Mendag: Perlindungan Merek Kunci Tembus Pasar Global
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan perlindungan merek dan kekayaan intelektual menjadi kunci memperkuat daya saing ekspor Indonesia. Ia mengatakan produk berkualitas tetap berisiko kehilangan nilai ekonomi jika identitas hukumnya tidak terlindungi, saat berbicara di Jakarta.
Mengapa perlindungan merek penting
Budi meminta pelaku usaha memasukkan perlindungan merek sebagai bagian dari strategi bisnis. Menurutnya, langkah ini meningkatkan kepercayaan pasar dan melindungi aset nasional di tengah persaingan global.
"Dari kacamata perdagangan internasional, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi. Karena itu, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional," katanya di Jakarta.
Ia menegaskan perlindungan hukum tidak hanya soal mencegah pemalsuan, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih luas.
Strategi Kemendag untuk hilirisasi dan komersialisasi
Kementerian Perdagangan mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil kekayaan intelektual untuk memperkuat posisi produk Indonesia. Langkah yang disebutkan meliputi:
- promosi dagang;
- fasilitasi ekspor;
- penjajakan bisnis; dan
- penguatan merek produk Indonesia.
Hilirisasi dan komersialisasi diharapkan menjembatani inovasi lokal ke pasar internasional, sekaligus menjaga manfaat ekonomi tetap berada di dalam negeri.
Dampak bagi UMKM dan ekspor
Budi menyatakan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, dan mendorong pertumbuhan ekspor nasional.
"Kekayaan intelektual harus dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, dan mewujudkan kesejahteraan," ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum perdagangan juga diperkuat untuk memberi ruang bagi UMKM berbasis kekayaan intelektual berkembang di pasar global.
Perlindungan hukum yang dibutuhkan
Budi menegaskan produk Indonesia harus memiliki perlindungan hukum yang mencakup merek, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya agar mampu bersaing secara internasional.
"Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi hukum, baik dari sisi merek maupun paten," ucapnya.
Dengan mendorong perlindungan merek dan komersialisasi kekayaan intelektual, pemerintah berharap peningkatan ekspor sekaligus penguatan daya saing produk lokal tetap berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Ditutup 6.036,89 pada 2 Okt 2026, Mayoritas Saham Melemah
IHSG ditutup di 6.036,89 pada 2 Okt 2026, turun 0,46%; mayoritas saham melemah dengan transaksi Rp11,79 tril...
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...