Nasional

Polda Sumsel Musnahkan 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi

Bagikan:
Petugas Polda Sumsel memusnahkan sabu dan ekstasi sebagai bukti penindakan narkoba

Polda Sumatera Selatan memusnahkan 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi senilai sekitar Rp1,65 miliar pada Jumat, 14 Agustus 2026. Barang bukti berasal dari 17 laporan polisi terkait 22 tersangka dan dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Jumlah dan nilai barang bukti

Sebelum penyisihan, penyidik mengamankan 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Setelah penyisihan untuk kepentingan proses hukum, yang dimusnahkan berjumlah 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.652.414.000.

Jenis Jumlah Dimusnahkan Perkiraan Nilai
Sabu 2.665,57 gram Rp1.602.000.000
Ekstasi 196 butir Rp50.414.000

Penyebaran kasus di wilayah Sumsel

Pengungkapan tersebar di tujuh wilayah di provinsi ini. Muara Enim tercatat sebagai wilayah terbanyak dengan enam laporan polisi, sedangkan Palembang menyumbang empat laporan.

  • Muara Enim: 6 laporan
  • Palembang: 4 laporan
  • Musi Banyuasin: 2 laporan
  • Ogan Komering Ilir: 2 laporan
  • Banyuasin, Musi Rawas Utara, Prabumulih: masing-masing 1 laporan

Proses pemeriksaan dan pemusnahan

Pemusnahan diawali pemeriksaan oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Setelah pemeriksaan, barang bukti dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara bersama pihak terkait untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum.

Tekad penegak hukum dan ajakan publik

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan polisi tak memberi ruang bagi peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui peredaran narkoba. Ia mengingatkan peran keluarga, sekolah, pemerintah, dan organisasi masyarakat dalam pencegahan.

“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui peredaran narkoba.”

Dampak dan catatan akhir

Polisi memperkirakan barang bukti yang dimusnahkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 27.106 orang. Pemusnahan ini menjadi bagian upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan memperkuat proses penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait