DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar. Kebijakan yang semula efektif 1 November 2026 dimajukan menjadi 1 Oktober 2026, diumumkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Bogor, Jawa Barat.
Percepatan dan ruang lingkup
Bimo menyatakan percepatan dilakukan setelah evaluasi kesiapan pelaksanaan dan kondisi ekonomi. Keputusan ini tidak mengubah substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, melainkan mempercepat penerapan mekanisme pemungutan.
"Tapi setelah melakukan evaluasi kesiapannya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan hari ini,"
Platform yang ditunjuk
DJP menunjuk empat lokapasar yang dianggap siap secara sistem dan administrasi untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah:
- Blibli
- Tokopedia
- Lazada
- Shopee
Siapa yang menjadi objek dan pengecualian
Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Namun, ada pengecualian untuk pelaku usaha kecil.
"Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Yakni Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak,"
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pemungutan dan perhitungan kredit pajak
DJP menyatakan pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan tertib. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lokapasar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.
"Kami memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,”
Penerapan ini dimaksudkan agar pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dampak bagi pedagang dan langkah yang disarankan
Bimo mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir, namun memastikan data dan dokumen perpajakan sesuai ketentuan. Dengan mekanisme baru ini, pedagang diharapkan menyiapkan administrasi yang rapi agar pemungutan dan perhitungan pajak berjalan lancar.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir. Namun pastikan data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,"
Ke depan, DJP akan memantau pelaksanaan pemungutan di lokapasar yang ditunjuk dan melakukan evaluasi lanjutan bila diperlukan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Menguat ke Rp17.894 Didukung Komitmen BI dan Harapan AS-Iran
Rupiah ditutup menguat 0,48% ke Rp17.894 per dolar AS, didorong pernyataan BI soal instrumen stabilisasi dan...
Nilai Tukar Rupiah Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000
Rupiah menguat 0,35% ke Rp17.918 per USD setelah sempat menyentuh Rp18.000; penguatan didukung turunnya harg...
Harga Emas Galeri24 dan UBS Naik, Update 30 September 2026
Harga emas Galeri24 naik Rp21.000/gram dan UBS naik Rp22.000/gram per 30 September 2026; cek daftar harga le...
Harga Emas Antam Naik Rp15.000 per Gram, 30 Sep 2026
Emas Antam naik Rp15.000/gram pada 30 Sep 2026; harga 1 g Rp2.595.000 dan buyback Rp2.405.000. Daftar lengka...
IHSG Diperkirakan Konsolidasi, Analis Waspadai Fluktuasi Tinggi
IHSG diperkirakan berkonsolidasi di kisaran 6.050-6.200 pada 30 Sept 2026, didorong aksi jual asing dan teka...
UPT Kementan dan BPDP Gelar Pelatihan Pupuk Organik di Kalteng
UPT Kementan dan BPDP menggelar pelatihan pupuk organik di Palangka Raya (29 Sep-2 Okt 2026) untuk 56 petani...