Trenggalek Sahkan Perda Madrasah Diniyah, Implementasi Diharapkan 2027
TRENGGALEK — DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah Diniyah pada Rabu, 16 September 2026. Perda ini menjadi payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh bantuan pemerintah, dan diharapkan mulai diimplementasikan paling lambat pada 2027.
Perda Disahkan dan Tujuan Utama
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan perda lahir dari inisiatif dewan sebagai bentuk perhatian terhadap madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Perda bertujuan membuka akses dukungan pemerintah untuk lembaga pendidikan keagamaan yang mengandalkan bantuan internal dan masyarakat.
"Perda ini inisiatif dari dewan. Setidaknya sebagai bentuk kepedulian kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal," kata Doding.
Dampak bagi Madrasah Diniyah dan TPA
Dengan disahkannya regulasi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyusun program bantuan. Dukungan yang diharapkan termasuk bantuan operasional dan skema bantuan daerah lain yang setara dengan bantuan untuk lembaga pendidikan formal.
Doding menekankan bahwa selama ini banyak lembaga nonformal belum menerima bantuan operasional seperti Bosda Madin. Perda membuka peluang agar bantuan tersebut bisa diberikan di masa mendatang.
"Nah, selanjutnya atau nantinya, pendidikan nonformal atau madrasah diniyah yang belum mendapatkan bantuan seperti Bosda Madin atau bantuan lainnya berpeluang mendapatkan bantuan," ujarnya.
Langkah Implementasi dan Sinkronisasi Data
DPRD mendorong Pemkab Trenggalek untuk segera mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan alokasi anggaran. Salah satu fokus adalah sinkronisasi data lembaga pendidikan nonformal dari tingkat Kementerian Agama hingga Dinas Pendidikan.
Data yang rapi dan terintegrasi dianggap penting agar program bantuan tepat sasaran saat dijalankan. Doding meminta agar lembaga aktif berkoordinasi agar pencatatan lembaga penerima berjalan lancar.
"Harapannya, data lembaga pendidikan dapat disinkronkan," ujar Doding.
Harapan dan Tantangan ke Depan
DPRD memandang perda sebagai langkah awal. Tugas berikutnya adalah memastikan regulasi diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata yang berpihak pada masyarakat.
Harapannya perda ini bisa segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang, sehingga madrasah diniyah dan TPA dapat menerima dukungan yang selama ini mereka nantikan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Bojonegoro Kawal Distribusi Air Bersih Hadapi Krisis
Natasha Devianti kawal distribusi air bersih di Bojonegoro amid krisis; BPBD catat 72 desa terdampak dan 418...
Bupati Blitar Tinjau Jalan dan Jembatan, Tekankan Manfaat bagi Warga
Bupati Blitar Rijanto meninjau pengaspalan jalan dan pembangunan jembatan pada 15 Sept 2026 untuk memastikan...
Petani Magetan Kesulitan Tebus Pupuk Bersubsidi Meski Stok Aman
Petani Magetan kesulitan menebus pupuk bersubsidi akibat NIK tidak terbaca di e-RDKK, meski stok diklaim ama...
KPU Pasuruan Kaji Penataan Dapil untuk Pemilu 2029
KPU Kabupaten Pasuruan mengkaji penataan dapil untuk Pemilu 2029 karena meningkatnya jumlah pemilih di beber...
IKS-PI Cup 3 Trenggalek: Pembinaan Pesilat Muda dan Cegah Tawuran
IKS-PI Cup 3 di Trenggalek (15/9/2026) menjadi arena pembinaan pesilat muda untuk meredam tawuran dan mendor...
Mulai 2027, Gaji P3K Ditanggung APBN dengan Alokasi Rp23 Triliun
Mulai 2027 gaji P3K ditanggung APBN dengan alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk menjamin kepastian pe...