Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Lawan TPPO di Era Digital
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ajakan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani, pada Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang di Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Kuatkan sinergi antarlembaga
Desy menilai TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak serius bagi korban. Oleh sebab itu, penanganan harus bersifat menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Ia mengapresiasi pembentukan enam sub gugus tugas yang menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga.
"Kita menyadari setiap dampak yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap korban. Untuk itu, kita harus senantiasa memperkuat kolaborasi mulai dari hulu sampai ke hilir,"
Peran masyarakat dan media
Selain aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah, Desy menekankan keterlibatan elemen masyarakat luas sebagai penopang pencegahan. Ia menyebut peran media massa dan unsur pentahelix semakin penting dalam mendeteksi dan menanggapi modus-modus baru yang memanfaatkan teknologi informasi.
"Peran serta seluruh masyarakat dan media massa yang tergabung dalam pentahelix. Hal tersebut menjadi sebuah modalitas bagi kita untuk melawan perdagangan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun,"
Tantangan era digital
Menurut Desy, perkembangan teknologi digital memiliki dua sisi: memudahkan layanan namun juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk merayu calon korban. Ia mengingatkan bahwa pola perekrutan dan eksploitasi kini kian beragam karena platform daring.
Dampak bagi korban dan kebutuhan penanganan
Desy menggambarkan dampak TPPO yang sangat berat bagi korban, mulai dari cedera fisik hingga tekanan psikologis berat dan kematian. Karena sifatnya yang melanggar harkat dan martabat manusia, ia menegaskan penanganan harus serius dan komprehensif.
"TPPO jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar harkat, martabat, dan hak asasi manusia. TPPO bukan merupakan kejahatan biasa, namun kejahatan yang sangat luar biasa sehingga memerlukan penanganan serius dan komprehensif,"
Desy menyimpulkan bahwa penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memberikan perlindungan efektif dan menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Langkah koordinasi, peningkatan kapasitas, dan kesadaran publik dinilai krusial untuk menghadapi tantangan digital ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...