Polda Sumut Luncurkan KUAT WASSIDIK untuk Perkuat Pengawasan Penyidikan
Medan — Direktorat Reskrimsus Polda Sumut memperkenalkan inovasi bernama KUAT WASSIDIK untuk memperkuat pengawasan penyidikan dan meningkatkan pelayanan publik. Inovasi ini diinisiasi Kabag Wassidik Dit Reskrimsus AKBP Paulus Hotman Sinaga sebagai proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026 di Pusdikmin Lemdiklat Polri.
Latar belakang dan tujuan
Program ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan pengawasan penyidikan. Fokusnya adalah penguatan integrasi antar fungsi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, dan peningkatan keterbukaan informasi bagi pencari keadilan. Implementasi ditargetkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.
Empat pilar utama KUAT WASSIDIK
Menurut penjelasan tim perancang, KUAT WASSIDIK bertumpu pada empat pilar inti yang saling mendukung:
- Penguatan regulasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan pembaruan standar operasional prosedur (SOP).
- Pengawasan terpadu untuk memperkuat koordinasi lintas fungsi penegakan hukum.
- Fast Response Protocol berbasis Service Level Agreement (SLA) untuk percepatan penanganan pengaduan.
- Transparansi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta pembenahan sarana pendukung pengawasan.
Metode pendekatan
Paulus Hotman Sinaga menyatakan inovasi itu dikembangkan dengan pendekatan kolaboratif dan desain yang berfokus pada pengguna. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan layanan yang lebih responsif.
"Program ini kami rancang dengan pendekatan Collaborative Governance dan Design Thinking. Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel."
Dampak yang diharapkan
Dengan penerapan KUAT WASSIDIK, pengelolaan pengaduan masyarakat diharapkan berjalan lebih terintegrasi dan cepat. Transparansi melalui SP2HP juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan. Selain itu, penguatan SOP dan PKS diharapkan menekan potensi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara.
Ke depan, keberhasilan inovasi ini akan dinilai dari kemampuan memenuhi target SLA, efektivitas pengawasan terpadu, dan umpan balik masyarakat pencari keadilan. Jika terbukti efektif, konsep ini berpotensi direplikasi di satuan kerja lain untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian secara luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
37 Dokter Baru FK UMI Dilantik, Angkatan 172 Raih IPK 4,00
Sebanyak 37 dokter FK UMI Angkatan 172 dilantik 24 Oktober 2026; 95% lulus dengan IPK 4,00 dan total alumni...
RSUD HAMS Kisaran Tegaskan Tarif Visum dan Pemeriksaan Haji
RSUD HAMS Kisaran: tarif visum dan pemeriksaan haji mengikuti Perda No.5/2026; perubahan menunggu aturan tur...
BPJN Aceh Dikritik soal Penambalan Jalan Bergelombang di Kutacane
BPJN Aceh dikritik karena penambalan jalan di Kutacane diduga tidak sesuai standar teknis, menyebabkan permu...
Satu Atlet Aceh Diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026
Hanya satu dari tiga atlet Aceh, Tifatul Ulfi, diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026 karena keterb...
Dandim 0101/KBA Berganti, Pemda Harap Sinergi Aceh Besar–Banda Aceh Terus Kuat
Lepas sambut Dandim 0101/KBA digelar di Banda Aceh; pejabat daerah berharap sinergi antara Kodim, Aceh Besar...
Ketua Dekranasda Aceh Besar Peragakan Busana Kerja 'Classic Elegance'
Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar tampil di Meuseuraya Festival, memadukan tenun songket dan desai...