Lokal

Polda Sumut Luncurkan KUAT WASSIDIK untuk Perkuat Pengawasan Penyidikan

Bagikan:
Presentasi KUAT WASSIDIK oleh tim Reskrimsus Polda Sumut di PKN Lemdiklat Polri

Medan — Direktorat Reskrimsus Polda Sumut memperkenalkan inovasi bernama KUAT WASSIDIK untuk memperkuat pengawasan penyidikan dan meningkatkan pelayanan publik. Inovasi ini diinisiasi Kabag Wassidik Dit Reskrimsus AKBP Paulus Hotman Sinaga sebagai proyek perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026 di Pusdikmin Lemdiklat Polri.

Latar belakang dan tujuan

Program ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan pengawasan penyidikan. Fokusnya adalah penguatan integrasi antar fungsi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, dan peningkatan keterbukaan informasi bagi pencari keadilan. Implementasi ditargetkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.

Empat pilar utama KUAT WASSIDIK

Menurut penjelasan tim perancang, KUAT WASSIDIK bertumpu pada empat pilar inti yang saling mendukung:

  • Penguatan regulasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan pembaruan standar operasional prosedur (SOP).
  • Pengawasan terpadu untuk memperkuat koordinasi lintas fungsi penegakan hukum.
  • Fast Response Protocol berbasis Service Level Agreement (SLA) untuk percepatan penanganan pengaduan.
  • Transparansi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta pembenahan sarana pendukung pengawasan.

Metode pendekatan

Paulus Hotman Sinaga menyatakan inovasi itu dikembangkan dengan pendekatan kolaboratif dan desain yang berfokus pada pengguna. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan layanan yang lebih responsif.

"Program ini kami rancang dengan pendekatan Collaborative Governance dan Design Thinking. Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel."

Dampak yang diharapkan

Dengan penerapan KUAT WASSIDIK, pengelolaan pengaduan masyarakat diharapkan berjalan lebih terintegrasi dan cepat. Transparansi melalui SP2HP juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan. Selain itu, penguatan SOP dan PKS diharapkan menekan potensi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara.

Ke depan, keberhasilan inovasi ini akan dinilai dari kemampuan memenuhi target SLA, efektivitas pengawasan terpadu, dan umpan balik masyarakat pencari keadilan. Jika terbukti efektif, konsep ini berpotensi direplikasi di satuan kerja lain untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian secara luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait