Nasional

Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Lawan TPPO di Era Digital

Bagikan:
Ilustrasi kolaborasi antarlembaga melawan perdagangan orang di era digital

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ajakan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani, pada Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Kuatkan sinergi antarlembaga

Desy menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak serius bagi korban. Oleh sebab itu, penanganan harus bersifat menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Ia mengapresiasi pembentukan enam sub gugus tugas yang menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga.

"Kita menyadari setiap dampak yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap korban. Untuk itu, kita harus senantiasa memperkuat kolaborasi mulai dari hulu sampai ke hilir,"

Peran masyarakat dan media

Selain aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah, Desy menekankan keterlibatan elemen masyarakat luas sebagai penopang pencegahan. Ia menyebut peran media massa dan unsur pentahelix semakin penting dalam mendeteksi dan menanggapi modus-modus baru yang memanfaatkan teknologi informasi.

"Peran serta seluruh masyarakat dan media massa yang tergabung dalam pentahelix. Hal tersebut menjadi sebuah modalitas bagi kita untuk melawan perdagangan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun,"

Tantangan era digital

Menurut Desy, perkembangan teknologi digital memiliki dua sisi: memudahkan layanan namun juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk merayu calon korban. Ia mengingatkan bahwa pola perekrutan dan eksploitasi kini kian beragam karena platform daring.

Dampak bagi korban dan kebutuhan penanganan

Desy menggambarkan dampak TPPO yang sangat berat bagi korban, mulai dari cedera fisik hingga tekanan psikologis berat dan kematian. Karena sifatnya yang melanggar harkat dan martabat manusia, ia menegaskan penanganan harus serius dan komprehensif.

"TPPO jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia. TPPO bukan merupakan kejahatan biasa, namun kejahatan yang sangat luar biasa sehingga memerlukan penanganan serius dan komprehensif,"

Desy menyimpulkan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memberikan perlindungan efektif dan menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Langkah koordinasi, peningkatan kapasitas, dan kesadaran publik dinilai krusial untuk menghadapi tantangan digital ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait