Polda Sumsel Musnahkan 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi
Polda Sumatera Selatan memusnahkan 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi senilai sekitar Rp1,65 miliar pada Jumat, 14 Agustus 2026. Barang bukti berasal dari 17 laporan polisi terkait 22 tersangka dan dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Jumlah dan nilai barang bukti
Sebelum penyisihan, penyidik mengamankan 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Setelah penyisihan untuk kepentingan proses hukum, yang dimusnahkan berjumlah 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.652.414.000.
| Jenis | Jumlah Dimusnahkan | Perkiraan Nilai |
|---|---|---|
| Sabu | 2.665,57 gram | Rp1.602.000.000 |
| Ekstasi | 196 butir | Rp50.414.000 |
Penyebaran kasus di wilayah Sumsel
Pengungkapan tersebar di tujuh wilayah di provinsi ini. Muara Enim tercatat sebagai wilayah terbanyak dengan enam laporan polisi, sedangkan Palembang menyumbang empat laporan.
- Muara Enim: 6 laporan
- Palembang: 4 laporan
- Musi Banyuasin: 2 laporan
- Ogan Komering Ilir: 2 laporan
- Banyuasin, Musi Rawas Utara, Prabumulih: masing-masing 1 laporan
Proses pemeriksaan dan pemusnahan
Pemusnahan diawali pemeriksaan oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Setelah pemeriksaan, barang bukti dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara bersama pihak terkait untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum.
Tekad penegak hukum dan ajakan publik
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan polisi tak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Tidak ada toleransi.”
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui peredaran narkoba. Ia mengingatkan peran keluarga, sekolah, pemerintah, dan organisasi masyarakat dalam pencegahan.
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui peredaran narkoba.”
Dampak dan catatan akhir
Polisi memperkirakan barang bukti yang dimusnahkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 27.106 orang. Pemusnahan ini menjadi bagian upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan memperkuat proses penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wapres Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka untuk HUT ke-81 RI
Wapres Gibran mengukuhkan 76 calon Paskibraka pada 15 Agustus 2026 untuk bertugas pada pengibaran bendera HU...
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT: 38 Tewas, Ribuan Mengungsi
Gempa magnitudo 7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 menewaskan 38 orang; ribuan mengungsi dan fasilitas publik t...
Polri Perkuat Penanganan Gempa Flores, Evakuasi Jadi Prioritas
Polri perkuat penanganan gempa Flores 15 Agustus 2026; evakuasi, SAR Brimob, dan bantuan logistik dipriorita...
Polri Perkuat Penanganan Gempa Flores, Utamakan Keselamatan
Polri mengerahkan personel dan logistik untuk evakuasi dan penanganan pascagempa magnitudo 7,7 di Flores, 15...
Puan: Kebutuhan Warga Terdampak Gempa NTT Harus Segera Dipenuhi
Puan Maharani minta pemerintah segera penuhi kebutuhan korban gempa M7 di Mbay, Nagekeo, dan percepat pendat...
BNPB: 31 Gempa Susulan, 4 Berkekuatan di Atas Magnitudo 5 di NTT
BNPB mencatat 31 gempa susulan pascagempa Magnitudo 7,7 di NTT; empat di antaranya berkekuatan 5,5–6,2 serta...