DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar. Kebijakan yang semula efektif 1 November 2026 dimajukan menjadi 1 Oktober 2026, diumumkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Bogor, Jawa Barat.
Percepatan dan ruang lingkup
Bimo menyatakan percepatan dilakukan setelah evaluasi kesiapan pelaksanaan dan kondisi ekonomi. Keputusan ini tidak mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, melainkan mempercepat penerapan mekanisme pemungutan.
"Tapi setelah melakukan evaluasi kesiapannya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan hari ini,"
Platform yang ditunjuk
DJP menunjuk empat lokapasar yang dianggap siap secara sistem dan administrasi untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah:
- Blibli
- Tokopedia
- Lazada
- Shopee
Siapa yang menjadi objek dan pengecualian
Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Namun, ada pengecualian untuk pelaku usaha kecil.
"Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Yakni Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak,"
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pemungutan dan perhitungan kredit pajak
DJP menyatakan pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan tertib. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lokapasar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.
"Kami memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,”
Penerapan ini dimaksudkan agar pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dampak bagi pedagang dan langkah yang disarankan
Bimo mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir, namun memastikan data dan dokumen perpajakan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme baru ini, pedagang diharapkan menyiapkan administrasi yang rapi agar pemungutan dan perhitungan pajak berjalan lancar.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir. Namun pastikan data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,"
Ke depan, DJP akan memantau pelaksanaan pemungutan di lokapasar yang ditunjuk dan melakukan evaluasi lanjutan bila diperlukan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...