Tabrakan Beruntun di Sudirman Medan, 3 Orang Luka
Medan — Peristiwa tabrakan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, membuat tiga orang dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (24/10). Kecelakaan melibatkan empat mobil dan tiga sepeda motor akibat salah satu mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Kronologi singkat kejadian
Kecelakaan bermula saat mobil Denza BK 1906 BYN yang dikemudikan Britto Napitupulu melaju dari arah Jalan Mangkubumi menuju Jalan Masjid dengan kecepatan tinggi. Mobil itu menabrak beberapa kendaraan yang melintas di depannya.
Setelah menabrak, pengemudi diduga kembali melintasi Jalan Jenderal Sudirman dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua mobil yang sedang berhenti. Benturan beruntun kemudian menyeret sejumlah kendaraan lain.
Kendaraan yang terlibat
Petugas mencatat empat mobil dan tiga sepeda motor ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut. Rinciannya sebagai berikut:
- Mitsubishi Pajero BK 1117 JHN
- Toyota Innova BK 1260 TAE
- Mitsubishi Xpander BK 1487 KP
- Toyota Rush BK 1209 ACV
- Motor Honda CB BB 5179 RO
- Motor Suzuki FU BK 4520 ACQ
- Motor Honda Verza BK 4073 AMU
Korban dan penanganan
Akibat benturan, tiga orang mengalami luka-luka dan segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. Identitas korban yang terluka tercatat atas nama Pintauli Sinaga dan Jaikurmar, keduanya berdomisili di Mangkubumi, serta Agusman Telaumbanua dari Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut Seituan.
AKBP Widodo, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menyatakan bahwa tiga orang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis.
Tindakan kepolisian
Petugas Satlantas Polrestabes Medan mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk merinci penyebab dan urutan kejadian.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kejadian ini menyorot pentingnya pengendalian kecepatan di kawasan perkotaan. Penyidik akan memeriksa kondisi kendaraan dan rekaman di lokasi untuk memastikan apakah faktor teknis atau kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama.
Pemulihan arus lalu lintas dan proses investigasi diperkirakan berlangsung beberapa jam. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang diduga menyebabkan kecelakaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Dikritik soal Penambalan Jalan Bergelombang di Kutacane
BPJN Aceh dikritik karena penambalan jalan di Kutacane diduga tidak sesuai standar teknis, menyebabkan permu...
Satu Atlet Aceh Diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026
Hanya satu dari tiga atlet Aceh, Tifatul Ulfi, diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026 karena keterb...
Dandim 0101/KBA Berganti, Pemda Harap Sinergi Aceh Besar–Banda Aceh Terus Kuat
Lepas sambut Dandim 0101/KBA digelar di Banda Aceh; pejabat daerah berharap sinergi antara Kodim, Aceh Besar...
Ketua Dekranasda Aceh Besar Peragakan Busana Kerja 'Classic Elegance'
Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar tampil di Meuseuraya Festival, memadukan tenun songket dan desai...
Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran Aplikasi QRESTO di Lippo Plaza
Kepala Bapenda Medan meninjau pendaftaran aplikasi QRESTO di Lippo Plaza pada 23 Oktober untuk percepat digi...
RSUP H Adam Malik Rawat Jenazah Tanpa Identitas di Medan
RSUP H. Adam Malik menempatkan jenazah pria tanpa identitas sejak pasien meninggal 26 Agustus 2026; rumah sa...