DPRD Medan Tegaskan Perda Wajib Belajar MDTA Perkuat Pendidikan Agama
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H Kasman bin Marasakti Lubis Lc MA, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pendidikan agama Islam bagi anak usia sekolah dasar. Pernyataan ini disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2026 yang digelar Minggu (14/6) di beberapa lokasi di Medan.
Sosialisasi Perda di beberapa wilayah
Sosialisasi berlangsung di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang; Jalan Pales Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan; dan Jalan Melati Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Kegiatan ini bertujuan menjelaskan isi Perda serta mendorong partisipasi masyarakat.
Isi dan tujuan Perda MDTA
Menurut Kasman, Perda MDTA melengkapi pendidikan formal di sekolah dengan pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur. Perda itu mengatur pendidikan agama Islam nonformal yang mencakup pembelajaran Alquran, aqidah akhlak, fiqih, hadis, bahasa Arab, serta praktik ibadah.
Perda ini hadir untuk melengkapi pendidikan formal yang diterima siswa di sekolah melalui pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur.
Peran orang tua dan tantangan era digital
Kasman menyoroti tantangan pembentukan karakter di tengah arus informasi digital dan pengaruh media sosial. Ia menekankan pentingnya peran orang tua untuk mendorong anak mengikuti pendidikan MDTA agar memiliki pondasi keimanan dan akhlak yang kuat.
Anak-anak kita saat ini menghadapi berbagai pengaruh dari media sosial dan internet. Karena itu mereka harus dibekali dengan ilmu agama yang cukup agar memiliki benteng moral dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Ia menegaskan bahwa MDTA bukan sekadar tempat belajar membaca Alquran, melainkan juga sarana membentuk generasi yang berakhlakul karimah, menghormati orang tua, mencintai agama, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Harapan dan implikasi
Kasman mengajak semua orang tua dan masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan Perda. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama.
Melalui Perda Wajib Belajar MDTA ini, kita berharap lahir generasi muda Kota Medan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam akidah, berakhlak mulia, dan mampu menjadi penerus bangsa yang berkualitas.
Perda Nomor 5 Tahun 2014 bertujuan memberikan tambahan pendidikan agama Islam bagi siswa sekolah dasar sehingga mereka memiliki bekal keagamaan yang memadai dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi dan dukungan komunitas menjadi kunci agar tujuan tersebut tercapai.
Berita Terkait
Razia Narkoba Tebing Tinggi: 15 Pengunjung Positif MET & AMP
BNNK dan Polres Tebing Tinggi razia tempat hiburan dini hari; 15 dari 35 pengunjung positif MET dan AMP berd...
Faisal Sosialisasi Perda Kesehatan Medan: Jamin Layanan Tanpa Diskriminasi
DPRD Medan sosialisasi Perda No.4/2012; dr Faisal Arbie tegas jamin layanan tanpa diskriminasi dan minta war...
Pelapor Cabut Laporan Dugaan Perzinahan ASN, Proses Hukum Berhenti
Pelapor Kharfrizon Lase mencabut laporan dugaan perzinahan terhadap ASN ASH; SP3 diterbitkan dan UIN Syahada...
Australia Juara Piala AFF U-19 2026 setelah Menang 2-0 atas Thailand
Australia U-19 juara Piala AFF U-19 2026 usai kalahkan Thailand 2-0 di final Deliserdang; trofi diserahkan G...
UPT SD di Medan Denai Ditutup, Siswa Digabung ke SD Negeri 066432
Dua UPT SD di Perumnas Mandala, Medan Denai, ditutup setahun lalu karena minim pendaftaran dan siswa digabun...
RSUD Pirngadi Raih Indeks 85,29; Zulhas Bagikan 400 Sembako
RSUD Dr Pirngadi raih indeks kepuasan 85,29 (Mei 2026); Zulhas bagikan 400 sembako dan Sekda Subulussalam di...