Nasional

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Bagikan:
Rapat koordinasi penataan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, 11 Juni 2026

Pemerintah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Implementasi Tata Kelola Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026. Tujuannya memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Rincian program dan data

Hingga 10 Juni 2026, Program MBG telah melayani 63,1 juta penerima manfaat melalui 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah. Pemerintah mencatat adanya kendala operasional sehingga perlu penataan dan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi.

Penataan SPPG dan evaluasi

Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah menghentikan sementara operasional 1.897 SPPG. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menegakkan standar pelayanan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan program.

"Program MBG merupakan kebijakan Presiden yang sangat baik. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala sehingga perlu dilakukan penataan dan perbaikan,"

Refocusing penerima manfaat juga akan dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran. Evaluasi mencakup verifikasi data penerima, termasuk peninjauan terhadap sekolah yang dinilai berada pada kondisi ekonomi relatif lebih baik.

Prioritas wilayah 3T dan perbaikan kualitas

Pemerintah menegaskan prioritas pembenahan layanan MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perbaikan difokuskan pada kualitas dapur, keamanan pangan, dan kebersihan untuk menjamin mutu makanan yang disajikan.

Zulkifli Hasan menekankan bahwa penataan tata kelola SPPG harus memberi manfaat ekonomi bagi komunitas setempat dengan memprioritaskan bahan baku dari koperasi desa, BUMDes, UMKM, dan pelaku usaha lokal.

"Atas perintah Presiden, SPPG harus bisa menumbuhkan ekonomi di daerah setempat,"

Pengawasan, regulasi, dan skema pendanaan

Pemerintah mengusulkan penguatan sistem pengawasan melalui optimalisasi call center Badan Gizi Nasional dan operasionalisasi pusat koordinasi MBG di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sejumlah regulasi pendukung juga tengah diselesaikan untuk memperjelas pelaksanaan di wilayah prioritas.

Selain pendanaan APBN, pemerintah membuka pemanfaatan sumber non-APBN seperti dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hibah, dan sumber lain untuk memperkuat keberlanjutan program.

Prioritas data dan pemberdayaan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan penerima manfaat MBG harus mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan.

"Penerima manfaat diprioritaskan yang miskin dan miskin ekstrem, selain itu, MBG juga harus menjadi ekosistem pemberdayaan kaum miskin,"

Muhaimin menambahkan bahwa perputaran anggaran MBG harus memberikan dampak ekonomi luas di daerah, misalnya dengan menyerap produk peternak atau petani lokal untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha setempat.

Pemerintah menyatakan akan terus memperbaiki tata kelola Program MBG agar pelaksanaan semakin akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait