Perampingan BUMN Tak Akan Picu PHK, DPR Pastikan Penempatan Karyawan
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan kebijakan streamlining yang mengurangi jumlah BUMN dari 1.074 menjadi 300 tidak akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurut Andre, penataan dilakukan sambil menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi seluruh karyawan terdampak.
Skema penempatan karyawan
Andre merincikan beberapa opsi penempatan karyawan saat restrukturisasi berlangsung. Intinya, pekerja tidak akan dibiarkan menganggur dan akan dipindahkan sesuai status perusahaan asal.
- Perusahaan yang digabung (merger) atau masuk holding => karyawan dialihkan ke entitas hasil penggabungan.
- Perusahaan yang dilikuidasi => pekerja dipindahkan ke holding atau perusahaan baru.
- Perusahaan yang dijual => pembeli diwajibkan mengambil alih karyawan atau pekerja dialihkan ke holding terkait.
"Proses streamlining atau perampingan dari 1.074 BUMN menjadi 300 BUMN itu sudah dipastikan tidak ada PHK. Presiden Prabowo sudah menyampaikan ini merupakan kebijakan beliau bahwa PHK tidak diperbolehkan,"
Pengawasan Komisi VI
Komisi VI akan mengawal pelaksanaan perampingan untuk memastikan kebijakan tanpa PHK berjalan sesuai arahan pemerintah. Pengawasan ditujukan agar proses restrukturisasi memenuhi aspek ketenagakerjaan dan tata kelola perusahaan.
Andre menegaskan pengawasan bertujuan menjaga keberlanjutan pekerjaan sekaligus memastikan langkah efisiensi tidak merugikan karyawan.
Indikator perbaikan kinerja BUMN
Menurut Andre, restrukturisasi mulai menunjukkan hasil yang positif. Peningkatan laba dan naiknya setoran dividen disebutnya sebagai indikator perbaikan kinerja perusahaan negara.
Rencana ekspor satu pintu Danantara
Selain soal BUMN, Andre menyoroti rencana pemerintah memberlakukan sistem ekspor satu pintu melalui Danantara. Komisi VI akan memastikan kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki kepatuhan ekspor.
"Tentu kita akan kawal, kita pastikan bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu bisa terwujud. Otomatis dengan tidak ada lagi transfer pricing atau apa namanya under-invoicing,"
Andre menambahkan bahwa pengurangan praktik tersebut akan membantu negara memperoleh pendapatan lebih, sehingga APBN dan fiskal diharapkan menjadi lebih kuat.
Pemeriksaan berkelanjutan oleh DPR akan menjadi kunci agar proses perampingan dan kebijakan ekspor satu pintu memberi manfaat maksimal bagi negara dan karyawan BUMN. Komisi VI menyatakan akan menindaklanjuti pelaksanaan teknis agar tujuan tanpa PHK serta peningkatan penerimaan negara terealisasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wapres Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka untuk HUT ke-81 RI
Wapres Gibran mengukuhkan 76 calon Paskibraka pada 15 Agustus 2026 untuk bertugas pada pengibaran bendera HU...
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT: 38 Tewas, Ribuan Mengungsi
Gempa magnitudo 7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 menewaskan 38 orang; ribuan mengungsi dan fasilitas publik t...
Polri Perkuat Penanganan Gempa Flores, Evakuasi Jadi Prioritas
Polri perkuat penanganan gempa Flores 15 Agustus 2026; evakuasi, SAR Brimob, dan bantuan logistik dipriorita...
Polri Perkuat Penanganan Gempa Flores, Utamakan Keselamatan
Polri mengerahkan personel dan logistik untuk evakuasi dan penanganan pascagempa magnitudo 7,7 di Flores, 15...
Puan: Kebutuhan Warga Terdampak Gempa NTT Harus Segera Dipenuhi
Puan Maharani minta pemerintah segera penuhi kebutuhan korban gempa M7 di Mbay, Nagekeo, dan percepat pendat...
BNPB: 31 Gempa Susulan, 4 Berkekuatan di Atas Magnitudo 5 di NTT
BNPB mencatat 31 gempa susulan pascagempa Magnitudo 7,7 di NTT; empat di antaranya berkekuatan 5,5–6,2 serta...