DPRD Medan Tegaskan Perda Wajib Belajar MDTA Perkuat Pendidikan Agama
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H Kasman bin Marasakti Lubis Lc MA, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pendidikan agama Islam bagi anak usia sekolah dasar. Pernyataan ini disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2026 yang digelar Minggu (14/6) di beberapa lokasi di Medan.
Sosialisasi Perda di beberapa wilayah
Sosialisasi berlangsung di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang; Jalan Pales Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan; dan Jalan Melati Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Kegiatan ini bertujuan menjelaskan isi Perda serta mendorong partisipasi masyarakat.
Isi dan tujuan Perda MDTA
Menurut Kasman, Perda MDTA melengkapi pendidikan formal di sekolah dengan pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur. Perda itu mengatur pendidikan agama Islam nonformal yang mencakup pembelajaran Alquran, aqidah akhlak, fiqih, hadis, bahasa Arab, serta praktik ibadah.
Perda ini hadir untuk melengkapi pendidikan formal yang diterima siswa di sekolah melalui pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur.
Peran orang tua dan tantangan era digital
Kasman menyoroti tantangan pembentukan karakter di tengah arus informasi digital dan pengaruh media sosial. Ia menekankan pentingnya peran orang tua untuk mendorong anak mengikuti pendidikan MDTA agar memiliki pondasi keimanan dan akhlak yang kuat.
Anak-anak kita saat ini menghadapi berbagai pengaruh dari media sosial dan internet. Karena itu mereka harus dibekali dengan ilmu agama yang cukup agar memiliki benteng moral dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Ia menegaskan bahwa MDTA bukan sekadar tempat belajar membaca Alquran, melainkan juga sarana membentuk generasi yang berakhlakul karimah, menghormati orang tua, mencintai agama, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Harapan dan implikasi
Kasman mengajak semua orang tua dan masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan Perda. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama.
Melalui Perda Wajib Belajar MDTA ini, kita berharap lahir generasi muda Kota Medan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam akidah, berakhlak mulia, dan mampu menjadi penerus bangsa yang berkualitas.
Perda Nomor 5 Tahun 2014 bertujuan memberikan tambahan pendidikan agama Islam bagi siswa sekolah dasar sehingga mereka memiliki bekal keagamaan yang memadai dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi dan dukungan komunitas menjadi kunci agar tujuan tersebut tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...