Lokal

Polres Simalungun Amankan 1 Tersangka dan 262,38 Gram Ganja

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti ganja di Simalungun

SIMALUNGUN — Polres Simalungun menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap seorang pria berinisial JMG (46) di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penindakan ini dilakukan setelah adanya informasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penangkapan dan proses penyelidikan

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea bersama tim Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk dan langsung diamankan. Terduga pelaku diketahui bernama JMG, usia 46 tahun, berprofesi buruh dan berdomisili di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar.

Barang bukti yang disita

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bungkus besar kertas nasi diduga berisi ganja, berat bruto 63,52 gram
  • 114 paket kecil kertas nasi diduga berisi ganja, berat bruto 177,80 gram
  • Satu bungkus plastik kresek berisi batang ganja, berat bruto 21,06 gram
  • Dua unit telepon genggam Android
  • Satu bal kertas nasi yang diduga sebagai pembungkus

Total barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 262,38 gram dan diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.

Ini wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Kami hadir untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,

Keterangan polisi dan pengembangan kasus

Dalam pemeriksaan awal, JMG mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial MUS. Petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari MUS, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.

Pengembangan sudah kami lakukan tanpa menunggu waktu lama. Saat ini MUS belum dapat ditemukan, dan pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan,

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan dan langkah ke depan

AKP Hengky mengapresiasi kerja cepat anggota yang menangani kasus ini dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kecurigaan terkait peredaran narkoba. Masyarakat dijamin kerahasiaan pelaporannya.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga. Bisa melalui Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun,

Polsek Gunung Malela menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Simalungun yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait