendorong pertumbuhan ekspor nasional.
"Kekayaan intelektual harus dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, dan mewujudkan kesejahteraan," ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum perdagangan juga diperkuat untuk memberi ruang bagi UMKM berbasis kekayaan intelektual berkembang di pasar global.
Perlindungan hukum yang dibutuhkan
Budi menegaskan produk Indonesia harus memiliki perlindungan hukum yang mencakup merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya agar mampu bersaing secara internasional.
"Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi hukum, baik dari sisi merek maupun paten," ucapnya.
Dengan mendorong perlindungan merek dan komersialisasi kekayaan intelektual, pemerintah berharap peningkatan ekspor sekaligus penguatan daya saing produk lokal tetap berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
JCM Usung 'Nation Heritage' Rayakan HUT RI ke-81 & Anniversary ke-12
Jogja City Mall gelar 'Nation Heritage' sepanjang Agustus 2026 untuk merayakan HUT RI ke-81 dan anniversary...
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang
Smartfren luncurkan paket Unlimited 5G di Semarang dengan kuota dan kecepatan tanpa batas di jaringan 5G; te...
Ruijie dan Telkom Siapkan Solusi Jaringan Berbasis AI
Ruijie dan Telkom bermitra kembangkan solusi jaringan berbasis AI untuk korporasi; klaim percepatan implemen...
KAI Perketat Keamanan Data, Face Recognition Jadi Pilihan Pelanggan
KAI memperkuat perlindungan data dan menawarkan Face Recognition opsional; Access by KAI catat jutaan penggu...
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace untuk Jaga Daya Beli
Pemerintah menunda pemungutan pajak marketplace per 1 Agustus 2026 untuk menjaga daya beli di tengah perlamb...
IRSE 2026: HIPPINDO Gelar Indonesia Retail Summit & Expo
HIPPINDO menggelar Indonesia Retail Summit & Expo 2026 pada 26-27 Agustus untuk memperkuat ekosistem ritel d...