Nasional

Perampingan BUMN Tak Akan Picu PHK, DPR Pastikan Penempatan Karyawan

Bagikan:
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan perampingan BUMN tidak akan memicu PHK

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan kebijakan streamlining yang mengurangi jumlah BUMN dari 1.074 menjadi 300 tidak akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurut Andre, penataan dilakukan sambil menjamin keberlanjutan pekerjaan bagi seluruh karyawan terdampak.

Skema penempatan karyawan

Andre merincikan beberapa opsi penempatan karyawan saat restrukturisasi berlangsung. Intinya, pekerja tidak akan dibiarkan menganggur dan akan dipindahkan sesuai status perusahaan asal.

  • Perusahaan yang digabung (merger) atau masuk holding => karyawan dialihkan ke entitas hasil penggabungan.
  • Perusahaan yang dilikuidasi => pekerja dipindahkan ke holding atau perusahaan baru.
  • Perusahaan yang dijual => pembeli diwajibkan mengambil alih karyawan atau pekerja dialihkan ke holding terkait.

"Proses streamlining atau perampingan dari 1.074 BUMN menjadi 300 BUMN itu sudah dipastikan tidak ada PHK. Presiden Prabowo sudah menyampaikan ini merupakan kebijakan beliau bahwa PHK tidak diperbolehkan,"

Pengawasan Komisi VI

Komisi VI akan mengawal pelaksanaan perampingan untuk memastikan kebijakan tanpa PHK berjalan sesuai arahan pemerintah. Pengawasan ditujukan agar proses restrukturisasi memenuhi aspek ketenagakerjaan dan tata kelola perusahaan.

Andre menegaskan pengawasan bertujuan menjaga keberlanjutan pekerjaan sekaligus memastikan langkah efisiensi tidak merugikan karyawan.

Indikator perbaikan kinerja BUMN

Menurut Andre, restrukturisasi mulai menunjukkan hasil yang positif. Peningkatan laba dan naiknya setoran dividen disebutnya sebagai indikator perbaikan kinerja perusahaan negara.

Rencana ekspor satu pintu Danantara

Selain soal BUMN, Andre menyoroti rencana pemerintah memberlakukan sistem ekspor satu pintu melalui Danantara. Komisi VI akan memastikan kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki kepatuhan ekspor.

"Tentu kita akan kawal, kita pastikan bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu bisa terwujud. Otomatis dengan tidak ada lagi transfer pricing atau apa namanya under-invoicing,"

Andre menambahkan bahwa pengurangan praktik tersebut akan membantu negara memperoleh pendapatan lebih, sehingga APBN dan fiskal diharapkan menjadi lebih kuat.

Pemeriksaan berkelanjutan oleh DPR akan menjadi kunci agar proses perampingan dan kebijakan ekspor satu pintu memberi manfaat maksimal bagi negara dan karyawan BUMN. Komisi VI menyatakan akan menindaklanjuti pelaksanaan teknis agar tujuan tanpa PHK serta peningkatan penerimaan negara terealisasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait