Lokal

Tabrakan Beruntun di Sudirman Medan, 3 Orang Luka

Bagikan:
Lokasi tabrakan beruntun di Jalan Sudirman Medan, beberapa mobil dan sepeda motor terlibat

Medan — Peristiwa tabrakan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, membuat tiga orang dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu (24/10). Kecelakaan melibatkan empat mobil dan tiga sepeda motor akibat salah satu mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Kronologi singkat kejadian

Kecelakaan bermula saat mobil Denza BK 1906 BYN yang dikemudikan Britto Napitupulu melaju dari arah Jalan Mangkubumi menuju Jalan Masjid dengan kecepatan tinggi. Mobil itu menabrak beberapa kendaraan yang melintas di depannya.

Setelah menabrak, pengemudi diduga kembali melintasi Jalan Jenderal Sudirman dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua mobil yang sedang berhenti. Benturan beruntun kemudian menyeret sejumlah kendaraan lain.

Kendaraan yang terlibat

Petugas mencatat empat mobil dan tiga sepeda motor ikut terlibat dalam kecelakaan tersebut. Rinciannya sebagai berikut:

  • Mitsubishi Pajero BK 1117 JHN
  • Toyota Innova BK 1260 TAE
  • Mitsubishi Xpander BK 1487 KP
  • Toyota Rush BK 1209 ACV
  • Motor Honda CB BB 5179 RO
  • Motor Suzuki FU BK 4520 ACQ
  • Motor Honda Verza BK 4073 AMU

Korban dan penanganan

Akibat benturan, tiga orang mengalami luka-luka dan segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis. Identitas korban yang terluka tercatat atas nama Pintauli Sinaga dan Jaikurmar, keduanya berdomisili di Mangkubumi, serta Agusman Telaumbanua dari Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut Seituan.

AKBP Widodo, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menyatakan bahwa tiga orang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis.

Tindakan kepolisian

Petugas Satlantas Polrestabes Medan mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk merinci penyebab dan urutan kejadian.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kejadian ini menyorot pentingnya pengendalian kecepatan di kawasan perkotaan. Penyidik akan memeriksa kondisi kendaraan dan rekaman di lokasi untuk memastikan apakah faktor teknis atau kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama.

Pemulihan arus lalu lintas dan proses investigasi diperkirakan berlangsung beberapa jam. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang diduga menyebabkan kecelakaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait