Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Memanas, Ada Dugaan Ancaman
MEDAN — Polemik pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, memasuki babak baru setelah pelaksanaan eksekusi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penerima kuasa pelaksanaan pengosongan, Firma Hukum Budi Dharma, menyatakan timnya bertindak sesuai kuasa dan membantah adanya maksud intimidasi, sementara pihak yang mengeksekusi menuding penghuni melakukan ancaman dan menyiapkan barang untuk menghalangi proses.
Kronologi pelaksanaan dan pertemuan malam sebelumnya
Pihak penerima kuasa menyatakan ketegangan diduga bermula dari pertemuan penghuni, Rahmat Taufik, bersama sejumlah orang pada malam 20 Oktober 2026. Berdasarkan dokumentasi yang diklaim diperoleh, pertemuan itu berlangsung di teras rumah yang selama ini juga dipakai sebagai tempat berjualan sarapan.
Menurut klaim tersebut, saat pertemuan Rahmat diduga melontarkan ancaman menjelang eksekusi. Rekaman yang diklaim pihak kuasa disebut-sebut memperlihatkan kata-kata provokatif yang kemudian memicu kewaspadaan tim pelaksana.
“Harus ada pertumpahan darah, ku penggal batang lehernya di depan kalian,”
Bukti dokumen kepemilikan yang diklaim
Penerima kuasa menyebut PT KAI memiliki sejumlah dokumen yang mendukung klaim kepemilikan atas properti tersebut. Dokumen yang disebutkan meliputi:
- grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918;
- buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara tahun 1997;
- nomor registrasi rumah Perumka yang diklaim terpasang di bagian depan bangunan sejak 1954.
Pihak kuasa juga menjelaskan sejarah penggunaan bangunan: sebelumnya menjadi rumah dinas terakhir ditempati pejabat Balai Yasa PT Kereta Api, Sungkono. Menurut penjelasan mereka, sejak 1994 rumah ditempati keluarga almarhum Muhammad Saleh Yunus, ayah Rahmat Taufik.
Klaim ancaman, barang bukti, dan kondisi saat eksekusi
Tim pelaksana mengklaim menemukan sejumlah benda yang diduga disiapkan untuk menghalangi. Barang-barang yang disebut diamankan antara lain obor, bahan bakar, potongan besi, serta alat tajam seperti sabit, pisau, dan kapak pendek.
Pihak kuasa juga menyatakan memiliki dokumentasi yang memperlihatkan tindakan agresif, termasuk diduga Rahmat mengacungkan benda tajam ke arah tim saat pengosongan berlangsung. Mereka membantah membawa senjata saat mendatangi lokasi.
“Tim eksekusi membawa pekerja untuk mengeluarkan dan mengangkut barang-barang, bukan untuk bentrok,”
Selain itu, disebutkan ada anggota tim yang mengalami luka. Pihak penerima kuasa menyatakan mempertimbangkan pelaporan resmi ke kepolisian terkait dugaan ancaman dan kekerasan. Menurut mereka, ada petugas yang ditampar saat mengantarkan surat peringatan.
“Kamis saat ini mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan ancaman dan kekerasan yang terjadi,”
Upaya penyelesaian dan langkah selanjutnya
Sebelum eksekusi, penghuni diklaim telah menerima peringatan sejak 2025 dan diberikan beberapa opsi penyelesaian. Namun, menurut pihak kuasa, tidak ada kesepakatan sehingga pengosongan tetap dilaksanakan.
Ke depan, arah penyelesaian kasus ini akan bergantung pada apakah pihak penerima kuasa melanjutkan pelaporan ke kepolisian dan hasil penyelidikan atas dugaan ancaman serta bukti-bukti yang diklaim diamankan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Dikritik soal Penambalan Jalan Bergelombang di Kutacane
BPJN Aceh dikritik karena penambalan jalan di Kutacane diduga tidak sesuai standar teknis, menyebabkan permu...
Satu Atlet Aceh Diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026
Hanya satu dari tiga atlet Aceh, Tifatul Ulfi, diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026 karena keterb...
Dandim 0101/KBA Berganti, Pemda Harap Sinergi Aceh Besar–Banda Aceh Terus Kuat
Lepas sambut Dandim 0101/KBA digelar di Banda Aceh; pejabat daerah berharap sinergi antara Kodim, Aceh Besar...
Ketua Dekranasda Aceh Besar Peragakan Busana Kerja 'Classic Elegance'
Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar tampil di Meuseuraya Festival, memadukan tenun songket dan desai...
Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran Aplikasi QRESTO di Lippo Plaza
Kepala Bapenda Medan meninjau pendaftaran aplikasi QRESTO di Lippo Plaza pada 23 Oktober untuk percepat digi...
RSUP H Adam Malik Rawat Jenazah Tanpa Identitas di Medan
RSUP H. Adam Malik menempatkan jenazah pria tanpa identitas sejak pasien meninggal 26 Agustus 2026; rumah sa...