Lokal

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Memanas, Ada Dugaan Ancaman

Bagikan:
Rumah di Jalan Kemuning 27A Medan yang diklaim aset PT KAI

MEDAN — Polemik pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, memasuki babak baru setelah pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penerima kuasa pelaksanaan pengosongan, Firma Hukum Budi Dharma, menyatakan timnya bertindak sesuai kuasa dan membantah adanya maksud intimidasi, sementara pihak yang mengeksekusi menuding penghuni melakukan ancaman dan menyiapkan barang untuk menghalangi proses.

Kronologi pelaksanaan dan pertemuan malam sebelumnya

Pihak penerima kuasa menyatakan ketegangan diduga bermula dari pertemuan penghuni, Rahmat Taufik, bersama sejumlah orang pada malam 20 Oktober 2026. Berdasarkan dokumentasi yang diklaim diperoleh, pertemuan itu berlangsung di teras rumah yang selama ini juga dipakai sebagai tempat berjualan sarapan.

Menurut klaim tersebut, saat pertemuan Rahmat diduga melontarkan ancaman menjelang eksekusi. Rekaman yang diklaim pihak kuasa disebut-sebut memperlihatkan kata-kata provokatif yang kemudian memicu kewaspadaan tim pelaksana.

“Harus ada pertumpahan darah, ku penggal batang lehernya di depan kalian,”

Bukti dokumen kepemilikan yang diklaim

Penerima kuasa menyebut PT KAI memiliki sejumlah dokumen yang mendukung klaim kepemilikan atas properti tersebut. Dokumen yang disebutkan meliputi:

  • grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918;
  • buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara tahun 1997;
  • nomor registrasi rumah Perumka yang diklaim terpasang di bagian depan bangunan sejak 1954.

Pihak kuasa juga menjelaskan sejarah penggunaan bangunan: sebelumnya menjadi rumah dinas terakhir ditempati pejabat Balai Yasa PT Kereta Api, Sungkono. Menurut penjelasan mereka, sejak 1994 rumah ditempati keluarga almarhum Muhammad Saleh Yunus, ayah Rahmat Taufik.

Klaim ancaman, barang bukti, dan kondisi saat eksekusi

Tim pelaksana mengklaim menemukan sejumlah benda yang diduga disiapkan untuk menghalangi. Barang-barang yang disebut diamankan antara lain obor, bahan bakar, potongan besi, serta alat tajam seperti sabit, pisau, dan kapak pendek.

Pihak kuasa juga menyatakan memiliki dokumentasi yang memperlihatkan tindakan agresif, termasuk diduga Rahmat mengacungkan benda tajam ke arah tim saat pengosongan berlangsung. Mereka membantah membawa senjata saat mendatangi lokasi.

“Tim eksekusi membawa pekerja untuk mengeluarkan dan mengangkut barang-barang, bukan untuk bentrok,”

Selain itu, disebutkan ada anggota tim yang mengalami luka. Pihak penerima kuasa menyatakan mempertimbangkan pelaporan resmi ke kepolisian terkait dugaan ancaman dan kekerasan. Menurut mereka, ada petugas yang ditampar saat mengantarkan surat peringatan.

“Kamis saat ini mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan ancaman dan kekerasan yang terjadi,”

Upaya penyelesaian dan langkah selanjutnya

Sebelum eksekusi, penghuni diklaim telah menerima peringatan sejak 2025 dan diberikan beberapa opsi penyelesaian. Namun, menurut pihak kuasa, tidak ada kesepakatan sehingga pengosongan tetap dilaksanakan.

Ke depan, arah penyelesaian kasus ini akan bergantung pada apakah pihak penerima kuasa melanjutkan pelaporan ke kepolisian dan hasil penyelidikan atas dugaan ancaman serta bukti-bukti yang diklaim diamankan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait