Nasional

MPR: Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan, Implementasi UU TPKS

Bagikan:

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan, melalui pelaksanaan yang konsisten terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 19 Juli 2026, menyorot kebutuhan penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan berbasis masyarakat.

Dorongan implementasi UU dan Peraturan Pemerintah

Lestari menegaskan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan optimal di semua lini. Ia menekankan pentingnya akses yang lebih mudah untuk kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor layanan publik.

"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30 Tahun 2025 berjalan konsisten di semua lini,"

Kasus Grobogan jadi sorotan penegakan hukum

Dalam pernyataannya, Lestari meminta aparat penegak hukum memproses tegas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia menekankan proses hukum harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memberi dukungan bagi pemulihan korban.

Data penuaan dan kekerasan terhadap lansia

Menurut Lestari, Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2024 jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi, dengan lebih dari separuhnya perempuan. Sementara Komnas Perempuan mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia sepanjang 2023.

Ia menilai angka tersebut kemungkinan masih underreporting karena banyak kasus tidak dilaporkan. Kondisi ini menunjuk pada celah dalam akses perlindungan dan layanan bagi kelompok rentan.

Langkah pencegahan dan rekomendasi

Lestari mengajak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh dan mengidentifikasi akar persoalan penyebab kekerasan. Ia menekankan pentingnya program pencegahan berbasis komunitas, peningkatan pendidikan publik, serta layanan yang ramah lansia dan kelompok rentan.

Penguatan sistem perlindungan menurutnya harus meliputi kebijakan, layanan pemulihan, aksesibilitas, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Tujuannya agar hak dan rasa aman setiap warga negara, khususnya kelompok rentan, benar-benar terjamin.

Dengan meningkatnya proporsi lansia dan bukti adanya kasus kekerasan, Lestari menilai langkah cepat dan terkoordinasi diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan respons negara berjalan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait