Keturunan Sidebang Tunjukkan Patok Beton Penanda Batas dengan Situngkir
Dairi, Sumut — Keturunan marga Sidebang meninjau dan menunjukkan sebuah patok beton yang mereka sebut sebagai penanda batas wilayah dengan marga Situngkir di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sabtu (24/10). Peninjauan ini terkait upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidikalang.
Peninjauan dan klaim patok
Tiop Marhasil Sidebang (73) memaparkan bahwa patok beton itu terkait pelaksanaan eksekusi pada 2003. Ia merujuk pada Berita Acara Eksekusi dengan nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk.
“Yang menjadi batas antara Sidebang dan Situngkir sudah ada patok beton. Inilah patoknya,”
Menurut Tiop, patok tersebut dipasang saat kegiatan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi. Pihak keluarga ikut menunjuk arah kawasan yang mengarah ke Danau Toba dan menyatakan area itu masih termasuk wilayah Sidebang.
Siapa yang hadir
Peninjauan dihadiri kuasa hukum Tiop, Benson Casanova Gurusinga SH MH, mantan Ketua Forum Marga Sidebang Mangatas Sidebang, serta sejumlah keturunan Sidebang lainya.
- Tiop Marhasil Sidebang
- Benson Casanova Gurusinga SH MH (kuasa hukum)
- Mangatas Sidebang (mantan Ketua Forum Marga Sidebang)
- Haposan, Maruba, Jendi, dan Thomas Sidebang
Mangatas dan keluarga memberikan keterangan serupa tentang keberadaan patok. Mereka juga mengingatkan bahwa deklarasi perdamaian pernah berlangsung pada 2002.
Sejarah sengketa dan perdamaian
Keluarga Sidebang menyatakan sengketa batas ini sudah berjalan sejak 1978. Pada 2002, kedua pihak mengadakan deklarasi perdamaian yang diwakili tokoh adat; Turpuk Situngkir Raja, Drs Martua Situngkir, dan Turpuk Sidebang Raja, Drs Pangihutan Sidebang. Persetujuan itu lalu dikaitkan dengan pelaksanaan eksekusi pada 2003.
Setelah proses perdamaian, kedua pihak bahkan menggelar pesta bersama pada 2004 sebagai tanda kebersamaan yang terjalin pasca-perdamaian.
Langkah hukum dan verifikasi
Peninjauan ini sejalan dengan upaya PK yang diajukan Tiop di Pengadilan Negeri Sidikalang. Tim keluarga juga berupaya menghubungi mantan camat yang disebut hadir saat pelaksanaan eksekusi 2003. Mantan camat memberikan penjelasan atas orientasi batas, merujuk pada posisi dari pinggir Danau Toba dan keberadaan patok beton.
Keluarga Sidebang berharap kesepakatan yang pernah dicapai dihormati agar hubungan antar-marga tetap terjaga.
“Kami berharap apa yang sudah disetujui dan dibagi bersama tidak lagi dipersoalkan atau diubah. Kami sudah berdamai dan ingin menjaga kebersamaan yang telah dibangun,”
Proses hukum di Sidikalang akan menentukan langkah berikutnya, sementara keluarga berharap bukti fisik seperti patok beton menjadi rujukan penyelesaian sengketa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BPJN Aceh Dikritik soal Penambalan Jalan Bergelombang di Kutacane
BPJN Aceh dikritik karena penambalan jalan di Kutacane diduga tidak sesuai standar teknis, menyebabkan permu...
Satu Atlet Aceh Diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026
Hanya satu dari tiga atlet Aceh, Tifatul Ulfi, diberangkatkan ke Piala Dunia Minifootball 2026 karena keterb...
Dandim 0101/KBA Berganti, Pemda Harap Sinergi Aceh Besar–Banda Aceh Terus Kuat
Lepas sambut Dandim 0101/KBA digelar di Banda Aceh; pejabat daerah berharap sinergi antara Kodim, Aceh Besar...
Ketua Dekranasda Aceh Besar Peragakan Busana Kerja 'Classic Elegance'
Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar tampil di Meuseuraya Festival, memadukan tenun songket dan desai...
Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran Aplikasi QRESTO di Lippo Plaza
Kepala Bapenda Medan meninjau pendaftaran aplikasi QRESTO di Lippo Plaza pada 23 Oktober untuk percepat digi...
RSUP H Adam Malik Rawat Jenazah Tanpa Identitas di Medan
RSUP H. Adam Malik menempatkan jenazah pria tanpa identitas sejak pasien meninggal 26 Agustus 2026; rumah sa...