DPRD Medan Tegaskan Perda Wajib Belajar MDTA Perkuat Pendidikan Agama
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H Kasman bin Marasakti Lubis Lc MA, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat pendidikan agama Islam bagi anak usia sekolah dasar. Pernyataan ini disampaikan saat sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2026 yang digelar Minggu (14/6) di beberapa lokasi di Medan.
Sosialisasi Perda di beberapa wilayah
Sosialisasi berlangsung di Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang; Jalan Pales Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan; dan Jalan Melati Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang. Kegiatan ini bertujuan menjelaskan isi Perda serta mendorong partisipasi masyarakat.
Isi dan tujuan Perda MDTA
Menurut Kasman, Perda MDTA melengkapi pendidikan formal di sekolah dengan pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur. Perda itu mengatur pendidikan agama Islam nonformal yang mencakup pembelajaran Alquran, aqidah akhlak, fiqih, hadis, bahasa Arab, serta praktik ibadah.
Perda ini hadir untuk melengkapi pendidikan formal yang diterima siswa di sekolah melalui pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur.
Peran orang tua dan tantangan era digital
Kasman menyoroti tantangan pembentukan karakter di tengah arus informasi digital dan pengaruh media sosial. Ia menekankan pentingnya peran orang tua untuk mendorong anak mengikuti pendidikan MDTA agar memiliki pondasi keimanan dan akhlak yang kuat.
Anak-anak kita saat ini menghadapi berbagai pengaruh dari media sosial dan internet. Karena itu mereka harus dibekali dengan ilmu agama yang cukup agar memiliki benteng moral dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Ia menegaskan bahwa MDTA bukan sekadar tempat belajar membaca Alquran, melainkan juga sarana membentuk generasi yang berakhlakul karimah, menghormati orang tua, mencintai agama, dan memiliki kepedulian sosial tinggi.
Harapan dan implikasi
Kasman mengajak semua orang tua dan masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan Perda. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama.
Melalui Perda Wajib Belajar MDTA ini, kita berharap lahir generasi muda Kota Medan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam akidah, berakhlak mulia, dan mampu menjadi penerus bangsa yang berkualitas.
Perda Nomor 5 Tahun 2014 bertujuan memberikan tambahan pendidikan agama Islam bagi siswa sekolah dasar sehingga mereka memiliki bekal keagamaan yang memadai dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi dan dukungan komunitas menjadi kunci agar tujuan tersebut tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...