Lokal

RSUD HAMS Kisaran Tegaskan Tarif Visum dan Pemeriksaan Haji

Bagikan:
Gedung RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran

KISARAN — Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, dr. Eka Wildasari, menegaskan seluruh penetapan tarif layanan kesehatan di rumah sakit berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (23/10) untuk menjawab polemik soal biaya visum dan pemeriksaan calon jemaah haji.

"Kami tidak dapat menurunkan tarif sebelum adanya aturan turunan yang sah yang mengubah ketentuan tersebut,"

Rincian tarif yang ditetapkan

Rumah sakit merinci dua jenis pemeriksaan yang menjadi sorotan. Besaran tarif mengikuti ketentuan daerah dan ketentuan kementerian terkait pemeriksaan kesehatan haji.

  • Pemeriksaan visum: khusus kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ditetapkan sebesar Rp881.000.
  • Pemeriksaan kesehatan haji: mengikuti ketentuan kementerian dengan 19 item pemeriksaan, tarif Rp1.250.050 per orang. Angka ini sedikit turun dibanding tahun sebelumnya yang mencakup 17 item sebesar Rp1.258.000.

RSUD HAMS menegaskan tidak ada subsidi internal rumah sakit untuk pemotongan tarif. Segala bentuk keringanan dinyatakan harus bersumber dari anggaran dinas atau instansi terkait.

Klarifikasi soal biaya pembuatan nametag

Pihak rumah sakit juga mengklarifikasi isu biaya pembuatan tanda pengenal staf. Perwakilan karyawan magang menjelaskan rincian pengeluaran dan pengembalian dana kepada staf.

Awalnya diajukan kutipan biaya Rp100.000 per orang. Namun setelah mengetahui biaya riil pembuatan hanya Rp65.000, sisa Rp35.000 dikembalikan sepenuhnya kepada setiap karyawan tanpa pemungutan tambahan.

Proses pengumpulan dana berlangsung secara sukarela. Manajemen membuka ruang komplain dan seluruh pihak menyatakan persetujuan.

"Seluruh proses administrasi pembuatan tanda pengenal ini sudah jelas dan transparan, tidak ada satu pun karyawan yang merasa keberatan,"

Para pekerja yang merupakan lulusan baru menegaskan nametag diperlukan sebagai identitas resmi selama masa kontrak enam bulan. Tujuannya agar pasien dan pengunjung dapat mengenali status mereka di lingkungan rumah sakit.

Implikasi dan langkah ke depan

Pernyataan rumah sakit menegaskan bahwa perubahan tarif hanya bisa terjadi jika ada aturan turunan yang sah dari Perda Nomor 5 Tahun 2026. Sampai aturan tersebut diterbitkan, rumah sakit akan menerapkan tarif sesuai ketentuan yang ada.

Pasien dan calon jemaah haji diimbau untuk mengacu pada daftar tarif resmi dan mengajukan pertanyaan ke layanan administrasi rumah sakit bila diperlukan. Perubahan kebijakan akan diinformasikan setelah ada regulasi pelaksana yang relevan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait