Jatim Wajibkan Kuota Kerja Disabilitas: Pemprov & BUMD 2%
SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diwajibkan menjadi pelopor pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda menetapkan kuota minimal 2 persen bagi Pemprov dan BUMD, serta 1 persen untuk perusahaan swasta. Ketentuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, pada Selasa, 1 September 2026.
Kuota tenaga kerja dan penyesuaian rekrutmen
Raperda menempatkan pemenuhan hak kerja sebagai kewajiban institusi, bukan sekadar program sosial. Selain menetapkan kuota, rancangan aturan mewajibkan proses rekrutmen disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan kompetensi penyandang disabilitas.
"Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,"
Menurut Untari, penempatan tugas harus realistis. Pekerjaan administrasi atau juru ketik disebut sebagai contoh posisi yang cocok bagi sebagian penyandang disabilitas, sesuai kemampuan masing-masing.
Sanksi untuk pelanggaran
Untuk memastikan aturan tidak berhenti di atas kertas, Raperda mencantumkan sanksi administratif bagi instansi, BUMD, dan perusahaan swasta yang tidak memenuhi kewajiban.
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pencabutan izin usaha
"Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service (pemanis bibir),"
Perubahan paradigma: dari belas kasihan ke hak asasi
Salah satu perubahan mendasar Raperda adalah alih paradigma dari pendekatan charity-based menjadi human rights-based. Dengan pendekatan ini, penyandang disabilitas diposisikan sebagai warga negara yang memiliki hak setara untuk bekerja, mendapatkan layanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Layanan publik inklusif dan Komisi Disabilitas Daerah
Raperda juga mengatur pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Komposisi KDD harus mengakomodasi keterwakilan penyandang disabilitas setidaknya 50 persen.
Selain itu, Raperda memuat ketentuan layanan publik lebih inklusif, termasuk pembebasan tarif transportasi daerah bagi penyandang disabilitas, seperti layanan bus Trans Jatim. Pemda diberi masa transisi maksimal lima tahun sejak Perda diundangkan untuk menyesuaikan sarana dan prasarana publik.
"Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah,"
Langkah teknis dan prospek pelaksanaan
Untari meminta Pemprov Jatim menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis. Pergub diperlukan agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggaran dapat dirumuskan secara rinci dan terukur.
"Kami minta Pemprov juga sekaligus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggarannya berjalan detail,"
Dengan Raperda ini, DPRD Jatim berharap hak penyandang disabilitas tidak lagi bersifat insidental, melainkan menjadi bagian sistem layanan pemerintahan, dunia kerja, dan layanan publik yang wajib dijalankan secara berkelanjutan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Puan: DPR Terima 9.205 Pengaduan, Fokus pada Dampak bagi Rakyat
DPR menerima 9.205 pengaduan pada 15/8/2025–13/8/2026; Puan sebut kinerja parlemen harus diukur dari manfaat...
Eri Cahyadi Ultimatum: Parkir Surabaya Harus Berbasis Non-tunai
Wali Kota Eri Cahyadi ultimatum: parkir Surabaya harus pakai QRIS dan sistem non-tunai, pelaku setoran tunai...
DPRD Minta Data Cagar Budaya Jember Segera Diputakhiran
DPRD Jember mendesak pemutakhiran data cagar budaya dan ODCB setelah indikasi kerusakan di Gumuk Lumpang; Ra...
Ketua TP PKK Dukung UMKM Perempuan di Madura Night Vaganza
Ketua TP PKK Sumenep tinjau Madura Night Vaganza 31 Agustus 2026, dorong UMKM perempuan naik kelas dan manfa...
Lomba Puisi dan Pidato HUT RI di Lumajang Gaet Pelajar dan Umum
GSNI Lumajang menggelar lomba puisi dan pidato HUT RI Ke-81 pada 31 Desember 2026, melibatkan pelajar, mahas...
DPRD Surabaya Minta Otonomi Data Kemiskinan agar Bansos Tepat
DPRD Surabaya mendorong otonomi data kemiskinan agar distribusi bansos dan layanan kesehatan tepat sasaran s...