Politik

Trenggalek Sahkan Perda Madrasah Diniyah, Implementasi Diharapkan 2027

Bagikan:
Sidang DPRD Trenggalek dan pembahasan perda madrasah diniyah

TRENGGALEK — DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah Diniyah pada Rabu, 16 September 2026. Perda ini menjadi payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh bantuan pemerintah, dan diharapkan mulai diimplementasikan paling lambat pada 2027.

Perda Disahkan dan Tujuan Utama

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan perda lahir dari inisiatif dewan sebagai bentuk perhatian terhadap madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Perda bertujuan membuka akses dukungan pemerintah untuk lembaga pendidikan keagamaan yang mengandalkan bantuan internal dan masyarakat.

"Perda ini inisiatif dari dewan. Setidaknya sebagai bentuk kepedulian kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal," kata Doding.

Dampak bagi Madrasah Diniyah dan TPA

Dengan disahkannya regulasi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyusun program bantuan. Dukungan yang diharapkan termasuk bantuan operasional dan skema bantuan daerah lain yang setara dengan bantuan untuk lembaga pendidikan formal.

Doding menekankan bahwa selama ini banyak lembaga nonformal belum menerima bantuan operasional seperti Bosda Madin. Perda membuka peluang agar bantuan tersebut bisa diberikan di masa mendatang.

"Nah, selanjutnya atau nantinya, pendidikan nonformal atau madrasah diniyah yang belum mendapatkan bantuan seperti Bosda Madin atau bantuan lainnya berpeluang mendapatkan bantuan," ujarnya.

Langkah Implementasi dan Sinkronisasi Data

DPRD mendorong Pemkab Trenggalek untuk segera mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan alokasi anggaran. Salah satu fokus adalah sinkronisasi data lembaga pendidikan nonformal dari tingkat Kementerian Agama hingga Dinas Pendidikan.

Data yang rapi dan terintegrasi dianggap penting agar program bantuan tepat sasaran saat dijalankan. Doding meminta agar lembaga aktif berkoordinasi agar pencatatan lembaga penerima berjalan lancar.

"Harapannya, data lembaga pendidikan dapat disinkronkan," ujar Doding.

Harapan dan Tantangan ke Depan

DPRD memandang perda sebagai langkah awal. Tugas berikutnya adalah memastikan regulasi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata yang berpihak pada masyarakat.

Harapannya perda ini bisa segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang, sehingga madrasah diniyah dan TPA dapat menerima dukungan yang selama ini mereka nantikan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait