MPR: Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan, Implementasi UU TPKS
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan, melalui pelaksanaan yang konsisten terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 19 Juli 2026, menyorot kebutuhan penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan berbasis masyarakat.
Dorongan implementasi UU dan Peraturan Pemerintah
Lestari menegaskan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan optimal di semua lini. Ia menekankan pentingnya akses yang lebih mudah untuk kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor layanan publik.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30 Tahun 2025 berjalan konsisten di semua lini,"
Kasus Grobogan jadi sorotan penegakan hukum
Dalam pernyataannya, Lestari meminta aparat penegak hukum memproses tegas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia menekankan proses hukum harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memberi dukungan bagi pemulihan korban.
Data penuaan dan kekerasan terhadap lansia
Menurut Lestari, Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2024 jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi, dengan lebih dari separuhnya perempuan. Sementara Komnas Perempuan mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia sepanjang 2023.
Ia menilai angka tersebut kemungkinan masih underreporting karena banyak kasus tidak dilaporkan. Kondisi ini menunjuk pada celah dalam akses perlindungan dan layanan bagi kelompok rentan.
Langkah pencegahan dan rekomendasi
Lestari mengajak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh dan mengidentifikasi akar persoalan penyebab kekerasan. Ia menekankan pentingnya program pencegahan berbasis komunitas, peningkatan pendidikan publik, serta layanan yang ramah lansia dan kelompok rentan.
Penguatan sistem perlindungan menurutnya harus meliputi kebijakan, layanan pemulihan, aksesibilitas, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Tujuannya agar hak dan rasa aman setiap warga negara, khususnya kelompok rentan, benar-benar terjamin.
Dengan meningkatnya proporsi lansia dan bukti adanya kasus kekerasan, Lestari menilai langkah cepat dan terkoordinasi diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan respons negara berjalan efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...