Lokal

Syaiful Ramadhan Ajak Remaja Jaga Ketertiban untuk Dukung Investasi Medan

Bagikan:
Syaiful Ramadhan saat sosialisasi Perda Ketentraman dan Ketertiban di Medan

Anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengajak ratusan remaja berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan Kota Medan yang aman dan kondusif. Ajakan itu disampaikan saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-VI Tahun Anggaran 2026 mengenai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, yang digelar pada 13-14 Juni 2026 di beberapa lokasi di Medan.

Lokasi dan agenda sosialisasi

Sosper berlangsung di sejumlah titik, antara lain Jalan Brigjend Katamso Gang Satria Kelurahan Sei Mati, Jalan Brigjen Katamso Pantai Burung 3 Kelurahan Aur, dan Jalan Antariksa Gang Pipa 4 Kelurahan Sari Rejo. Kegiatan juga digelar di Jalan Pintu Air 4 Kelurahan Kwala Bekala pada akhir pekan tersebut. Acara bertujuan memberikan pemahaman publik tentang ketentuan Perda dan upaya pencegahan gangguan ketertiban.

Ketertiban sebagai penopang ekonomi

Syaiful menegaskan hubungan langsung antara suasana tertib dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kondisi aman membuat investor serta pelaku usaha merasa nyaman menanam modal dan mengembangkan usaha di Medan. Dampak berantai yang diharapkan adalah meningkatnya investasi, terbukanya lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jika ketenteraman dan ketertiban umum tercipta, para investor maupun pengusaha akan merasa nyaman berusaha di Kota Medan. Dampaknya, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat ikut terdongkrak,"

Peran strategis generasi muda

Syaiful khususnya mengajak kalangan remaja untuk menjadi pelopor ketertiban sosial. Ia menekankan bahwa upaya mencegah tawuran, penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat harus dimulai dari lingkungan remaja. Keterlibatan aktif pemuda dianggap krusial untuk menjaga suasana aman dan nyaman di lingkungan masing-masing.

"Anak-anak muda harus menjadi contoh dan pelopor dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masa depan Kota Medan ada di tangan generasi muda yang peduli terhadap lingkungannya,"

Perda sebagai pedoman penegakan

Syaiful menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 hadir untuk memberi kepastian hukum dan pedoman pencegahan serta penindakan aktivitas yang mengganggu ketenteraman. Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga ketertiban bukan hanya milik pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Ke depan, sosialisasi serupa direncanakan dilanjutkan untuk memperluas pemahaman publik tentang aturan dan peran masyarakat. Upaya tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi antarwarga, pemerintah, dan pelaku usaha demi tercapainya Kota Medan yang lebih aman, nyaman, dan berkembang secara ekonomi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait